• Quo Vadis Kedaulatan Udara Indonesia?
    Quo Vadis Kedaulatan Udara Indonesia?
    12/17/2012 No Comments By Chappy Hakim
  • fpombensin
    Fenomena Pom Bensin
    07/15/2012 No Comments By Chappy Hakim
  • Saya Pengen Jadi Pilot
    Saya Pengen Jadi Pilot
    12/26/2011 1 Comment By Chappy Hakim
  • Pertahanan Indonesia : Angkatan Perang Negara Kepulauan
    Pertahanan Indonesia – Angkatan Perang Negara Kepulauan
    04/26/2011 No Comments By Chappy Hakim
  • pelangi_dirgantara2
    Pelangi Dirgantara
    04/26/2010 1 Comment By Chappy Hakim
  • Saksofon, Kapal Induk, dan "Human Eror"
    Saksofon, Kapal Induk, dan “Human Eror”
    04/25/2010 No Comments By Chappy Hakim
  • Berdaulat di Udara
    Buku – Berdaulat di Udara
    04/25/2010 1 Comment By Chappy Hakim
  • Awas Ketabrak Pesawat Terbang
    Awas Ketabrak Pesawat Terbang
    12/26/2009 No Comments By Chappy Hakim
  • dari-segara-ke-angkasa
    Dari Segara ke Angkasa
    10/09/2009 No Comments By Chappy Hakim
  • Angkatan Udara - Siaga Senantiasa
    Angkatan Udara – Siaga Senantiasa
    08/09/2009 No Comments By Chappy Hakim

Sekali Lagi Tentang FIR Singapura.

Bila kita bicara tentang FIR Singapura (dimana sebagian wilayah udara nya adalah merupakan wilayah udara kedaulatan RI) , maka jawaban standar yang muncul adalah :

Wilayah udara FIR itu bukan soal kedaulatan tetapi masalah “Aviation Safety.” Itu biasa, banyak koq negara2 di Eropa yang wilayah kedaulatannya juga di atur oleh Negara lainnya. Di Kita juga, ada wilayah kedaulatan Australia disektor Christmast Island yang pengaturannya berada dibawah Otoritas penerbangan RI, jadi biasa dan nggak apa2 karena sekali lagi itu kan masalah safety. Kita sendiri kan ngurus wilayah udara di Soekarno Hatta aja kan belum bisa beres, jadi ngapain ngurusin FIR Singapura? Paling kalau diserahkan kita juga , kita nggak bisa ngurusnya, karena kita kan nggak punya sdm yang berkualitas dan juga nggak punya cukup dana untuk membeli peralatan pendukung pengaturan lalulintas udara seperti antara lain radar.

Banyak yang tidak menyadari, bahwa RI adalah merupakan Negara terbesar dan terluas dikawasan Asean. Bahwa RI adalah terletak pada lokasi yang sangat strategis terutama dalam konteks perhubungan udara di kawasan Asean. Dari sisi ini saja, tentunya sangat tidak pantas bila pengaturan wilayah udara kedaulatan RI diserahkan kepada satu Negara kecil di kawasan perbatasan yang sangat padat dalam konteks niaga dengan banyak Negara lain disekelilingnya. Ini lebih dari sekedar mengandung makna komersial dan komoditi semata, akan tetapi lebih jauh dari itu, ini adalah masalah kehormatan sebagai bangsa, masalah nasionalisme, masalah harga diri bangsa, masalah patriotisme, masalah kebanggaan sebagai bangsa besar, masalah keperdulian terhadap kebanggaan sebagai bangsa bahari (ingat kita adalah Negara kepulauan terbesar di seantero jagad ini), kita bukanlah Eropa ! ini adalah masalah dignity ! masalah kesadaran berbangsa, kesadaran akan sikap bermartabat sebagai satu Nation ! Kebanggaan sebagai Saya Orang Indonesia ! Belum lagi bila kita sudah memasuki pembahasan tentang kecintaan terhadap Negara bangsa yang otomatis membuat setiap warga negaranya memiliki tugas melekat untuk mempertahankan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia !

