(Kedaulatan, Keselamatan, dan UU No. 21 Tahun 2025)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara menjadi tonggak penting dalam tata kelola wilayah udara nasional. UU ini diundangkan pada akhir 2025 dan hadir sebagai payung hukum yang menyatukan pengaturan yang sebelumnya tersebar di berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Penerbangan dan peraturan pertahanan. Dengan adanya UU ini, Indonesia memiliki kerangka hukum yang lebih jelas dan terpadu untuk mengatur kedaulatan, pemanfaatan, serta pengawasan ruang udara, sehingga semua kegiatan penerbangan dan operasi udara dapat dilakukan dengan landasan hukum yang kuat, selaras, dan terpadu.
UU ini muncul karena selama bertahun-tahun Indonesia menghadapi tantangan berupa pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing, belum adanya dasar hukum pidana yang kuat bagi pelanggaran serius, serta perkembangan pesat teknologi penerbangan, termasuk pesawat tanpa awak atau drone. Sebelum UU ini disahkan, pengaturan ruang udara lebih bersifat sektoral dan administratif, tersebar di berbagai peraturan, sehingga menimbulkan potensi kekosongan hukum yang bisa merugikan keselamatan penerbangan, kepentingan pertahanan, maupun kedaulatan negara. Dengan hadirnya UU No. 21 Tahun 2025, diharapkan semua aspek ruang udara kini memiliki landasan hukum yang tegas, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, hingga pengawasan, dengan prinsip yang menyeimbangkan kepentingan sipil, militer, ekonomi, dan lingkungan.
Salah satu hal penting yang ditegaskan oleh UU ini adalah kedaulatan udara Indonesia. UU ini menegaskan bahwa seluruh ruang udara di atas wilayah Indonesia berada di bawah kendali penuh negara, meskipun tetap disesuaikan dengan hukum internasional dan kepentingan nasional, termasuk hak penerbangan sipil internasional. Dengan adanya pengakuan dan perlindungan kedaulatan udara, Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas untuk menindak setiap pelanggaran yang membahayakan keamanan dan keselamatan ruang udara nasional. Selain itu, UU ini juga memperkenalkan pengaturan baru yang sangat relevan dengan era modern, yaitu regulasi mengenai penggunaan drone dan wahana udara tanpa awak. Aturan ini memberikan batasan ketinggian dan area terlarang bagi drone, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penggunaannya. Sebelumnya, regulasi drone lebih banyak berada di level teknis atau peraturan menteri, sehingga belum memberikan kepastian hukum yang kuat bagi pelaku, pengguna, maupun aparat penegak hukum.
UU ini juga menghadirkan mekanisme penegakan hukum yang lebih kuat. Pelanggaran terhadap ruang udara yang berat, baik berupa pelanggaran administratif maupun pelanggaran kedaulatan, kini memiliki dasar hukum pidana yang jelas. Hal ini memungkinkan aparat negara untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan atau keamanan nasional. Dengan dasar hukum yang kuat, penindakan terhadap pesawat asing yang memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin atau melakukan aktivitas yang membahayakan dapat dilakukan secara lebih tegas dan terukur. Selain itu, UU No. 21 Tahun 2025 mendorong keterlibatan masyarakat, baik dalam hal pengawasan maupun penyampaian pendapat terkait pemanfaatan ruang udara, termasuk aspek keselamatan dan dampak lingkungan, sehingga tata kelola ruang udara menjadi lebih partisipatif dan transparan.
Pengaturan dalam UU ini tidak hanya menekankan aspek hukum dan pertahanan, tetapi juga mengakomodasi perkembangan teknologi dan efisiensi penerbangan. Manajemen ruang udara dibuat adaptif dan fleksibel agar dapat menyesuaikan kebutuhan operasional pesawat sipil sekaligus menjaga keamanan wilayah. Riset dan pengembangan teknologi penerbangan, termasuk kerja sama dengan pihak asing, harus dilakukan melalui lembaga nasional dan melibatkan peneliti Indonesia, sehingga mendukung kedaulatan sekaligus pengembangan kapasitas domestik. Hal ini menjadikan ruang udara tidak hanya sebagai wilayah yang dipertahankan, tetapi juga sebagai sumber inovasi, pengembangan teknologi, dan kemajuan pembangunan nasional. Dengan pendekatan ini, harapannya adalah UU No. 21 Tahun 2025 akan mampu menjembatani kepentingan keselamatan penerbangan, pertahanan udara, pengembangan teknologi, serta pertumbuhan ekonomi yang berkaitan dengan transportasi udara.
Meskipun UU ini menghadirkan kerangka hukum yang lebih komprehensif, konsistensi dengan hukum internasional tetap menjadi hal penting, terutama terkait wilayah udara di perbatasan dan zona ADIZ. Indonesia tetap harus mematuhi Konvensi Chicago 1944 dan peraturan internasional lain terkait penerbangan sipil dan penggunaan ruang udara. Hal ini menjadi penting agar setiap langkah penegakan hukum, intersepsi pesawat asing, atau pengaturan wilayah udara tidak menimbulkan sengketa diplomatik. UU ini memberikan dasar kuat bagi Indonesia untuk melindungi kedaulatan udara, menegakkan keselamatan penerbangan, dan mengantisipasi tantangan teknologi kedirgantaraan yang semakin maju. Dengan demikian, UU No. 21 Tahun 2025 diharapkan tidak sekadar menjadi aturan teknis, tetapi mencerminkan visi strategis Indonesia dalam menjaga ruang udara sebagai bagian dari pertahanan, keamanan, keselamatan penerbangan, dan kemajuan nasional di era modern.
