counter create hit
ArticleFlight

Ada apa dengan Pesawat China ?

Pesawat MA 60 buatan China mengalami kecelakaan di perairan lepas pantai Kaimana , sesaat menjelang pendaratan. Yang agak aneh adalah, muncul kemudian kehebohan tentang prosedur pengadaan pesawat MA 60 yang konon belum memiliki sertifikat dari FAA, Federal Aviation Administration. Seyogyanya, dengan menundukkan kepala sebagai tanda turut berduka dengan jatuhnya korban kecelakaan tersebut, yang harus dilakukan adalah fokus kepada proses investigasi terhadap faktor penyebab terjadinya kecelakaan tersebut.

Sertifikat FAA.

Apakah perlu tidaknya sertifikasi FAA bagi pesawat terbang yang akan digunakan di Indonesia adalah menjadi hak yang mutlak dari Otoritas penerbangan sipil nasional, atau pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian Perhubungan. Namun dari sudut pandang lain ada pula pertimbangan yang harus menjadi perhatian serius dari pemerintah Republik Indonesia dalam merilis MA 60 untuk dapat beroperasi sebagai pesawat sipil komersial di Indonesia. FAA adalah satu badan yang berada dibawah naungan Departemen Transportasi Amerika Serikat. Seluruh regulasi dan peraturan tentang penerbangan sipil yang dikeluarkan oleh FAA menjadi acuan standar keamanan terbang bagi hampir seluruh negara di muka bumi ini terutama negara-negara anggota ICAO, International Civil Aviation Organization.

ICAO sendiri adalah sebuah institusi penerbangan yang berada dibawah PBB. FAA mempunyai sejarah panjang dan detil tentang pola pengaturan keamanan terbang terutama bagi pesawat-pesawat yang diproduksi dan dioperasikan di Amerika Serikat. Dalam perkembangannya kemudian juga bertanggung jawab terhadap pengoperasian pesawat-pesawat terbang produksi Amerika yang dioperasikan di luar Amerika. Tanggung jawab disini terutama sekali dalam hal harus dipatuhinya semua persyaratan dan regulasi standar keamanan terbang yang dikeluarkan oleh FAA. Bagi Indonesia sendiri, sampai dengan tahun 1997 assessment yang dilakukan FAA terhadap otoritas penerbangan nasional hasilnya masih menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang otoritas penerbangan sipil diakui “compliance with ICAO standards”. Artinya otoritas penerbangan nasional Indonesia oleh FAA diakui memenuhi syarat dalam standar keselamatan terbang Internasional seperti yang ditentukan oleh ICAO.

Pada tanggal 16 bulan April 2007 dalam Press Release Nomor AOC 12-07, yang menindak lanjuti begitu banyaknya kecelakaan pesawat terbang yang terjadi di Indonesia, FAA menurunkan Safety Rating Indonesia dari Category 1 ke Category 2. Ini berarti bahwa Otoritas penerbangan Indonesia ditenggarai tidak melaksanakan sepenuhnya ketentuan dan regulasi yang berkait dengan standar minimum keselamatan terbang internasional seperti yang ditentukan oleh ICAO. Masih segar dalam ingatan kita tentang “Ban Uni Eropa”, yaitu larangan bagi seluruh pesawat Indonesia untuk terbang ke Eropa yang adalah juga merupakan langkah tindak lanjut dari tindakan FAA tersebut. Dengan demikian, maka keputusan otoritas penerbangan Indonesia yang mengabaikan sertifikasi FAA dalam pengoperasian pesawat MA 60 di Indonesia, menjadi satu langkah yang sangat merugikan posisi Indonesia di panggung penerbangan sipil global terutama dalam aspek pemenuhan standar minimum persyaratan keselamatan terbang Internasional. Jelas tidak salah, akan tetapi yang pasti menjadi sesuatu yang kurang menguntungkan posisi pemerintah kita dalam hal keperdulian terhadap keselamatan terbang. Tindakan ini menjadi semacam konfirmasi bahwa kita memang tidak atau belum bisa memenuhi standar minimum keselamatan terbang dari ICAO seperti yang dikatakan oleh FAA.

Penyelidikan kecelakaan pesawat terbang.

Saat ini yang sangat penting adalah berkonsentrasi untuk melakukan penyelidikan terhadap apa sebenarnya yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan pesawat MA 60 di Kaimana tersebut. Dengan melakukan penyelidikan yang cermat, maka akan banyak kemudian masalah yang akan terungkap dari begitu banyak permasalahan yang tengah dihadapi dalam dunia penerbangan kita sekarang ini. Sekedar contoh saja, sebagai tindak lanjut dari pengesahan Undang-undang Penerbangan nomor 1 tahun 2009 ada beberapa hal yang harus ditindak lanjuti dalam konteks penyelenggaraan operasi penerbangan yang berkait langsung dengan keselamatan dan keamanan terbang.

Salah satu diantaranya yang paling penting adalah tentang perlu segera memposisikan KNKT, Komite Nasional Keamanan Transpostasi, keluar dari Kementrian Perhubungan dan berada langsung dibawah kendali Presiden sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Bab XVI Pasal 357 Ayat (2). Hal ini dimaksudkan adalah agar hasil penyelidikan penyebab kecelakaan tidak akan terkendala dengan posisi KNKT yang berada dibawah Menhub, khususnya bila ditemui dilapangan masalah yang berkait dengan penyebab kecelakaan yang berhubungan dengan tugas Kementrian Perhubungan sebagai regulator atau otoritas penerbangan nasional.

Obyektivitas pelaksanaan penyelidikan penyebab kecelakaan adalah hal yang hendak dicapai dengan langkah ini. Karena pada prinsipnya, kegiatan penyelidikan terhadap penyebab terjadinya kecelakaan pesawat terbang hanyalah mempunyai satu tujuan saja, yaitu agar kecelakaan yang serupa tidak akan terulang kembali. Disamping itu masih ada beberapa lainnya yang harus dikerjakan pasca di undangkannya UU tentang penerbangan nomor 1 tahun 2009 tersebut yaitu antara lain mengenai pembentukan Lembaga Mahkamah Penerbangan agar kasus memalukan tentang Captain Pilot Marwoto yang dipidanakan beberapa waktu yang lalu tidak terulang kembali.

Demikian pula tentang pembentukan lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan serta pemenuhan jumlah, kualifikasi dan sistem remunerasi Inspektor kelaikan udara. Masih banyak masalah yang harus segera diselesaikan, yang kesemuanya berhubungan langsung dengan penyelenggaraan operasi penerbangan yang berbasis kepada standar keselamatan dan keamanan terbang internasional. Pekerjaan rumah ini kiranya jauh lebih penting untuk segera diselesaikan dibanding dengan sekedar terjerumus dalam kehebohan mengenai proses pengadaan pesawat China yang kini tengah bergulir. Faktor keselamatan bagi semua pengguna jasa angkutan udara di tanah air, kiranya haruslah senantiasa menjadi prioritas yang utama.

Jakarta 25 Mei 2011

Chappy Hakim, mantan Ketua Timnas EKKT, Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi.

Catatan : artikel diatas sudah dimuat di Harian Kompas hari ini , halaman 7.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button