Tidak bisa disangkal oleh siapapun dan oleh teori manapun tentang sistem pertahanan Negara yang bisa mengatakan bahwa kawasan selat Malaka adalah bukan kawasan perbatasan kritis yang bernilai sangat strategis / Critical Border yang harus menjadi bagian utama perhatian RI dalam menggelar sistem pertahanannya. Ingat, lebih dari 60% perang yang terjadi disepanjang sejarah dunia, penyebab utamanya adalah “border dispute”/ Sengketa Perbatasan. Jadi, sangatlah naïf, bila kemudian ada yang berkata dengan enteng bahwa itu hanya soal biasa dan itu hanyalah soal “aviation safety” belaka.

Jangan coba-coba mengatakan FIR Singapura sebagai hal biasa, hal keamanan terbang belaka, bahwa ini bukanlah soal kedaulatan semata, apalagi dengan mengatakan, wilayah kedaulatan kita diatur oleh Singapura, tidak apa, karena kita pun diberi hak mengatur wilayah udara kedaulatan Australia, satu Negara besar, yaitu dikawasan udara sekitar Christmast Island. Jadi….. ya biasa !

Ini benar-benar menyesatkan ! Christmas Island adalah hanya sebuah pulau sangat kecil milik koloni Inggris dan dikelola Singapura yang kemudian diserahkan/dibeli oleh Australia . Terletak di selatan samudra Hindia , lebih kurang hanya berjarak 970 km di selatan Jakarta, jauh sekali dari Australia, dia berjarak 2600 km dari Australia. Chrismast Island adalah sebuah pulau yang penduduknya hanya 2000 orang, luasnya hanya 135 km2 dengan garis dalam pulau yang paling panjang hanyalah 19 km, lebih pendek dari jarak Harmoni ke Blok M. Itu artinya sangat sulit untuk mengatakan kawasan tersebut sebagai critical border. Apalagi kalo kita bicara tentang “air traffic” yang pengelolaannya diserahkan kepada otoritas penerbangan Indonesia. Ini data mutakhir dari kepadatan lalulintas penerbangan di Chrismast Island. Ada empat penerbangan dalam satu Minggu menggunakan Virgin Australian Airlines ke Chrismast Island yang berangkat dari Perth dan satu penerbangan carter yang kadang-kadang tidak terselenggara karena tidak cukup penumpang, yang diselenggarakan salah satu travel biro kecil di Malaysia. Jadi menyamakan kawasan kedaulatan Udara Australia yang dikelola otoritas penerbangan Indonesia dengan kawasan selat malaka tempatnya wilayah kedaulatan Indonesia yang dikelola oleh otoritas penerbangan Singapura, adalah benar-benar laksana membandingkan Bumi dengan Langit ! Sekali lagi sungguh Naif !

Berikutnya lagi ada juga argumen yang mengatakan bahwa kita mengurus kawasan udara di Soekarno Hatta saja tidak becus, ngapain lagi repot-repot mau ambil alih FIR Singapura? Ada satu analogi yang mungkin bisa menjelaskan tentang hal ini. Bila didalam sebuah rumah, kita sebagai pemilik rumah berhadapan dengan kesulitan dalam mengelola ruang didalam rumah kita sendiri, apakah kemudian kita akan membiarkan sebagian pekarangan kita ditanami pohon singkong oleh tetangga rumah sebelah yang rumahnya pun jauh lebih kecil dari rumah kita? Kenyataannya, jangankan pekarangan, apalagi dengan tetangga rumah sebelah yang rumahnya kecil, daun pohon saja yang melintas pagar rumah kita, itu sudah menjadi alasan kuat untuk menegur sang tetangga !

Berikutnya lagi, nggak mungkinlah kita ambil oper itu FIR Singapura, walau itu adalah wilayah udara kedaulatan kita. Kenapa nggak mungkin? Ya, karena kita kan nggak punya sdm yang berkualitas, kita juga kan nggak punya cukup dana untuk pengadaan peralatan yang mahal-mahal itu dan lain sebagainya. Intinya kita tidak punya sdm dan cukup dana !

