TAHUN ini, tepatnya pada tanggal 7 April 2017, genap 50 Tahun PT Freeport Indonesia (PTFI) berada di Tembagapura, Papua, Indonesia.
Rentang kurun waktu yang cukup panjang dengan sendirinya memberikan kesan telah hadirnya sebuah model usaha berbentuk penanaman modal asing (PMA) yang terjaga kredibilitasnya dalam bekerjasama dengan pemerintah Indonesia dan pasti berbasis pada pola saling menguntungkan.
Rujukannya antara lain adalah porsi pembagian pendapatan yang 60 persen untuk pemerintah Indonesia dan 40 persen untuk PTFI.
PTFI adalah Indonesia dengan gambaran yang sangat jelas, karena PTFI berlokasi di Papua sebuah provinsi yang merupakan bagian utuh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pekerja PTFI terdiri dari 99 persen orang Indonesia dan hampir 40 persen dari seluruh pekerja itu berasal dari penduduk asli Papua. Hanya 1 persen expatriat yang berkiprah di PTFI.
Dalam hal ini kapital besar dan teknologi tinggi serta manajemen sistem operasional memang berasal dari Luar Negeri. Diluar dari itu semua adalah Indonesia. PTFI adalah Indonesia yang ditandai dengan ketetapan pemerintah tentang PTFI yang berstatus sebagai “Obyek Vital Nasional”.
Dalam perjalanannya, gambaran serta kesan yang kurang baik dari keberadaan PTFI berkembang luas menjadi opini publik yang buruk. Kondisi ini bahkan telah menyebabkan media asing sempat menyebut PTFI sebagai “number 1 public enemy“.
Salah satu yang menyebabkannya adalah kekeliruan merespons keberadaan PTFI di Indonesia dengan data yang tidak benar dan dihubungkan dengan “patriotisme”, “nasionalisme”, dan “kedaulatan negara”.
Pada kenyataannya keberadaan PTFI adalah berlandas kepada kontrak karya dengan pemerintah Indonesia. Hal itu berarti bahwa seluruh aktivitas PTFI di Indonesia berada dalam pengawasan yang baku dari institusi pemerintah yang terkait.
Di sana antara lain ada Kementrian ESDM, Kementrian Keuangan, Kementrian Perindustrian, Kementrian Perdagangan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Gambaran ini dengan mudah menunjukkan bahwa sangat kecil kemungkinan PTFI melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum (sendiri) atau menyimpang dari ketentuan dan regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk seluruh ketentuan yang tertuang dalam Kontrak Karyanya.
Manajemen PTFI berada dalam pengawasan dan pantauan standar dari Pemerintah Republik Indonesia. Dalam hal ini, bila terdengar ada sesuatu yang dipandang sebagai menyimpang, akan sangat mudah untuk dilakukan klarifikasi dan atau audit untuk mengkonfirmasinya.
Kini PTFI di tahun ke-50 eksistensinya berada di tikungan jalan pada jalur Kontrak Karya sebagai salah satu perusahaan PMA yang ada di Indonesia. Peraturan Pemerintah di bulan Januari 2017 telah membuat Freeport pada posisi yang sulit untuk dapat melanjutkan kegiatannya.
Sekarang negosiasi dengan pemerintah tengah intensif berjalan untuk memperoleh solusi yang dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Pada tikungan jalan ini, tidak dapat dihindari masalah patriotisme, nasionalisme, dan kedaulatan negara akan selalu mengiringinya.
Sebenarnya isu tentang patriotisme, nasionalisme, dan kedaulatan negara itu sudah tersimpan rapih di dalam amanah konstitusi. Dalam UUD 1945 Pasal 33 sudah sangat jelas bahwa semua kekayaan bumi, air, dan seluruh kandungannya harus dikelola untuk semaksimal kesejahteraan rakyat.
Amanah konstitusi inilah yang seyogyanya menjadi panduan dasar dari apapun yang akan dikerjakan berkait dengan pengolahan kekayaan alam Indonesia. Termasuk di sini dengan keberadaan PTFI di Papua, Indonesia.
Dari sekian banyak topik yang menjadi fokus bahasan dalam masalah keberlanjutan PTFI di Indonesia adalah masalah divestasi, smelter, dan perpanjangan kontrak.
Dari pengalaman panjang keberadaan PTFI di Indonesia, maka divestasi dan smelter ternyata tidak memberikan dampak positif yang sejalan dengan amanah konstitusi, yaitu ditujukan untuk semaksimal kesejahteraan rakyat.
Salah satu indikator primer dari dilakukannya divestasi dan smelter terhadap semaksimal kesejahteraan rakyat adalah faktor “penerimaan negara”.
Pada kenyataannya, pelaksanaan divestasi yang pernah dilakukan dan juga tentang smelter yang telah dibangun di tahun 1990-an, telah berakibat langsung terhadap turunnya pendapatan yang otomatis akan serta merta menurunkan pula “penerimaan negara”.
Dengan demikian maka kebijakan untuk melakukan divestasi dan membangun smelter ternyata kurang sejalan dengan nada dan irama amanah konsitusi.
