Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Biography
    • Photo
    • Books CH
    • Video
    • Around The World
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Chappy HakimChappy Hakim
    Subscribe
    Chappy HakimChappy Hakim
    Home»Article»Tingkatkan Kompetensi Hukum, Pelatihan Arbitrase & APS Resmi Dibuka
    Article

    Tingkatkan Kompetensi Hukum, Pelatihan Arbitrase & APS Resmi Dibuka

    Chappy HakimBy Chappy Hakim09/21/2026No Comments6 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, 17 September 2026

                Program pelatihan intensif bertajuk “Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)” resmi dibuka pada Kamis pagi, 17 September 2026. Kegiatan yang  merupakan kerjasama antara JIAC dan Untar tersebut berlangsung selama tiga hari ini mempertemukan praktisi hukum, akademisi, dan mahasiswa untuk memperdalam pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan, khususnya arbitrase.  Pembukaan kegiatan yang berlangsung di  Fakultas Hukum Universitas Terumanegara ditandai dengan sambutan Marsekal Purn. Chappy Hakim, S.E.,MM. selaku Chairman Jakarta International Arbitration Center (JIAC). Dalam sambutannya, Chappy Hakim menekankan bahwa pemahaman mengenai arbitrase semakin penting seiring dengan berkembangnya hubungan bisnis, investasi, dan perdagangan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk dalam transaksi lintas negara.  Menurut Chappy, arbitrase memiliki posisi strategis sebagai salah satu instrumen penyelesaian sengketa yang dapat memberikan alternatif terhadap proses litigasi di pengadilan. Forum arbitrase pada prinsipnya memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme yang disepakati bersama dan dalam waktu yang relatif singkat.  “Hari ini kita membuka ruang diskusi untuk memahami bagaimana arbitrase dan APS dapat menjadi salah satu pilihan dalam menyelesaikan sengketa bisnis secara efektif, efisien, dan profesional,” ujar Chappy Hakim saat membuka acara.

    Arbitrase sebagai Forum Penyelesaian Sengketa

    Dalam perkembangan dunia usaha modern, penyelesaian sengketa tidak selalu harus ditempuh melalui pengadilan. Arbitrase menawarkan sejumlah karakteristik yang menjadi pertimbangan penting bagi para pelaku usaha.  Salah satunya adalah otonomi para pihak. Dalam arbitrase, para pihak pada dasarnya memiliki ruang untuk menyepakati mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk pemilihan lembaga arbitrase, arbiter, tempat arbitrase, serta aturan prosedur yang digunakan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.  Keunggulan lainnya adalah fleksibilitas prosedur. Dibandingkan proses litigasi yang memiliki tata cara persidangan yang telah ditentukan secara ketat, proses arbitrase dapat dirancang agar lebih sesuai dengan karakteristik sengketa dan kebutuhan para pihak. Hal ini menjadi relevan terutama bagi sengketa komersial yang membutuhkan pemahaman terhadap aspek teknis atau bidang usaha tertentu.

    Arbitrase juga memiliki karakteristik kerahasiaan, yang dalam praktik bisnis dapat menjadi pertimbangan penting. Perselisihan perusahaan sering kali berkaitan dengan informasi komersial, kontrak, strategi bisnis, teknologi, maupun data perusahaan. Mekanisme arbitrase dapat memberikan ruang bagi penyelesaian sengketa yang tidak terbuka seperti proses persidangan pada umumnya, sepanjang sesuai dengan aturan lembaga dan kesepakatan para pihak.  Aspek lain yang tidak kalah penting adalah keahlian arbiter. Para pihak dapat memilih arbiter yang memiliki kompetensi dan pengalaman sesuai dengan substansi sengketa. Untuk perkara yang berkaitan dengan konstruksi, energi, penerbangan, investasi, perdagangan internasional, teknologi, maupun sektor usaha lainnya, keberadaan arbiter yang memahami bidang terkait dapat membantu proses pemeriksaan perkara secara lebih substantif.  Dalam sengketa yang memiliki unsur internasional, arbitrase juga memberikan kerangka penyelesaian yang relatif lebih mudah diterima oleh para pihak dari yurisdiksi berbeda. Karena itu, arbitrase telah menjadi salah satu mekanisme yang penting dalam kontrak bisnis dan investasi internasional.  Arbitrase bukan berarti tanpa tantangan. Efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas klausula arbitrase, kompetensi arbiter, administrasi lembaga arbitrase, kepatuhan para pihak terhadap prosedur, serta pemahaman yang memadai mengenai hukum yang berlaku. Karena itu, peningkatan kompetensi sumber daya manusia menjadi salah satu kebutuhan utama dalam pengembangan arbitrase di Indonesia.