Sebagai pemilik wilayah udara, walau saat ini wilayah tersebut tengah berada dibawah pengelolaan Negara lain, kita seharusnya berhak menempatkan sdm kita di Negara pengelola. Negara pengelola selayaknya juga merekrut tenaga sdm kita sebagai sdm yang berkualitas standar internasional untuk dapat membantu mereka dalam pelaksanaan tugas berkait dengan kepentingan Negara pemilik Wilayah Udara tersebut. Paling tidak dengan menempatkan sdm kita disana, minimal kepentingan operasi penerbangan di wilayah kedaulatan kita sendiri dapat berlangsung lebih mudah. Sang pemilik wilayah sangat berhak memperoleh prioritas dalam perijinan terbang yang cakupannya memang berada diwilayah sendiri. Di wilayah sendiri yang secara kebetulan kini tengah berada dibawah kewenangan otorotas penerbangan sipil negara lain. Disisi lain banyak juga penerbangan yang berlangsung diwilayah tersebut yang tidak seharusnya diketahui secara detil misi penerbangannya oleh Negara tetangga. Lebih-lebih kepentingan dari misi penerbangan tertentu kadang justru terhambat karena tidak diketahuinya dengan benar oleh pihak pengelola. Hal ini akan jauh lebih menyelesaikan masalah bila ada perwakilan sdm kita disana. Dengan pola seperti ini, secara bertahap. Kita akan memperoleh sdm berkualitas yang juga dapat dalam satu waktu nanti bertugas diwilayah yang padat tersebut. Mengenai soal dukungan dana dalam konteks pemenuhan peralatan pengatur lalu lintas udara, dapat dengan mudah dicarikan jalan keluarnya. Fee dari jasa pelayanan lalulintas udara di atas wilayah kedaulatan kita, seyogyanya menjadi hak kita, paling tidak dalam prosentasi tertentu. Biaya itulah yang dapat digunakan sebagai “kredit” mencicil dalam proses pengadaan peralatan modern pengatur lalulintas udara. Minimal, dalam konteks ini dapat dengan mudah dilakukan kerjasama yang sifatnya “saling-menguntungkan”. Jadi alasan tidak memiliki sdm dan biaya dalam hubungannya dengan upaya pengambilalihan FIR Singapura sama sekali tidak bisa diterima akal sehat.

Dalam perkembangannya, penerbangan sipil sudah demikian pesat berkembang. Peristiwa 911 di tahun 2001, memberikan sinyal yang sangat kuat tentang bagaimana penerbangan sipil sudah harus berada dalam pengawasan yang ketat, menyangkut keamanan satu Negara . Sekarang ini sudah waktunya memikirkan satu bentuk civil military air traffic flow management system, dimana pengelolaan lalulintas udara sipil yang sangat padat sudah seharusnya menjadi bagian terpadu dari pengaturan lalulintas penerbangan secara keseluruhan termasuk penerbangan militer. Beberapa Negara telah melaksanakan hal ini, tidak saja ditujukan untuk keamanan terbang tetapi juga dalam kerangka pengamanan Negara dalam arti luas.

Kita harus segera berusaha membenahi masalah FIR ini. Masalah yang tidak cukup diserahkan kepada Kementrian Perhubungan saja tetapi juga dan terutama bersama-sama Kementrian Pertahanan, Kementrian Luar Negeri dan Kementrian Dalam Negeri. Masalah yang sangat serius dan bergengsi yang tidak hanya menjadi urusannya Kementrian Perhubungan semata, seperti yang selama ini berlangsung.

Jakarta 12 Mei 2013
Chappy Hakim

Measuring RI’s air power

“In order to assure an adequate national defense, it is necessary — and sufficient — to be in a position in case of war to conquer the command of the air.”

This quote from Giulio Douhet, the early 20th century Italian general and air power theorist, has apparently inspired Air Chief Marshall (ret.) Chappy Hakim to write the book Quo Vadis Kedaulatan Udara Indonesia? (Quo Vadis, Indonesian Air Sovereignty?).

The book is supported by Chappy’s background as a pilot, which peaked with his position as Indonesian Air Force (TNI AU) chief of staff from 2002 until 2005.

