counter create hit
ArticleOpinion

Senin, 28 September 2009, Pukul 00.00 WIB, Tarif Tol Naik. Kijang Dilarang Lewat Jalan Tol

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto melalui keputusan Nomor 514/KPTS/2009 tentang Penyesuaian Tarif Tol telah menyetujui Tarif baru Jalan Tol yang akan  berlaku mulai hari Senin (28/9) pukul 00.00.

“Seharusnya tarif disesuaikan tanggal 4 September 2009 sesuai perjanjian terakhir dengan pengusaha jalan tol pada 4 September 2009,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nurdin Manurung saat jumpa pers di Departemen Pekerjaan Umum Jakarta, Jumat.

Bagi yang belum tahu seberapa besar tarif baru tersebut, berikut ini daftar tarif 14 ruas tol yang baru saja “disesuaikan” :

  1. Tol Jakarta-Bogor- Ciawi dengan panjang 59 km dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500
  2. Tol Jakarta-Tangerang dengan panjang 33 km dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000
  3. Tol dalam kota Jakarta dengan panjang 50,60 km dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500
  4. Tol lingkar luar Jakarta dengan panjang 45,37 km dari Rp 6.000 menjadi Rp 7.000
  5. Tol Padalarang-Cileunyi dengan panjang 64,40 km dari Rp 5.500 menjadi Rp 6.500
  6. Tol Semarang Seksi A,B,C dengan panjang 24,75 km dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.000
  7. Tol Semarang-Gempol (Waru-Sidoarjo) dengan panjang 49 km dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500
  8. Tol Palimanan-Kanci dengan panjang 26,30 km dari Rp 7.000 menjadi Rp 8.500
  9. Tol Cikampek-Purwakarta -Padalarang dengan panjang 58,50 km dari Rp 24.500 menjadi Rp 27.500
  10. Tol Belawan-Medan- Tj Morawa dengan panjang 42,70 dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.000
  11. Tol Serpong-Pondok Aren dengan panjang 7,25 km dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000
  12. Tol Tangerang-Merak dengan panjang 73 km dari Rp 18.000 menjadi Rp 28.500
  13. Tol Ujung Pandang Tahap I dan II dengan panjang 6,05 km dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.500
  14. Tol Pondok Aren-Ulujami (Gol II) dengan panjang 5,55 km dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000

Catatan :  Khusus untuk Kijang, kambing , kuda dan lain-lain binatang tidak diperkenankan untuk melewati jalan Tol, karena akan mengganggu ketertiban lalu lintas.   Tentu saja larangan ini tidak berlaku bagi Toyota Kijang Lho.

Selamat Berakhir Pekan !

Related Articles

One Comment

  1. Kali ini konsumen kembali menjadi korban, tarif di berbagai ruas tol naik cukup signifikan. Menurut hemat saya, hal ini kurang bijak. Kalaupun mau menaikkan tariff, sudah selayaknya didahului oleh perbaikan fasilitas.

    Menurut informasi yang saya dengar, masih banyak kekurangan di sejumlah ruas tol. Misalnya saja jalan yang berlubang dan sebagainya. Kalau sudah begitu, pantaskah tariff tol naik?. Sudah saatnya hak konsumen dihargai, jangan hanya memihak pada keuntungan pengusaha semata!!
    Pasang Iklan Gratis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button