Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Biography
    • Photo
    • Books CH
    • Video
    • Around The World
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Chappy HakimChappy Hakim
    Subscribe
    Chappy HakimChappy Hakim
    Home»Article»KEDAULATAN NEGARA DI UDARA:
    Article

    KEDAULATAN NEGARA DI UDARA:

    Chappy HakimBy Chappy Hakim04/23/2025No Comments5 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    PRINSIP MUTLAK DALAM HUKUM DAN STRATEGI KONTEMPORER

    Tulisan berikut ini mengkaji fondasi historis, hukum, dan strategis dari prinsip kedaulatan negara di udara yang bersifat mutlak, komplit, dan eksklusif. Dengan menelusuri sejarah dari hukum Romawi kuno, Konvensi Paris 1919, hingga Konvensi Chicago 1944, artikel ini menegaskan bahwa kontrol penuh atas wilayah udara bukanlah sekadar masalah teknis penerbangan, melainkan esensi dari kedaulatan nasional. Dalam konteks geopolitik kontemporer, dominasi atas wilayah udara setara dengan kontrol terhadap pintu gerbang negara, seperti seorang tuan rumah yang menentukan siapa yang boleh masuk ke halamannya.

    Di era modern, konsep kedaulatan tidak hanya terbatas pada daratan dan perairan, melainkan juga mencakup ruang udara. Namun, perdebatan publik sering kali menyederhanakan ruang udara menjadi sebatas jalur lalu lintas pesawat komersial. Padahal, dari sisi hukum internasional dan strategi pertahanan, udara adalah domain kritikal yang menyimpan dimensi militer, ekonomi, dan geopolitik.

    Seperti atap pada sebuah rumah, udara di atas teritori negara bukanlah ruang kosong yang boleh diakses siapa saja. Ia adalah bagian dari hak eksklusif negara. Kedaulatan udara—dengan segala implikasi hukum, politik, dan strategisnya—bukan pilihan, melainkan sebuah keniscayaan.

    Dari Roma Kuno ke Konvensi Internasional

    Prinsip kedaulatan udara berakar dari asas hukum Romawi Cujus est solum, ejus est usque ad coelum et ad inferos, yang berarti “Siapa yang memiliki tanah, maka ia juga memiliki langit di atasnya hingga ke langit tertinggi dan ke dalam bumi.”1 Meskipun berasal dari masa ketika penerbangan belum dikenal, asas ini menyiratkan pemahaman awal bahwa wilayah udara adalah bagian dari kepemilikan dan otoritas yang sah.  Wilayah udara adalah sebuah  jaminan atas kenyamanan dan keamanan.

    Berikutnya, ketika teknologi balon udara muncul di abad ke-18, Polisi Prancis melarang peluncuran balon Montgolfier tanpa izin karena dianggap dapat mengancam keselamatan orang di bawahnya dan juga masalah  keamanan negara2. Ini menjadi contoh awal bahwa negara menolak gagasan “kebebasan udara” yang tidak terkendali.

    Setelah Perang Dunia I, pentingnya kontrol udara semakin nyata. Maka disusunlah Konvensi Paris 1919, yang dalam Pasal 1 menyatakan:

    “Every state has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory.”3

    Konvensi ini menegaskan bahwa negara berhak penuh atas langit di atas wilayahnya, baik untuk tujuan sipil maupun militer.

    Konvensi Chicago 1944: Landasan ICAO dan Penguatan Kedaulatan

    Perang Dunia II kembali menunjukkan betapa strategisnya wilayah udara sebuah negara sebagai arena peperangan. Konvensi Chicago yang ditandatangani pada tahun 1944 menegaskan kembali prinsip utama bahwa:

    “The contracting States recognize that every State has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory.”4

    Konvensi ini sekaligus membentuk ICAO (International Civil Aviation Organization), yang fungsinya bukan untuk mengurangi kedaulatan negara, tetapi memastikan keselamatan dan keteraturan lalu lintas sipil di bawah otoritas negara berdaulat.

    Seperti penjaga pelabuhan yang menentukan siapa yang boleh masuk dan keluar, negara yang memiliki FIR (Flight Information Region) memiliki otoritas tak hanya teknis, tapi juga politik. Mengizinkan pihak asing mengatur FIR nasional sama saja dengan menyerahkan kunci pagar rumah sendiri kepada orang lain.