The 308-page book is divided into four main parts. The first part is a brief introduction to the air defense concept, including an intriguing section in which Chappy highlights the importance of the TNI AU under an integrated national defense force that also consists of the Army and Navy.

Read more…

Masalah yang masih kurang dipahami !

Ada beberapa masalah yang masih kurang dipahami oleh banyak orang.   Dalam dua buku terakhir yang saya terbitkan, ternyata juga mengundang  pertanyaan beberapa pihak terutama mengenai masalah pertahanan dan masalah penerbangan.   Buku terakhir saya dengan judul “Quo Vadis Kedaulatan Udara Indonesia” yang telah diluncurkan pada 17 Desember 2012, telah mengundang saudara Sudrajat untuk menuliskan resensi nya di Harian detik.   Bagaimana isinya ? berikut ini saya kutipkan secara lengkap, tulisan itu yang saya tujukan sebagai rasa terimakasih saya.

Catatan : beberapa topik bahasan dalam tulisan ini juga menjadi isu menarik dalam diskusi Pagi dan Siang tadi dalam Seminar Air Power di Persada Lanud Halim Perdanakusuma yang sempat dihadiri oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia.

Read more…

Singa yang Terbang Lebih Tinggi dari Burung Garuda!

Terbang tinggi

Pagi hari yang cerah di Jakarta, pertengahan Maret, saya ditelepon wartawan Kantor Berita Prancis yang ingin memperoleh tanggapan atau komentar mengenai pembelian 234 pesawat Airbus oleh Lion Air. Agak sedikit terkejut, walau beberapa waktu lalu telah sempat juga mendengar kabar burung tentang hal tersebut.

Pada 18 November 2011, Rusdi Kirana, co-founder dan CEO Lion Air Group, menandatangani kontrak pembelian 230 pesawat Boeing senilai USD21,7 miliar atau setara dengan lebih kurang Rp195,2 triliun. Satu angka yang fantastis dan sempat disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah pabrik pesawat terbang Boeing. Salah satu kantor berita ternama di Amerika bahkan mengatakannya sebagai “the largest contracts in commercial aviation history”. Tidak kurang dari orang nomor satu Amerika, Presiden Obama, turut hadir dalam upacara penandatanganan itu dan menyebutnya sebagai:”Penandatanganan ini merupakan contoh hebat peluang perdagangan, investasi dan komersial di kawasan Pasifik”, ditambahkan pula bahwa “ini akan menciptakan lebih dari 100.000 lapangan kerja di Amerika Serikat untuk jangka waktu panjang.” Sungguh luar biasa. Indonesia mencuat namanya di panggung bisnis penerbangan global dengan peristiwa itu.

Tidak berlangsung lama, yaitu pada tanggal yang sama 18, namun kali ini Maret 2013, BBC menurunkan berita: “Prancis mengumumkan bahwa maskapai penerbangan berbiaya murah Indonesia, Lion Air, memecahkan rekor dengan memesan 234 pesawat jet penumpang dari Airbus.” Kantor Jepresidenan Prancis mengatakan bahwa perjanjian dengan Lion Air yang bernilai USD23,8 miliar adalah yang terbesar dalam sejarah Airbus. Tidak mau kalah dengan rivalnya Boeing, penandatanganan kontrak pembelian 234 pesawat Airbus ini disaksikan juga oleh Presiden Prancis Franciois Hollande. Ia pun berkata bahwa dengan kontrak ini, Lion Air telah memberikan peluang kerja kepada lebih dari 5.000 orang di Prancis untuk waktu 10 tahun ke depan.

Read more…

Laut China Selatan !

Kawasan Laut China Selatan(google)

Dua sampai tiga tahun terakhir ini banyak kita jumpai seminar, workshop, panel diskusi dan lain sebagainya yang mengambil topik serupa yaitu tentang “South China Sea” atau Laut China Selatan. Di Indonesia sendiri sudah lebih dari 5 kali pembahasan tentang “South China Sea” yang bahkan mendatangkan pakar strategi dari beberapa Negara maju. South China Sea memang kini tengah berkibar sebagai topik bahasan yang sangat populer. Dimana-mana orang banyak membicarakan tentang South China Sea.