Maka dari itu bila kita ingin konsisten dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan kekayaan alam harus diupayakan untuk semaksimal kesejahteraan rakyat, maka semua kebijakan, UU, regulasi dan aturan serta ketentuan yang diberlakukan harus mengacu atau sejalan dengan nafas Pasal 33 UUD 1945 tersebut.
Khusus tentang perpanjangan kontrak, selain sudah seharusnya berpihak kepada amanah konstitusi, maka persepsi tentang pertambangan kiranya memang harus didekati dengan cara yang seksama dan cermat.
Pertambangan sangat sulit untuk dapat disamaratakan dalam hal regulasi yang diberlakukan. Tambang emas, minyak, nikel, tembaga dan lainnya, masing-masing memiliki ciri-ciri yang amat jauh berbeda.
Demikian pula dengan tambang tembaga seperti PTFI yang sangat memerlukan kapital besar dan dengan sendirinya membutuhkan jangka waktu panjang untuk dapat memperoleh kalkulasi yang tepat bagi keberlangsungan bisnisnya.
Itulah sebabnya dalam hal ini memang dibutuhkan aturan, ketentuan, dan regulasi yang spesifik untuk tambang tembaga. Aturan-aturan tersebut tentu saja harus tetap bersandar kepada upaya semaksimal kesejahteraan rakyat sebagai sebuah amanah dari konstitusi negara.
Selama ini PTFI dengan bekerjasama dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat telah memelopori kegiatan yang sejalan dengan amanah konstitusi yaitu mengupayakan semaksimal kesejahteraan rakyat dengan melakukan banyak hal.
PTFI telah membangun airport di Timika sebagai salah satu infrastruktur penunjang bagi kelancaran kegiatan pertambangan yang sekaligus dapat dipergunakan sebagai bagian dari jaring transportasi udara lokal pada kawasan penerbangan perintis di Papua.
PTFI juga telah membangun pelabuhan laut di Amamapare yang bersama dengan airport Timika telah berhasil menciptakan kota Tembagapura dan Timika. Demikian pula di Kuala Kencana telah dilakukan kegiatan untuk menciptakan daerah percontohan bagi sebuah kawasan “Malaria Free Zone” dalam menanggulangi masalah kesehatan berkait dengan musuh atau penyakit nomor satu masyarakat setempat yaitu wabah malaria.
Membangun Sport Complex bagi persiapan Papua untuk dapat meraih posisi yang setara dengan provinsi lainnya untuk mampu menjadi tuan rumah PON, Pekan Olah Raga Nasional. Membangun Rumah Sakit kelas satu bagi masyarakat setempat, beasiswa anak-anak Papua, Balai Latihan Kerja bagi anak putus sekolah dan banyak lagi lainnya.
Kesemua itu adalah hasil dari kerja sama yang saling memberi keuntungan bagi kehidupan masyarakat Papua di dalam kerangka kegiatan pertambangan. Demikian pula dengan perhatian bagi keberadaan 7 suku pemegang hak ulayat pada kawasan pertambangan, antara lain dengan Dana Kemitraan yang jumlahnya dapat mencapai 50 juta dolar AS per tahun.
Belum lagi dampak ikutan dari keberadaan PTFI yang telah turut melahirkan pengusaha-pengusaha baru dalam perjalanan panjang, puluhan tahun kegiatan pertambangan di Papua.
Lima puluh tahun sudah, keberadaan PTFI di Papua, Indonesia.
Harapan besar yang sangat dinanti adalah, akan tercapainya kesepakatan yang positif antara PTFI dengan penentu kebijakan dalam pemerintahan Indonesia untuk dapat meneruskan kebersamaan dalam bergiat di sektor pertambangan dengan sasaran yang sejalan dengan amanah konstitusi yaitu pasal 33 UUD 1945.
Masalah investasi selalu saja akan berhadapan dengan banyak tantangan, akan tetapi Presiden Joko Widodo dalam arahan yang baru-baru ini, menyebut dengan jelas tentang apa yang diinginkan oleh pemerintah dalam menyikapi persoalan investasi.
Dalam sidang kabinet paripurna dengan topik “Pagu Indikatif RAPBN 2018”, Presiden Joko Widodo mengingatkan peluang investasi di Indonesia yang besar dan banyak peminat. Namun, investasi masih terkendala banyaknya regulasi, banyaknya regulasi dalam proses investasi ini bisa menghambat dan menjadi penyakit.
Akhirnya dapat dipastikan bahwa kita semua berharap mekanisme investasi di Indonesia ke depan akan senantiasa berorientasi kepada Pasal 33 UUD 1945. Investasi yang menekankan tentang arah tujuan yang jelas yaitu bagi semaksimal kesejahteraan rakyat.
Tidak tersedia pilihan lain, temasuk dan atau terutama bagi PTFI di tahun ke-50 keberadaannya di Papua, untuk menyesuaikan diri dengan irama baru pemerintahan Presiden Jokowi yang jelas-jelas diarahkan bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Indonesia tercinta.
Semoga !