counter create hit
ArticleAviationDefense and SecurityEducationFlightUncategorized

Kedaulatan Negara di Udara – Krisis Nasionalisme

 

September telah menjadi bulan yang“mengerikan”, sejak tahun 2001 dikala peristiwa 911 terjadi di Amerika Serikat.  Peristiwa yang memakan ribuan korban nyawa  dan kerugian miliaran dolar itu disebut sebagai “United States Under Attack”, bahkan ada juga yang menyebutnya  sebagai “The Second Pearl Harbor”.  Peristiwa fatal yang terjadi sebagai akibat kelalaian dalam menjaga wilayah udara kedaulatan negara dalam pengendalian dan pengawasan yang ketat.

Arti Penting Wilayah Udara Teritori

Sudah sejak jaman Romawi kuno dikenal slogan populer tentang penguasaan wilayah udara yang berbunyi : Cujus est solum , ejus est usque ad coelom.  Siapa yang menguasai sebidang tanah, maka mereka menguasai juga ruang udara diatasnya.  Sebuah refleksi dari sikap yang tidak mengakui pemahaman tentang “freedom of the air” atau  kebijakan “open sky”.  Wilayah udara diatas wilayah teritori sebuah negara sangat menentukan martabat, kehormatan dan kedaulatan serta eksistensinya.  Wilayah udara diatas wilayah territorial harus di kuasai, dikendalikan dan diawasi dengan ketat atau “ancaman serius” yang akan segera datang menjelang.

Pada tahun 1784 Polisi Perancis sudah mengeluarkan larangan untuk menerbangkan Balon ke Udara yang dilakukan oleh Montgolfier tanpa mengurus ijin terlebih dahulu.  Aturan itu di keluarkan demi keselamatan penduduk dan fasilitas umum di kawasan “percobaan” menerbangkan Balon Udara.  Selanjutnya di tahun 1900-an Pemerintah Perancis sudah mulai merasa terganggu dengan balon-balon udara Jerman yang diterbangkan mendekati wilayah perbatasan Perancis.  Penggunaan wilayah udara diatas teritori Perancis dan Jerman telah mendorong diadakannya Paris Conference di tahun 1910 yang pada intinya setiap negara tidak menghendaki wilayah udara diatas teritorinya dipergunakan oleh negara lain dengan bebas.  Digunakannya wilayah udara diatas teritori sebuah negara oleh pihak lain telah dirasakan sebagai “sangat mengganggu”  privasi dan kebebasan gerak dari sang  pemilik negara.

Tanggal 8 Februari tahun 1919 telah dibuka dengan resmi untuk pertamakali nya rute penerbangan internasional yaitu  penerbangan yang memulai jalur perhubungan udara antar bangsa dari Paris ke London.  Pada saat itulah negara-negara mulai melihat betapa rawannya bila wilayah udara diatas teritori dapat digunakan dengan bebas oleh pihak atau negara lain.  Kekhawatiran inilah yang kemudian melahirkan Paris Convention di tahun1919 yang merupakan cikal bakal dari Konvensi Chicago 1944 yang kemudian menegaskan dengan gamblang bahwa “kedaulatan negara di udara adalah komplit dan ekslusif”.    Sebuah manifestasi dari rasa khawatir akan adanya ancaman yang datang dengan mudah melalui udara sehingga perlu diatur dengan tegas.  Udara tidak dapat sama sekali disetarakan dengan wilayah perairan internasional dimana setiap negara dapat melintas dengan bebas.  Pada Wilayah Udara diatas teritori sebuah negara tidak dikenal lintas damai, tidak dikenal penggunaan wilayah  udara kedaulatan oleh negara lain tanpa ijin.  Setiap negara diberikan hak yang absolut dan independen di wilayah udara kedaulatannya yang tidak bisa dibagi apalagi dipergunakan oleh negara lain.