Sebenarnya isu tentang “South China Sea” (SCS) bukanlah barang baru. SCS yang letaknya memang bersinggungan dengan banyak Negara, menjadi sangat logis bila kemudian dapat menjadi sumber konflik yang potensial. Klaim dari banyak Negara terhadap daerah perairan di beberapa kepulauan yang terletak di SCS kiranya tidak akan dapat kunjung usai dalam waktu yang pendek. Banyak sekali alasan dan penyebab yang terkandung dalam klaim kedaulatan Negara-negara di sekitar SCS terhadap kepulauan “Spratly” misalnya. Spartly yang terdiri dari lebih kurang 45 pulau itu di klaim oleh Vietnam, China, Taiwan, Malaysia, Philipina dan bahkan juga oleh Brunei Darusalam. Bayangkan rumitnya potensi sengketa di SCS ini. Belum lagi China, yang menurut salah satu pakar pembicara dalam satu diskusi panel terbuka tentang SCS menyebutkan bahwa Klaim China terhadap beberapa kawasan di SCS adalah sudah berlangsung sejak dinasti Kekaisaran Ming ditahun 1400-an ! Jadi sekali lagi, sebenarnya potensi sengketa SCS memang sudah berjalan ratusan tahun. Puluhan tahun banyak Negara disekitar SCS selalu menggunakan scenario yang sama tentang sengketa SCS dalam melaksanakan latihan-latihan simulasi perang bagi satuan Angkatan Perang Mereka.

Read more…

South China Sea

The South China Sea, pivots and Indonesia

Chappy Hakim, Jakarta | Opinion | Wed, April 03 2013, 11:01 AM
Jakarta Post Paper Edition | Page: 6
In the last three years, there have been a lot of seminars, workshops and panel discussions on the same topic, namely the South China Sea.At a domestic level, Indonesia has held discussions on the South China Sea five times. These discussions were not taken lightly. Even experts from developed countries were invited to participate to provide more insight. The South China Sea is a very popular issue that most everyone, including the person on the street, has been talking about zealously.The competing claims in the South China Sea are not something new. The area borders a great number of nations; naturally, it has been a long-standing source of conflicts. Disputes over several competing claims for various parts of the area are unlikely to be resolved within the short term.

There are a number of reasons behind these claims. Take, for example, the dispute over the Spratly Islands — an area comprising 45 islands, which has been claimed in whole or in part by Vietnam, China, Taiwan, Malaysia, The Philippines and even Brunei Darussalam.

Read more…

ATC kita ,apakabarnya?

Atas undangan panitia penyelenggara, saya sempat menghadiri “The 7th Global Air Traffic Flow Management (ATFM) Conference di Denpasar Bali. Konferensi ini adalah merupakan event internasional dibidang pengaturan lalulintas penerbangan dunia yang baru pertamakali bisa diselenggarakan di Indonesia. Menarik untuk diikuti, karena ditengah-tengah semrawutnya organisasi dan juga kinerja dari ATC kita, ternyata Indonesia memperoleh kepercayaan dunia untuk menyelenggarakan Conference itu. Berikut dibawah ini adalah tulisan saya dalam kolom Opini di Koran Sindo pada tanggal 12 Februari 2013 halaman 6 :

Air Traffic Flow Management

Pada penghujung akhir Januari 2013 telah diselenggarakan dengan suksesThe 7th Global Air Traffic Flow Management (ATFM) Conference di Bali. Global ATFM Conference ketujuh ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan di Indonesia. 

Angkasa Pura (AP) 1 dan Perum Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (PPNPI) telah mewakili Indonesia sebagai penyelenggara dan sekaligus sebagai tuan rumah. Terlihat hadir lengkap dari mereka yang mewakili Federal Aviation Administration (FAA), International Air Transport Association (IATA), International Civil Aviation Organization (ICAO), Euro Control, Air Service Australia (ASA), AeroThai, dan sebagainya. 

Konferensi ini menjadi sangat penting artinya bagi Indonesia di tengah-tengah amburadulnya pengaturan dan pengorganisasian air traffic control yang terpencar di berbagai institusi beserta segudang permasalahan yang dihadapi dan tidak kunjung selesai.

Read more…