Dalam konteks penerbangan sipil, UU ini menegaskan pentingnya Flight Information Region atau FIR sebagai instrumen untuk menjamin keselamatan dan keteraturan lalu lintas udara. FIR berfungsi sebagai sarana pengawasan operasional pesawat, komunikasi dengan Air Traffic Control, koordinasi jalur penerbangan, serta pencegahan risiko kecelakaan. Dengan adanya pengaturan FIR yang terintegrasi, setiap penerbangan yang melewati wilayah udara Indonesia dapat dipantau secara efektif, sehingga keselamatan penumpang dan kru pesawat dapat terjaga. FIR juga memastikan lalu lintas udara tetap tertib, mengurangi risiko tabrakan, dan memungkinkan koordinasi antarnegara secara lebih baik, sehingga Indonesia dapat memenuhi standar keselamatan internasional dan memberikan rasa aman bagi penerbangan sipil di wilayahnya.
Sementara itu, dari perspektif pertahanan udara, UU ini menegaskan peran Indonesia dalam menjaga kedaulatan ruang udara melalui identifikasi, pengendalian, dan penindakan terhadap potensi ancaman. Aktivitas pertahanan udara tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dalam mencegah pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing melalui zona ADIZ. Pengelolaan ruang udara menurut UU ini mencakup keseimbangan antara keselamatan penerbangan sipil melalui FIR dan perlindungan kedaulatan nasional melalui kegiatan pertahanan udara, sehingga tercipta ruang udara yang aman, terkendali, dan berdaulat. Dengan demikian, Indonesia tidak hanya menekankan aspek hukum dan teknis, tetapi juga memastikan keselamatan manusia, pertahanan negara, dan integritas wilayah udara secara bersamaan.
Sebagai ilustrasi nyata bagaimana prinsip FIR dan pertahanan udara diterapkan, dapat dilihat pada insiden di sekitar Pulau Bawean pada tahun 2003. Pada peristiwa ini, dua pesawat tempur F/A-18 milik Angkatan Laut Amerika Serikat terdeteksi berada di dekat jalur penerbangan sipil di wilayah udara Indonesia. Manuver pesawat tempur tersebut dianggap membahayakan keselamatan pesawat sipil yang sedang melintas. TNI AU merespons dengan mengerahkan F-16 untuk melakukan intersepsi, mengidentifikasi, dan memastikan pesawat tersebut tidak mengganggu keselamatan penerbangan. Komunikasi radio dilakukan secara intensif, dan meskipun situasi sempat tegang, tidak ada penggunaan kekerasan, penembakan, atau kerugian bagi pesawat sipil. Insiden ini menunjukkan bagaimana FIR berfungsi untuk menjaga keselamatan penerbangan sipil sekaligus bagaimana pertahanan udara bekerja proaktif untuk melindungi kedaulatan wilayah udara. Kejadian Bawean menjadi contoh konkret pentingnya pengawasan ruang udara yang terintegrasi dan kemampuan negara untuk menyeimbangkan aspek keselamatan sipil dan pertahanan nasional sesuai dengan prinsip yang kini tertuang di UU No. 21 Tahun 2025.
Selain itu, masih terdapat dinamika terkait pendelegasian sebagian pengelolaan wilayah udara kedaulatan RI, khususnya di wilayah EX-FIR Singapura. Hal ini menimbulkan kontroversi antara kebutuhan keselamatan penerbangan sipil dan kegiatan pertahanan udara di perbatasan kritis. Wilayah ini merupakan jalur strategis bagi lalu lintas internasional, sehingga pengawasan dan koordinasi sangat bergantung pada kesepakatan bilateral. Namun, dari perspektif pertahanan udara nasional, pendelegasian ini menuntut pengawasan ekstra karena memungkinkan potensi pelanggaran ruang udara yang dapat membahayakan keamanan nasional. UU No. 21 Tahun 2025 menegaskan bahwa kendali kedaulatan tetap berada di tangan Indonesia, sehingga setiap aktivitas di wilayah perbatasan harus seimbang antara menjaga keselamatan penerbangan dan kesiapsiagaan pertahanan udara nasional. Masalah ini harus menegaskan prinsip Hanudnas sekaligus menjamin aspek keselamatan penerbangan tetap berfungsi optimal untuk semua pengguna udara. Meskipun UU ini memberikan kerangka hukum yang kuat, masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah untuk menyelesaikan kontroversi ini, menyeimbangkan kepentingan keselamatan penerbangan, kedaulatan nasional, dan dinamika kerja sama internasional di kawasan perbatasan kritis. Permasalahannya sederhana bahwa kegiatan pertahanan udara nasional akan mencakup aspek Control of the Air, Use of Airspace dan Law Enforcement. Sebuah kegiatan strategis yang tidak mungkin bisa dilakukan pada wilayah udara yang wewenang pengelolaannya berada pad otoritas penerbangan asing.
Jakarta 12 Februari 2026
Chappy Hakim, Pusat Studi Air Power Indonesia

