REPUBLIK Indonesia, sampai saat ini, sudah lebih dari satu tahun mengalami larangan terbang ke Eropa. Uni Eropa melarang seluruh maskapai penerbangan Indonesia untuk terbang ke Eropa. Maskapai Penerbangan Republik Indonesia di “ban” (dilarang) oleh Uni Eropa. Maskapai penerbangan Indonesia dinilai “un-safe” (tidak aman). Sepintas, apabila kita keliru memahaminya, maka kita akan keliru pula menyikapinya. Dan itulah yang terjadi sampai dengan saat ini.
Otoritas penerbangan Uni Eropa, mengambil tindakan ini, semata-mata berdasar kepada penilaian FAA yang menyatakan bahwa otoritas penerbangan Indonesia tidak memenuhi syarat keselamatan terbang seperti yang tertuang dalam standar keselamatan terbang dari ICAO (International Civil Aviation Organization). Dengan demikian , seluruh maskapai penerbangan Indonesia otomatis tidak terjamin keamanan terbangnya. Ini sebagai akibat dari regulator atau otoritas penerbangannya dinilai tidak kompeten.
Ada banyak sekali temuan ICAO pada otoritas penerbangan Indonesia yang menjadi dasar penilaian yang mengakibatkan Departemen Perhubungan Republik Indonesia sebagai regulator didudukkan dalam kategori 2 yaitu : tidak memenuhi syarat, tidak standard. Dengan kata lain biar agak dramatis, maskapai penerbangan Indonesia “berbahaya”.
Uni Eropa, melakukan penilaian ulang pada setiap 3 bulan sekali. Pada setiap tiga bulan itu, dinyatakan bahwa : Indonesia telah ada kemajuan yang dicapai namun belum mencapai standar keamanan terbang ICAO. Rasanya sudah lebih dari dua kali pernyataan ini keluar, yaitu sudah ada kemajuan akan tetapi belum mencapai standar. Bagi orang yang akrab dengan bahasa diplomasi, maka kata-kata sudah banyak kemajuan ini, dapat diartikan sebagai : tidak ada kemajuan, karena berangkai dengan kalimat berikutnya yaitu belum mencapai standar yang berlaku. Atau orang Betawi bilang “ngapain aja lo !”
Dari beberapa pernyataan Uni Eropa selama ini, sebenarnya tidaklah sulit untuk menangkap apa yang dimaksud oleh mereka. Yaitu, regulator Indonesia harus membenahi dirinya secara tuntas. Apa yang harus dikerjakan, ya itu tadi, semua temuan ICAO yang menyebabkan otoritas penerbangan Indonesia dimasukkan ke kategori 2, harus segera dikoreksi. Itu saja dikerjakan dengan serius. Dapat dipastikan apabila koreksi ini sudah dikerjakan atau paling tidak berada dalam proses pengerjaan untuk diperbaiki, maka Indonesia akan dapat naik ke kategori 1 yaitu memenuhi syarat keselamatan terbang standar ICAO. Apabila Republik Indonesia sudah masuk ke kategori 1, maka secara otomatis Uni Eropa akan mencabut larangan terbangnya. Karena memang larangan tersebut berdasar kepada temuan ICAO tadi. Begitu!
Namun terlihat yang lebih diutamakan dikerjakan oleh kita yaitu melobi dan menghimbau untuk menghindarkan diri dalam memakai istilah mengemis kepada Uni Eropa untuk mencabutnya. Itulah yang kerap kemudian sering kita dengar jawaban dari para pejabat Uni Eropa, yang menyebutkan bahwa larangan terbang adalah masalah teknis. Masalah teknis katanya! ya itu tadi, tolong dong selesaikan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di otoritas penerbangan Indonesia. Penyimpangan-penyimpangan yang menyebabkan otoritas penerbangan Indonesia tidak memenuhi standar Internasional dalam hal ini standar ICAO!
Jadi kesimpulannya, sangat sederhana, kasus larangan terbang, masalahnya bukan di Eropa akan tetapi di jalan Merdeka Barat Jakarta. Kenapa jadi banyak orang pergi atau bertanya atau menghimbau ke Eropa? Kalau memang mau menyelesaikan masalah ini ya gampang ke Merdeka Barat saja. Jangan lupa, apabila teman-teman di Departemen Perhubungan mengalami kesulitan dalam menyelesaikan masalah ini, masih banyak teman-teman lain di luar Departemen Perhubungan yang mau dengan sukarela membantu mengerjakannya, tanpa imbalan apapun!
Banyak teman-teman yang mau bergabung membantu! Kami siap! jangan khawatir! Yang penting adalah, kita selesaikan bersama , semua temuan ICAO itu, soal dicabut atau tidak dicabut larangan terbang, saya kira nggak usah diurus. Karena apabila kita sudah “meet the requirement” yang standar ICAO, maka secara otomatis Uni Eropa akan kehilangan dasar dari pelarangan terbangnya, geto lho ! Begitu aja koq repot ?! Jadi itulah sebabnya kenapa larangan terbang nggak dicabut-cabut. Sekian, terimakasih.