counter create hit
Defense and SecurityEducationFlightFlight CommercialPolitics

Menanti kemusnahan Halim sebagai Basis Pertahanan Udara RI

quo-vadis-kedaulatan

Pangkalan Udara Halim adalah sebuah pangkalan udara yang merupakan bagian atau sub sistem dari sistem pertahanan udara nasional yang tentu saja juga merupakan bagian integral dari sistem pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sistem pertahanan Negara termasuk didalamnya sub sub sistem pertahanan Negara, berada dalam wewenang operasi dari pejabat negara  yang ditunjuk untuk itu.   Dalam urusan Lanud Halim pejabat yang berwenang adalah Komandan Pangkalan Halim yang bertanggungjawab kepada Panglima Komando Operasi 1 (Koopsau 1) .  Sementara itu Panglima Koopsau 1 secara operasional bertanggung jawab langsung kepada Panglima TNI.

Patut diketahui bahwa Fungsi operasi dari Lanud Halim tidak bisa dirubah oleh siapa pun, kecuali atas persetujuan beberapa instansi pemerintah antara lain Mabes TNI,Kemhan,Kemdagri,Kemkeu dan Presiden & DPR.

 

Sejarah digunakannya Halim untuk Penerbangan Komersial

Halim pada dasarnya adalah sebuah pangkalan udara Angkatan Udara.   Lanud Halim tidak didisain untuk keperluan operasi penerbangan komersial.   “Basic design” dari Lanud Halim adalah murni untuk kepentingan  atau keberadaan  sebuah Angkatan Udara, dalam hal ini lebih kepada mendukung penerbangan latihan dan operasi pada konteks “combat readiness”

Pada tahun 1980-an, karena kepentingan nasional, yaitu dalam rangka usaha pemerintah memindahkan Pangkalan Udara Komersial Kemayoran yang sudah mulai penuh ke Cengkareng yang pembangunannya memakan waktu cukup lama, maka digunakanlah Lanud Halim untuk “sementara” sebagai pangkalan udara bagi penerbangan komersial.   Hal ini tercantum antara lain dalam SKB 3 Menteri.

Setelah Cengkareng selesai maka pindahlah semua penerbangan komersial dari Halim ke Cengkareng.   Bahkan penerbangan Haji yang tadinya sudah ditentukan untuk beroperasi di Halim saja, kala itu tidak berapa lama setelah pengoperasian Cengkareng juga dipindahkan ke Cengkareng.   Pendeknya setelah tersedia Cengkareng tidak ada yang berminat lagi untuk menggunakan Halim, karena Cengkareng kondisinya memang jauh lebih baik.   Beberapa penerbangan charter dan general aviation yang masih merasa nyaman, tetap berusaha tinggal di Halim .  Ini menyebabkan Halim kelihatan “sepi” dalam traffic penerbangan sehari-hari. Angkasa Pura, karena merasa sudah menanamkan modal yang cukup besar dalam meningkatkan Halim dari hanya untuk keperluan militer menjadi berfungsi sebagai bandara komersial berstandar internasional juga tidak mau angkat kaki, karena walau hanya memperoleh untung sedikit bahkan “katanya” rugi, tetap merasa berhak dan sangat nyaman dalam mengelola dan menguasai Halim.   Disisi lainnya, anggaran Angkatan Udara yang “sangat kecil” (karena keberadaannya memang dianggap tidak begitu penting) tidak mampu untuk dialokasikan bagi pemeliharaan banyak peralatan pendukung penerbangan agar Halim dapat tetap terjaga menjadi sebuah bandara bertaraf internasional. Hal tersebut “sangat-urgent” karena Halim ditetapkan status nya sebagai “alternative aerodrome”, bila sewaktu-waktu Cengkareng tidak bisa berfungsi. Maka jadilah pihak Angkasa Pura berlama-lama bercokol di Halim yang bersandar antara lain kepada SKB 3 Menteri pada saat Halim digunakan sebagai penyelenggara penerbangan komersial dalam menanti Cengkareng selesai proses pembangunannya.

Sementara itu, karena pengelolaan bandara Cengkareng yang sama sekali tidak memperhatikan laju pertumbuhan penumpang yang sampai 10 hingga 15 persen setahun, telah menyebabkan Cengkareng menjadi bandara yang kelebihan kapasitas dan berakibat fatal sehingga menghasilkan situasi chaos dengan delay penerbangan hingga 12 jam !   Itu sebabnya, dalam beberapa waktu sebelum Cengkareng menjadi tidak nyaman lagi kemudian penerbangan Haji pindah lagi ke Halim. Ini telah menunjukkan betapa rendah dan amburadulnya tingkat pengelola bandara bertaraf internasional di negeri tercinta ini.   Tidak itu saja, banyak penerbangan yang kemudian ingin juga pindah atau menggunakan Halim (lagi) sebagai basis penerbangan komersial.   Sampai pada titik kulminasinya adalah pemerintah “terpaksa” mengambil keputusan sebagai solusi jalan keluar dari kekacauan di Cengkareng dengan memindahkan begitu saja kelebihan penerbangan ke Halim.   Sebabnya adalah, pada beberapa waktu sebelumnya mereka, sebagian yang ingin kembali ke Kemayoran sudah tidak bisa, karena Bandara Kemayoran, entah dengan alasan apa sudah dialih fungsikan menjadi pusat perdagangan. Agak aneh juga, karena Indonesia yang sedemikian luas, bukannya melebarkan pusat perdagangannya ketempat lain, tetapi malah mengubah Kemayoran dari sebuah bandara menjadi pusat perdagangan.  Sebagai catatan kecil, Singapura yang luasnya tidak lebih besar dari Jabodetabek, tidak   pernah berniat mengubah Bandara Paya Lebar misalnya setelah mereka memiliki Changi yang lebih luas dan megah itu.  Kita, dengan luas yang ribuan kali Singapura malah  mengalih fungsikan bandara Kemayoran dan lebih mengandalkan Halim untuk digunakan lagi sebagai bandara penerbangan komersial .

