Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Biography
    • Photo
    • Books CH
    • Video
    • Around The World
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Chappy HakimChappy Hakim
    Subscribe
    Chappy HakimChappy Hakim
    Home»Article»Berdaulat di Udara
    Article

    Berdaulat di Udara

    Chappy HakimBy Chappy Hakim06/11/2017Updated:06/20/2017No Comments4 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Ruang udara di atas Riau tetap milik Indonesia, sedangkan dalam pelayanan navigasi udara pengelolaan diserahkan kepada pihak lain, yaitu Singapura, termasuk pungutan biaya. Tiga pesawat Sukhoi TNI AU tengah melintas di wilayah Indonesia bagian barat.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Otoritas penerbangan Kerajaan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (GACA) mengeluarkan larangan terbang bagi semua pesawat terbang Qatar melintas wilayah udara Saudi Arabia. Hal tersebut menyusul konflik atau sengketa yang terjadi antara kedua negara tersebut.

    Qatar serta-merta kelabakan untuk menyusun ulang semua perencanaan penerbangannya yang selama ini bebas melintas wilayah Arab Saudi agar dapat tetap terselenggara dengan baik.

    Dengan larangan tersebut, apa pun yang dilakukan Qatar, maka tetap saja in efisiensi pada banyak rute penerbangannya tidak dapat dihindarkan.

    Demikianlah, wilayah udara teritorial sebuah negara ternyata memang memiliki arti penting yang sangat strategis.

    Paling tidak, wilayah udara sudah berperan sebagai “sumber daya alam” yang menghasilkan jutaan dollar AS untuk digunakan sebagai sarana melintas pesawat terbang komersial internasional.

    Wilayah udara ternyata juga dapat digunakan sebagai “alat berdiplomasi” atau “diplomatic tools” dalam setiap sengketa yang terjadi antar negara.

    Wilayah udara dalam keadaan damai dapat menghasilkan pendapatan yang sangat besar bagi negara, dan dalam konteks yang berhubungan dengan Pertahanan Keamanan Negara, wilayah udara dapat menjadi unsur penting dalam upaya mempertahankan martabat bangsa.

    Wilayah udara, suka atau tidak suka telah mejadi bagian yang utuh dari kedaulatan negara.

    Sejarah dunia mencatat banyak peristiwa yang membuktikan tentang hal tersebut. Sebut saja perang-perang yang terjadi sepanjang perang dunia seperti Battle of Britain, tentang serangan udara Jepang ke Pearl Harbor hingga pengeboman Hiroshima dan Nagasaki yang menghentikan perang dunia kedua serta perang-perang udara lainnya yang menyangkut peran pertahanan wilayah udara kedaulatan sebuah negara. Dan, yang paling mutakhir, Arab Saudi telah mempertontonkannya pada dunia.

    Keputusan yang diambil GACA memberi pelajaran berharga pada banyak pihak yang sampai kini masih tetap beranggapan bahwa wilayah udara nasional yang otoritas penerbangannya dikelola negara lain tidak ada hubungannya dengan masalah kedaulatan sebuah bangsa.

    Banyak yang tidak menyadari bahwa pengelolaan wilayah udara nasional yang diserahkan kepada negara lain, lebih-lebih pada wilayah yang bernilai strategis, sama saja dengan menyerahkan sumber daya alam yang sangat berharga kepada negara lain.

    Sama saja dengan menyerahkan “diplomatic tools” kepada negara lain. Sama saja dengan menyerahkan aspek kesiapsiagaan dari unsur Pertahanan Keamanan Negara kepada bangsa lain. Sama saja dengan mengabaikan derajat dari martabat sebagai bangsa.

    Beruntung sekali Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan instruksi yang lelas dan tegas pada tahun lalu untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Walau, hingga kini tugas berat dari pekerjaan besar ini belum terlihat kemajuan yang berarti.

    Dapat dibayangkan, apabila Indonesia menutup wilayah udaranya bagi pelintasan pesawat terbang internasional, maka tidak saja jaring penerbangan di sekitar ASEAN yang akan terganggu, akan tetapi sistem penerbangan global akan terkena dampaknya.

    Wilayah udara Indonesia terbentang tidak hanya luas, akan tetapi telah menjadi urat nadi perhubungan sistem transportasi global, terutama yang menghubungkan benua Asia dengan Australia dan Selandia Baru. Kawasan udara yang merupakan jembatan penghubung dari belahan dunia utara dengan wilayah selatan dunia.

    Banyak yang tidak menyadari dari betapa tinggi nilai strategis wilayah udara Indonesia dalam konteks “Global Air Transportation System” yang selama ini dikelola oleh ICAO, International Civil Aviation Organization.

    Ironisnya adalah Indonesia sendiri belum menyatakan bahwa wilayah udara teritorial NKRI sebagai bagian dari wilayah kedaulatannya.

    Wilayah udara Indonesia belum memiliki dasar hukum sebagai wilayah kedaulatannya karena belum dicantumkan dalam konstitusi dasar negaranya.

    UUD 1945, walau sudah beberapa kali diamandemen, belum juga mencantumkan dengan jelas bahwa wilayah udara Indonesia sebagai wilayah kedaulatannya. (Prof [em] Dr E Saefullah Wiradipradja, SH, LLM).

    Lebih dari itu, wilayah udara Indonesia juga belum dilihat sebagai salah satu “sumber daya alam” yang cukup besar peranannya dalam menghasilkan devisa negara. Belum terlihat sebuah pengelolaan terpadu dalam upaya mengolah wilayah udara nasional untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

    Pasal 33 UUD 1945 baru atau hanya menyebut “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

    Belum ada tanda-tanda untuk mulai mengatakan atau mencantumkan dalam UUD bahwa “udara” dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    Secara sederhana, dapat disimpulkan bahwa memang wilayah udara nasional Indonesia belum dilihat sebagai sebuah wilayah kedaulatan negara yang mengandung “kekayaan alam” di dalamnya.

    Di abad teknologi modern sekarang ini dan lebih-lebih dalam menyongsong masa depan yang penuh dengan persaingan ketat, maka udara banyak sekali memiliki peran yang berkait dengan sumber daya alam yang tidak saja sebagai sarana transportasi udara, tetapi juga banyak lainnya seperti ruang strategis untuk berbagai kebutuhan komunikasi canggih sebagai sarana infrastruktur dari arus “informasi global”.

    Indonesia masih jauh dari Arab Saudi dan banyak negara lain yang telah mampu mengendalikan penuh wilayah udara kedaulatannya sebagai sarana penjaga martabat bangsa. Indonesia masih belum berdaulat di udara.

    Musatafa Kemal Ataturk, pendiri negara Turki modern yang kesohor itu, bila berbicara tentang kedaulatan selalu dengan tegas menekankan bahwa “Sovereignty is not given, it is taken“. Kedaulatan tidak akan ada yang memberi, kedaulatan harus diperjuangkan untuk direbut! Mari, Bung, rebut kembali!

    FIR Indonesia
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous Article50 Tahun Freeport di Indonesia
    Next Article Menyoal Pengumuman Kasus Korupsi Helikopter Agusta Westland 101
    Chappy Hakim

    Related Posts

    Article

    Mengapa Dunia Masih Memilih Demokrasi, Meski Tahu Risikonya?

    05/05/2025
    Article

    UFO: Misteri Yang Masih Menarik

    05/05/2025
    Article

    Hickam Air Force Base: Jejak Strategis Amerika di Pasifik Barat

    05/05/2025
    Add A Comment
    Leave A Reply

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2025 Dunia Penerbangan Chappy Hakim. All Rights Reserved. Dev sg.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.