counter create hit
ArticleCaseOpinionPolitics

Tari Pendet ? Gampang !

Hiruk pikuk tentang Tari pendet yang dibajak oleh Malaysia, sebenarnya sangat mudah untuk diselesaikan. Agak berbeda dengan persoalan Batik, Wayang, Reog, Keris dan sebagainya yang mendahului Tari Pendet ini, maka sekarang masalahnya jauh lebih mudah.

Pertamakali kita harus rumuskan terlebih dahulu, tindakan apa yang harus kita ambil sebagai reaksi atas ditayangkannya tari pendet sebagai iklan nya Malaysia ini. Tindakan itu seyogyanya harus cukup keras sehingga ada efek jera bagi Malaysia.

Setelah ada rumusan yang tepat, baru kita ajukan ke pemerintah Malaysia untuk mematuhinya. Apabila tidak mau? langkah selanjutnya adalah kita tuntut secara hukum. Untuk yang terakhir ini, dapat dipastikan pemerintah Malaysia akan takut untuk menghadapinya. Mengapa?
Dinegara-negara bekas jajahan Inggris/commonwealth nation, sebenarnya hukum tentang plagiarism, atau mengenai “Intelectual property right”, pelanggaran hak cipta, sangat berat hukumannya.Pelanggaran ini, masuk dalam hukum perdata, karena disamakan dengan tiga hal yaitu :

  1. Copyright Infringement
  2. Unfair competition.
  3. Violation of the doctrine of moral right.

Banyak sekali contoh dari sidang-sidang pelanggaran hak cipta di negara-negara Commonwealth ini. Satu diantaranya, ada seorang pejabat setingkat Rektor di satu perguruan tinggi yang cukup ternama, dituntut oleh bekas mahasiswa nya karena mempergunakan hak cipta nya. Putusan Pengadilan : Sang Rektor pun langsung turun jabatan.

Khusus tentang tari pendet ini, ada beberapa aspek pelanggaran hak cipta. Mulai dari Tari Pendetnya sendiri, dan ternyata juga tentang sang penari yang tidak tahu menahu bahwa dia di tayangkan disitu, sampai dengan potongan film dari seorang pembuatnya yang juga tidak tahu hasil filmnya itu dibajak.

Kelemahan posisi ini, dengan jelas tergambar dari penjelasan pihak Malaysia yang dengan segera mengatakan bahwa Pemerintah Malaysia tidah tahu menahu tentang Tari Pendet tersebut dan berusaha mengalihkannya ke pihak Swasta. Berusaha melempar tanggung jawa kepihak Discovery Channel.

Nah, apabila kita akan menuntutnya (hampir pasti Malaysia akan takut), walaupun akan berkepanjangan, dan kemungkinan juga akan kalah(walaupun tipis kemungkinannya), maka kita akan tetap dapat menyebarluaskan keseluruh dunia tentang Malaysia yang merupakan negara “plagiator”. Heboh tentang Tari Pendet akan bergeser menjadi heboh tentang negara yang ternyata “plagiator”, suatu gelar yang sangat “terhina” di panggung global. Jadi ekstrim nya, walau kita tidak menang sekalipun, Negara Malaysia akan tercemar namanya dimata dunia.

Hampir pasti, Malaysia kemungkinan besar akan menginginkan “out of – court settlement”, penyelesaian damai diluar pengadilan. Jadi gampang kan ?! Gitu aja koq repot?!

Mudah-mudahan , kali ini kita dapat menyelesaikannya dengan cukup Cerdas !

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button