Dalam hal ini tidak ada pihak manapun yang mau memikirkan kepentingan Angkatan Udara disitu. Inilah yang juga menyebabkan banyak pihak “menginginkan” untuk berperan menjadi pengganti Angkasa Pura di Halim yaitu dapat mengelola Halim sebagai bandara komersial tanpa sama sekali tidak usah memikirkan atau terbebani atas kepentingan penerbangan latihan dan operasi Angkatan Udara di rumahnya sendiri yaitu Halim.   Namun hal ini pada saat itu terganjal karena pihak swasta tidak diperkenankan oleh undang-undang untuk mengelola bandara.   Jadilah Angkasa Pura sebagai penguasa tunggal, penikmat keuntungan dari keberadaan Lanud Halim tanpa sekali lagi merasa terbebani oleh keberadaan sang pemilik rumahnya sendiri yaitu Angkatan Udara.

Pada saat menjelang perjanjian Angkasa Pura di Halim selesai (setelah diperpanjang beberapa kali), maka berebutlah para pihak untuk coba menguasai Halim, termasuk dalam upaya menyelundupkan pasal-pasal dalam undang-undang penerbangan no 1 tahun 2009 agar pihak swasta dapat dibenarkan oleh undang-undang untuk mengelola sebuah bandara.   Itu sebabnya setelah tahun 2009 lah, yaitu setelah keluarnya UU penerbangan nomor 1 tersebut, baru para pengintai keuntungan dari pihak swasta memperoleh ruang untuk dapat berupaya “masuk” ke Halim. Itulah sekelumit sejarah yang melatar belakangi mengapa Mahkamah Agung sampai turut serta mengeluarkan satu keputusan yang sangat “mengagetkan” banyak orang baru-baru ini.

Sebenarnya apa yang telah menjadi keputusan Mahkamah Agung, tidak ada urusannya sama sekali dengan “fungsi-operasi” dalam konteks pemegang kendali operasi sebuah pangkalan Udara termasuk atau terutama Lanud Halim.   Lanud Halim, sekali lagi adalah sebuah sub sistem dari sistem pertahanan Udara nasional yang merupakan bagian yang sangat penting dari sistem pertahanan Negara.   Jadi pemegang kendali operasi dari sebuah sub sistem pertahanan Negara akan selalu berada pada pejabat yang diberikan wewenang oleh Negara.   Dalam hal Lanud Halim, maka yang berwenang adalah Panglima TNI yang dalam rentang kendalinya didelegasikan kepada Panglima Koopsau 1 dan di-lapangan dilaksanakan sehari-hari oleh Komandan Lanud Halim.   Adalah sebuah kejadian yang “aneh bin ajaib” bila Lanud Halim sebagai salah satu sub sistem dari pertahanan Negara berada dibawah kendali Lion Air, Batik atau pihak swasta manapun.   Inkopau bahkan Angkatan Udara sekalipun tidak dapat mengubah-ubah fungsi operasi dari Lanud Halim tanpa sebelumnya dapat memperoleh persetujuan dari Mabes TNI, Kementrian Pertahanan, Kementrian Keuangan, Presiden dan DPR.

Dengan demikian, maka sebenarnya, sangatlah logis bila kemudian banyak orang mempertanyakan belakangan ini setelah melihat Bandara Halim sudah dipenuhi oleh pesawat-pesawat terbang dari Lion Air dan Batik.   Disisi lain terdengar “sayup-sayup”  program pemerintah yang tengah berjalan untuk menambah armada pesawat angkut  Strategis TNI AU untuk peningkatan kualitas unsur udara Angkatan Perang yang parallel dengan itu dapat digunakan sebagai tulang punggung dalam keadaan Negara menghadapi bencana, seperti bencana alam Tsunami, kabut asap dan lain-lain.   Lalu akan ditempatkan dimana Skadron Angkut  Strategis dan Taktis pesawat-pesawat AU itu, dan dimana pula mereka akan dapat berlatih terbang dan melaksanakan operasi serta menjalankan pemeliharaan pesawat-pesawatnya?   Belum lagi bagaimana dengan pengamanan penerbangan Kepala Negara dan tamu Negara setingkat yang memerlukan “Securitiy Level” yang tinggi.   Lalu bagaimana pula dengan pengamanan dari instalasi penting Radar Pertahanan Udara Nasional di Halim yang akan menjadi ramai dengan hiruk pikuknya penumpang penerbangan komersial.   Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi semakin runyam bila dihadapkan kepada kenyataan bahwa Halim itu hanya memiliki satu runway saja, tidak memiliki Taxi-way dan apron tempat parkir pesawat yang sangat sempit.   Kesemua itu sampai dengan saat ini saja sudah terlihat jelas akan sangat mengundang terjadinya kecelakaan.