    Sesi Materi Hari Pertama

    Memasuki sesi materi, peserta langsung mendapatkan wawasan mengenai berbagai aspek fundamental arbitrase dan APS. Sesi pertama dimulai pukul 08.30 WIB dengan topik “Pengantar Arbitrase & APS” yang disampaikan oleh Prof. Dr. H. Rasji, S.H., M.H.   Sesuai jadwal dalam perencanaan, materi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan “Klausula Arbitrase dalam Kontrak” oleh Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. Materi ini memiliki relevansi praktis karena klausula arbitrase merupakan salah satu fondasi penting dalam menentukan bagaimana sengketa yang muncul dari suatu hubungan kontraktual akan diselesaikan.  Setelah jeda ISHOMA, kegiatan kembali dilanjutkan dengan materi “Mekanisme Administrasi Arbitrase” yang dibawakan oleh Dr. R.M. Gatot P. Soemartono, S.E., S.H., M.M., LL.M.  Sesi hari pertama ditutup dengan materi “APS dan Hybrid Arbitration” yang disampaikan oleh Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M. Pembahasan mengenai hybrid arbitration memberikan perspektif mengenai perkembangan mekanisme penyelesaian sengketa yang mengombinasikan lebih dari satu metode penyelesaian sengketa untuk menyesuaikan kebutuhan para pihak.

    Memahami Arbitrase Melalui Simulasi Persidangan

    Memasuki hari kedua, Jumat, 18 September 2026, pelatihan akan beralih dari aspek konseptual menuju praktik persidangan arbitrase. Peserta akan mengikuti simulasi “Proses Persidangan I (Pembacaan Gugatan , Duplik)” yang disampaikan oleh Dr. Gunawan Widjaja, S.H., LL.M., dilanjutkan dengan “Proses Persidangan II (Pembuktian)” oleh Firmansyah, S.H., LL.M.  Pendekatan berbasis simulasi tersebut menjadi bagian penting dari pelatihan karena peserta tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga mendapatkan gambaran mengenai tahapan proses pemeriksaan sengketa secara lebih konkret.  Rangkaian kegiatan kemudian mencapai puncaknya pada Sabtu, 19 September 2026, melalui agenda utama “Simulasi Persidangan Arbitrase” yang dipandu oleh Dr. Ir. Anita Dewi A. Kolopaking, S.H., M.H.  Melalui perpaduan antara materi akademik, pengalaman praktisi, pemahaman kontraktual, administrasi arbitrase, serta simulasi persidangan, pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat kompetensi peserta dalam memahami dan menjalankan mekanisme arbitrase dan APS.

    Lebih jauh, forum semacam ini juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem arbitrase nasional yang semakin profesional, kredibel, dan memiliki sumber daya manusia yang kompeten. Dengan meningkatnya kompleksitas transaksi bisnis dan potensi sengketa, keberadaan forum penyelesaian sengketa yang dapat dipercaya menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung kepastian dan iklim usaha.  Pelatihan selama tiga hari tersebut diharapkan tidak berhenti pada peningkatan pengetahuan peserta, tetapi juga mendorong berkembangnya pemahaman yang lebih luas mengenai arbitrase sebagai salah satu instrumen penyelesaian sengketa yang berbasis kesepakatan para pihak, keahlian, fleksibilitas prosedur, dan kepastian proses dalam menghadapi dinamika dunia usaha yang terus berkembang.

    Ke depan, diperlukan upaya yang lebih luas untuk menyosialisasikan arbitrase dan APS kepada dunia usaha, bukan hanya sebagai alternatif terhadap penyelesaian sengketa melalui pengadilan, tetapi sebagai bagian dari budaya penyelesaian sengketa yang modern dan konstruktif. Bagi dunia bisnis, penyelesaian sengketa idealnya tidak semata-mata berorientasi pada siapa yang menang dan siapa yang kalah, melainkan pada bagaimana kepentingan para pihak dapat tetap terlindungi dan hubungan bisnis yang telah dibangun dapat dipertahankan. Dalam perspektif tersebut, arbitrase dan berbagai mekanisme APS memiliki ruang yang sangat strategis karena membuka kemungkinan penyelesaian yang win-win, proporsional, dan berorientasi pada keberlanjutan hubungan usaha. Sosialisasi yang lebih intensif kepada pelaku usaha, dunia akademik, profesi hukum, dan masyarakat luas menjadi penting agar arbitrase semakin dikenal, dipahami, dan dimanfaatkan sebagai salah satu forum penyelesaian sengketa yang kredibel dalam mendukung kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim bisnis yang sehat.

    Jakarta  17 September 2026

    Tim Liputan NetralNews.com

    Bottom of Form

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous Article“Twelve hours from bottle to throttle”
    Next Article Buku Putih Pertahanan Australia dan Posisi Indonesia
    Chappy Hakim

    Related Posts

    Article

    Kedaulatan Udara, Pelajaran dari 9/11

    09/21/2026
    Article

    Buku Putih Pertahanan Australia dan Posisi Indonesia

    09/21/2026
    Article

    “Twelve hours from bottle to throttle”

    09/21/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2026 Dunia Penerbangan Chappy Hakim. All Rights Reserved. Dev sg.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.