Risiko Menghadang

Demikianlah, pengelolaan wilayah udara memang menuntut peraturan yang sangat keras, tegas dan kaku sifatnya, karena risiko yang akan dihadapi melalui udara sangat besar sekali.  Sekedar beberapa contoh saja, selain tragedi 911, betapa hancur leburnya Pearl Harbor diserang Jepang dan betapa tragis nya serangan mematikan Amerika Serikat terhadap Jepang di Hiroshima dan Nagasaki yang dengan serta merta menghentikan perjalanan dinamika perang dunia ke dua ditahun 1945.  Tragedi yang terjadi di Laut Aru saat perebutan Irian Barat dan Peristiwa Bawean di tahun 2003 adalah merupakan contoh fatal sebagai akibat gagalnya kita mengawasi, mengendalikan dan menguasai wilayah udara kedaulatan NKRI.  Wilayah Udara diatas teritori Negara Republik Indonesia yang merujuk kepada Konvensi Chicago 1944 memiliki kedaulatan yang komplit dan eksklusif.  Indonesia telah terikat dengan konvensi tersebut, karena Republik Indonesia sudah menjadi “member state” dari ICAO (International Civil Aviation Organization)

 RealitaYang tengah Dihadapi

Ironisnya adalah, kini di tahun 2019 ternyata Indonesia masih berhadapan dengan kondisi dimana ada wilayah udara kedaulatannya, di kawasan perbatasan kritis  justru berada dalam genggaman otoritas kekuasaan asing.  Lebih parah lagi adalah, pada sebagian kawasan tersebut telah dinyatakan sebagai wilayah terlarang (danger area) yang berarti kawasan berbahaya dan semua pesawat terbang tidak boleh melintas diatasnya , termasuk pesawat terbang Indonesia.  Dapat dibayangkan kawasan udara diatas wilayah teritorial Republik Indonesia telah dinyatakan “tertutup” dan berbahaya serta dilarang melintas oleh pihak-negara lain.

Sulit untuk dapat menerima dengan akal sehat tentang permasalahan ini, wilayah udara kedaulatan yang sudah sejak tahun 1900-an dipandang sebagai ancaman bagi sebuah negara bila di dekat perbatasannya saja ada penerbangan Balon Udara yang dilakukan oleh negara lain.  Aneh bin ajaib, tentang larangan tersebut, dikala penerbangan internasional yang baru dimulai  pada tahun 1919 saja, sudah memerlukan perjanjian bersama terlebih dahulu untuk dapat dilaksanakan.  Wilayah udara yang bahkan sudah sejak jaman Romawi Kuno dinyatakan dengan jelas sebagai hak milik dari mereka yang menguasai tanah daratan di permukaan bumi.

Sejatinya permasalahan ini sudah dipahami benar oleh pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 2015 , yaitu ditandai dengan keluarnya perintah Presiden  untuk segera diselesaikan dengan segera.  Sayangnya, hingga kini belum juga terdengar sudah sampai dimana gerangan perkembangan dari perjuangan mengembalikan kedaulatan negara di udara di kawasan perbatasan kritis itu.  Merujuk kepada banyak analisis 10 tahun belakangan ini, maka kemungkinan benar sekali bahwa bangsa ini memang sedang berada di tengah-tengah arus keras dari badai “krisis nasionalisme”. 

Sebagai penutup, apabila sampai dengan bulan September ini Indonesia masih berlanjut untuk memfasilitasi kepentingan negara lain menggunakan dengan bebas wilayah udara kedaulatannya dan bahkan  tetap  memberikan otoritas penuh dalam pengelolaannya yang berdampak hingga kita  “dilarang” melintas diatas wilayah udara teritori kita sendiri, maka September benar-benar dapat dikukuhkan sebagai bulan yang “mengerikan”.  Inalilahi Waina Ilaihi Rojiun.

 

Jakarta , Senin 23 September 2019

Chappy Hakim  Pusat Studi Air Power Indonesia.

(artikel ini dalam format yang sudah di “edit” telah dimuat di Kompas.com. tanggal 22 September 2019)

 

Referensi – Daftar Bacaan :

TheFuture of War        George  and Meredith Friedman

Defending the Lion City        TimHuxley

Introduction to Air Law        Pablo Mendes de Leon

911- Final Report of The National Commision on terrorist attack upon the United State.

Kedaulatan Negara di Ruang Udara        Prof.Dr.Priyatna Abdurrasjid

Tata Ruang Wilayah Udara RI        Prof Dr.Saefullah Wiradipradja SH,LLM

Penegakan Kedaulatan Negara di Udara        Dr Supri Abu SH. MH

Pertahanan Indonesia, Angkatan Perang Negara Kepulauan        Chappy Hakim

Quo Vadis Kedaulatan Udara Indonesia        Chappy Hakim

FIR di Kepulauan Riau        Chappy Hakim

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button