Dengan demikian, bila memang Halim akan dijadikan sebuah bandara yang juga dapat digunakan sebagai basis dari penerbangan komersial, maka yang harus dilakukan adalah mempersiapkan terlebih dahulu infrastruktur penunjang, agar dapat melayani penerbangan komersial sekaligus juga tidak mengganggu operasi dan latihan penerbangan Angkatan Udara disitu serta terselanggara sistem pengamanan yang ketat dan sarana pendukung keselamatan terbang.   Disini memang menjadi tidak mudah dan sederhana , karena diperlukan pemahaman cerdas dan kesadaran yang jernih dalam konteks bernegara.   Diperlukan wawasan kebangsaan dalam memahami kedaulatan dan kehormatan sebagai bangsa yang tidak semata melihat keuntungan finansial saja.   Keuntungan materi yang hanya didorong oleh sikap dan nafsu serakah yang harus dimaklumi memang tidak mudah untuk dapat dikendalikan.  Bila ini semua dibiarkan berlalu, maka kita semua sudah berada diambang penantian dari musnahnya Halim sebagai salah satu basis pertahanan negara Indonesia tercinta.   Semoga Tuhan melindungi kita semua. Amin YRA.

Chappy Hakim

Jakarta , sehari setelah hari Sumpah Pemuda 2015

 

Related Articles

5 Comments

  1. Sangat setuju dengan butir pemikiran Kapten Chappy. Masih banyak hal lain dalam koridor pertahanan yang dapat memfungsikan pangkalan Halim. Semoga pihak-pihak terkait turut membaca artikel ini. Kapten Chappy ada baiknya juga bersurat ke pihak-pihak dimaksud sebagai reminder agar pemanfaatan Halim lebih ketat. “Never believe that a few caring people can’t change the world. For, indeed, that’s all who ever have”. [Margaret Mead]

  2. Betul sekali pak Marsekal. Hegemoni pertumbuhan industri penerbangan memang telah membutakan para pihak yang berkepentingan. Banyak faktor memang mendasari sekaratnya Lanud Halim bagi fungsi Hanud RI, lama2 bila dibiarkan terus Lanud2 TNI AU bisa benar2 hilang dan beralih fungsi jadi bandara komersial. Solusi yang mungkin hanya 2, perbanyak Bandara Komersial baru di beberapa titik di Indonesia yang tidak memotong jalur penerbangan TNI AU, kedua perbanyak LANUD baru dengan sarpras yang memadai. Semoga TNI AU selalu jaya di udara.

  3. Belum lagi kalau rumor komplek trikora akan digusur utk stasiun kereta cepat jkt-bdg ternyata benar, makin hiruk pikuk deh halim. btw kl lanud harus diperluas utk kepentingan militer mestinya bisa menggusur lapangan golf dll, tinggal kemauan saja.

  4. Pak Chappy Hakim: menurut pengamatan saya, mungkin juga Bapak Chappy, bagi bangsa Indonesia keuntungan finansial sepertinya diatas segala-galanya.
    Sebagai orang awam, dalam pengamatan saya, AURI sekarang-sekarang kurang dekat dengan rakyat Indonesia. Jatuhnya Hawk sekitar tahun 2000 sampai dengan kejatuhan Hercules yang berulang-ulang dijelaskan dengan kata-kata klise seperti kesalahan cuaca, bukan mesin dan lain-lain. Terjadinya pemukulan pada seorang wartawan menambah jarak antara Rakyat Indonesia dengan AURI.
    Jika frekuensi kecelakaan Angkatan Udara Singapura 3x/1000 jam terbang, sedangkan Indonesia 5x, maka rakyat Indonesia perlu melihat AURI menurunkan frekuensi kecelakaan hingga sama/dbawah Singapura.
    Tentang dicaploknya Halim, seorang pengamat mengatakan: Pemerintah seharusnya menelisik lebih dalam perjanjian yang dibuat pada tahun 2006 antara Inkopau dengan Lion Grup.
    Pengamat diatas dan juga saya mendapat kesan bahwa kejadian diatas tidak ditangani/ditindak lanjuti dengan habis-habis,mati-matian oleh AURI.
    Kesan saya, Rakyat Indonesia juga membaca berita2/komentar2 diatas dengan biasa-biasa saja seperti membaca berita kecelakaan lalu lintas. Tidak ada kesan kemarahan dari pihak AURI maupun dari rakyat Indonesia. Bagaimana DPR mennyikapi ini? Hm hm hm.
    Mudah-mudahan Bapak Chappy Hakim menerima pandangan saya ini dengan besar hati.
    AURI milik Rakyat Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button