    Implikasi Strategis: Udara Sebagai Domain Pertahanan dan Pembangunan

    Wilayah udara memiliki fungsi pertahanan vital. Negara menggunakan wilayah udara untuk deteksi dini melalui radar, patroli militer, operasi intelijen, hingga pelatihan militer. Jika kendali ini dipegang pihak asing, maka tulang punggung pertahanan udara serta merta akan lumpuh.

    Udara juga adalah jalur distribusi ekonomi: penerbangan, logistik, komunikasi, dan bahkan pertumbuhan digital. Tanpa kontrol atas wilayah udara sendiri, negara tak akan mampu menjamin sistem logistik yang efisien, atau bahkan keamanan data dari satelit.

    David Ben-Gurion, tokoh pendiri Israel, merangkum pentingnya kedaulatan udara dalam kalimat yang visioner:

    “A high standard of living, cultural development, economic growth, and economic independence are impossible without full control of the air.”5

    Artinya jelas: tanpa menguasai wilayah udara sendiri, pembangunan nasional adalah impian yang rapuh. Seperti menanam padi di tanah orang lain, hasilnya tidak bisa kita nikmati sepenuhnya.

    Kasus Indonesia dan Tantangan FIR

    Indonesia, sebagai negara kepulauan strategis, menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan ruang udaranya. Salah satunya adalah pengelolaan wilayah udara di kawasan barat Indonesia yang masih dilayani oleh negara tetangga6, karena secara  resmi di delegasikan kewenangannya kepada pihak asing. Narasi bahwa hal ini murni teknis keselamatan adalah sebuah penyesatan.

    Negara yang tidak memiliki  kewenangan mengelola udara di wilayahnya sendiri ibarat pemilik rumah yang tidak punya kendali atas gerbang masuknya. Tidak ada satu negara pun di dunia ini yang maju tanpa kontrol penuh atas udaranya.

    Kedaulatan udara adalah prasyarat kedaulatan nasional. Ia bukan sekadar aturan lalu lintas udara, melainkan kunci pertahanan dan masa depan negara. Negara yang tidak memiliki kontrol atas wilayah udaranya sendiri akan selalu berada dalam posisi inferior.

    Seperti langit yang menaungi bumi, kedaulatan udara menaungi kemerdekaan sebuah bangsa. Maka bangsa yang ingin mandiri, aman, dan dihormati, harus terlebih dahulu menguasai langitnya sendiri.  Indonesia belum merdeka dalam arti seutuhnya, karena ada wilayah udara strategisnya yang didelegasikan kepada pihak asing untuk dikelola 25 tahun kedepan dan akan diperpanjang.  Sebuah perjanjian pendelegasian wilayah udara kedaulatan RI yang bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara dan juga melanggar UU RI no 1 tentang Penerbangan tahun 2009.  Dalam konteks ini maka pendelegasian tersebut berstatus sebagai ”batal demi hukum” atau Null ab initio.

    Demikianlah maka Kedaulatan Negara di Udara adalah sebuah Prinsip mutlak dalam Hukum dan Strategi Kontemporer.

    Catatan Kaki

    1. Hessel E. Yntema, The Historic Bases of the Concept of Sovereignty in Air Law, 10 Journal of Air Law and Commerce (1939): 57. ↩
    2. Geoffrey Best, War and Law since 1945 (Oxford University Press, 1994), p. 132. ↩
    3. Convention Relating to the Regulation of Aerial Navigation (Paris, 1919), Article 1. ↩
    4. Convention on International Civil Aviation (Chicago, 1944), Article 1. ↩
    5. David Ben-Gurion, dikutip dalam berbagai pidato strategis Israel Defence Archives. ↩
    6. Pablo Mendes de Leon, Introduction to Air Law, 10th ed. (Kluwer Law International, 2017), hlm. 45–50; Atip Latipulhayat, Hukum Udara Internasional (Refika Aditama, 2010), hlm. 120–130. ↩

    Jakarta 23 April 2025

    Chappy Hakim – Pusat Studi Air Power Indonesia

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKesalahpahaman tentang Kedaulatan Udara dan FIR:
    Next Article Halal Bihalal PPAU 23 April 2025:
    Chappy Hakim

    Related Posts

    Article

    Teori Ketergantungan: Sebuah Tafsir Neo-Marxis dalam Studi Politik Global

    05/18/2025
    Article

    Bayangan Tekanan Asing dan Dinamika Dalam Negeri Pada Proses Pengambilan Keputusan

    05/18/2025
    Article

    Menyusun Disertasi Ilmu Politik

    05/18/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2025 Dunia Penerbangan Chappy Hakim. All Rights Reserved. Dev sg.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.