Pada tanggal 10 Agustus 2019, dengan mengambil tempat di Gramedia Pondok Indah Mall Jakarta Selatan, telah dilangsungkan peluncuruan buku FIR yang menguraikan permasalahan FIR di atas kepulauan Riau. Wilayah udara diatas kepulauan Riau adalah wilayah udara kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di proklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Buku ini, saya tulis dalam format yang sangat sederhana dengan maksud agar mudah dipahami oleh orang awam masyarakat biasa yang tidak pernah bersinggungan langsung dengan masalah-masalah kedirgantaraan. FIR adalah singnkatan dari Flight Information Region, sebuah terminology kedirgantaraan yang tidak mudah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Pengertian gampangnya adalah wilayah dimana diberikan pelayanan informasi penerbangan agar operasi penerbangan diwilayah itu dapat berlangsung dengan aman.
Masalah FIR ini tengah berkembang dengan luas, setelah Presiden Jokowi memberikan perintah di tahun 2015 agar wilayah udara kedaulatan negara kita tidak lagi berada dibawah pengelolaan otoritas penerbangan asing. Untuk diketahui sebagian besar wilayah udara diatas kepulauan Riau sejak tahun 1946 telah berada di bawah pengelolaan otoritas penerbangan Singapura. Sayangnya, instruksi Presiden yang telah keluar pada tahun 2015 hingga saat ini masih belum terdengar tindak lanjut nya, selain beberapa penjelasan sepotong-sepotong dari pihak yang berwenang. Sayangnya lagi penjelasan yang ada selama ini justru menimbulkan banyak persepsi yang berbeda-beda dan mengesankan bahwa Indonesia masih belum satu Bahasa dalam menyikapi Perintah Presiden tersebut. Komunikasi sosial yang terbangun selama ini menimbulkan banyak pertanyaan karena sekali lagi , belum pernah ada penjelasan yang memuaskan tentang FIR ini.
Untuk itulah , saya berinisiatif menulis buku yang sederhana tentang FIR yang diterbitkan atas kerjasama Pusat Studi Air Power Indonesia dengan Penerbit Buku Kompas (PBK). Buku FIR tersebut kemudian diluncurkan oleh PBK dengan menyelenggarakan diskusi intelektual atau Intellectual Discussion di gerai buku Gramedia Pondok Indah Mall. Bertindak selaku Moderator adalah Suryopratomo jurnalis senior mantan Pemred Koran Kompas yang kini berkiprah di Media Indonesia Group. Karena saya menginginkan masalah FIR ini dibahas se obyektif mungkin, maka saya mengundang tokoh akademisi yang bergulat di bidang Hukum Udara dan Ruang Angkasa Prof.Dr. Ida Bagus Rahmadi Supancana. Berikutnya karena FIR sangat bersinggungan dengan permasalahan hubungan Internasional, maka saya mengundang Prof. Dr. Makarim Wibisono MA, seorang Diplomat senior mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk PBB 2004 – 2007. Tidak terbatas pada dua akademisi/praktisi senior yang cukup terkenal dengan kompetensi dan krediblitasnya masing masing, saya juga mengundang anak muda Dr. Supri Abu. SH, MH, Kolonel (Pilot) Angkatan Udara yang penuh dedikasi serta sarat pengalaman lapangan dan akedemik dalam kegiatan penegakkan kedaulatan negara di udara. Diantara para hadirin telah pula berdatangan para personil yang “perduli” terhadap martabat bangsa di wilayah udara dari berbagai disiplin, terutama bidang penerbangan. Tampak pula menyediakan waktu untuk hadir Pemimpin Redaksi Harian Kompas Ninuk Mardiana Pambudy.
Tidak bisa dihindari , dengan moderator, pembicara berkualitas dan juga hadirin yang terbatas, maka jalannya diskusi menjadi sangat menarik dan juga berlangsung dengan sangat “terpelajar”, jauh dari hadirnya kata-kata kasar atau kalimat bernada tinggi penuh emosi, apalagi ujaran penuh kebencian. Sebab utama adalah karena semua berbicara tanpa di bebani interest atau kepentingan tertentu selain kecintaan mereka semua yang tulus dan jujur kepada Ibu Pertiwi dan Bapak Angkasa. Kesimpulan akhir dari diskusi sampai kepada bagaimana caranya agar kita semua menyatukan terlebih dahulu pemahaman dan persepsi tentang FIR di atas kepulauan Riau wilayah udara kedaulatan Indonesia, sebelum menyusun langkah menjalankan instruksi Presiden Republik Indonesia untuk mengelola sendiri wilayah udara kedaulatan NKRI atas nama Martabat, Kesejahteraan serta Pertahanan Keamanan Negara tercinta. Besar harapan dengan terbitnya buku ini akan dapat pula sedikit banyak menyumbangkan upaya menyatukan persepsi kita semua tentang FIR diwilayah udara kedaulatan Indonesia dalam rangka mewujudkan perintah atau amanat Presiden. Walau Instruksi Presiden RI sudah keluar sejak 2015, kiranya memang lebih baik terlambat dari pada tidak pernah.
Pada kesempatan ini , saya ingin memberikan penghargaan serta rasa terimakasih tiada terhingga kepada para Pembicara, Moderator, Panitia Penyelenggara serta Hadirin semua yang telah memungkinkan terbit dan terselenggaranya peluncuran buku FIR tanggal 10 Agustus 2019. Tiada lupa, walau jadi terasa agak lebay, tetapi dengan segala kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada siapa saja yang telah (mungkin) merasa terganggu kenyamanan nya dalam upaya proses penerbitan, peluncuran dan kehadiran dari buku FIR ini.
Jakarta 11 Agustus 2019
Chappy Hakim