Menjaga Batas antara Etik Profesi dan Investigasi Keselamatan
Pembentukan Majelis Profesi Penerbangan atau MPP pada dasarnya lahir dari kebutuhan untuk memperkuat akuntabilitas profesi di dunia penerbangan. Setiap kali terjadi kecelakaan pesawat, publik tentu menuntut kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab. Dalam banyak peristiwa, perhatian masyarakat sering langsung tertuju kepada pilot, karena pilot berada di garis depan operasi penerbangan dan menjadi pihak terakhir yang mengendalikan pesawat. Dari sinilah muncul kesan bahwa bila laporan kecelakaan tidak menyatakan pilot sebagai pihak yang bersalah, maka seolah-olah pilot tidak tersentuh hukum. Kesan ini perlu diluruskan. Dalam penerbangan, pertanggungjawaban profesi memang ada, tetapi mekanismenya tidak selalu tampak di ruang publik seperti proses hukum pidana pada umumnya.
Posisi KNKT dalam Investigasi Keselamatan
Dilema utama pembentukan MPP terletak pada kekhawatiran bahwa lembaga ini dapat dianggap beririsan dengan tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT. Selama ini KNKT bekerja dalam kerangka investigasi keselamatan, bukan investigasi untuk mencari kesalahan atau menetapkan pihak yang harus dihukum. Tujuan utama investigasi KNKT adalah menemukan faktor penyebab kecelakaan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Prinsip ini sejalan dengan ketentuan dan praktik internasional dalam keselamatan penerbangan. Dalam dunia penerbangan global, investigasi kecelakaan harus mendorong keterbukaan informasi dari semua pihak. Para pilot, teknisi, operator, regulator, dan pihak terkait lainnya harus dapat memberikan keterangan secara jujur tanpa rasa takut bahwa setiap pernyataan mereka akan langsung digunakan untuk menghukum. Apabila investigasi keselamatan sejak awal diarahkan untuk mencari siapa yang salah, maka budaya keterbukaan akan rusak. Orang akan cenderung menutup diri, menghindar, atau memberikan keterangan yang tidak utuh. Akibatnya, penyebab kecelakaan sulit ditemukan secara objektif. Bila penyebab kecelakaan tidak diketahui dengan benar, maka upaya pencegahan kecelakaan berikutnya juga menjadi lemah. Kekhawatiran lain adalah bila Pilot takut dihukum pidana maka ia akan menonaktifkan Black Box, yang berakibat penyelidikan tentang penyebab kecelakaan menjadi sulit dilakukan.
Salah Kaprah tentang Pilot Kebal Hukum
Pandangan bahwa pilot kebal hukum adalah pandangan yang keliru. Pilot bukan profesi yang bebas dari pengawasan dan sanksi. Justru sebaliknya, pilot merupakan salah satu profesi yang paling ketat diawasi. Setiap tindakan pilot dalam penerbangan berada dalam sistem prosedur, standar operasi, pengawasan maskapai, evaluasi regulator, dan pemantauan berkelanjutan. Memang benar bahwa laporan investigasi KNKT tidak dimaksudkan untuk menyalahkan pilot, teknisi, maskapai, atau pihak mana pun. Namun hal itu bukan berarti tidak ada mekanisme penindakan terhadap kelalaian. Yang perlu dipahami adalah bahwa mekanisme keselamatan dan mekanisme disiplin profesi berjalan pada jalur yang berbeda. KNKT bertugas mencari penyebab kecelakaan untuk kepentingan keselamatan. Sementara itu, tindakan disiplin terhadap pilot dilakukan melalui mekanisme internal maskapai dan pengawasan regulator. Dengan demikian, tidak tepat apabila masyarakat menilai bahwa karena KNKT tidak menyalahkan pilot, maka pilot tidak dapat dikenai sanksi.
Peran Maskapai dan Chief Pilot
Selama ini, mekanisme penilaian dan pemberian sanksi terhadap pilot telah berjalan di dalam maskapai penerbangan masing-masing. Dalam struktur operasional maskapai, Chief Pilot memiliki peran penting dalam mengawasi disiplin, kompetensi, perilaku, dan kepatuhan pilot terhadap prosedur penerbangan. Apabila seorang pilot dinilai melakukan kelalaian, maskapai dapat menjatuhkan berbagai bentuk tindakan. Tindakan tersebut dapat berupa teguran, pembinaan ulang, kewajiban mengikuti pelatihan tambahan, grounding sementara, penurunan kewenangan terbang, hingga rekomendasi pencabutan atau pembekuan lisensi. Dengan demikian, sanksi terhadap pilot sebenarnya ada dan berjalan, hanya saja tidak selalu menjadi konsumsi publik. Di sinilah letak persoalan komunikasi. Publik sering tidak melihat proses disiplin tersebut karena sifatnya berada dalam mekanisme internal profesi dan perusahaan. Akibatnya, muncul kesan seolah-olah tidak ada hukuman, padahal mekanisme pengawasan dan penindakan tetap berlangsung dan bahkan sangat ketat. Mengapa demikian mekanismenya, penyebabnya adalah yang paling bisa mengukur tentang kelalaian Pilot yang pantas di tindak adalah para Pilot senior dan para instruktur.
Profesi Pilot yang Sangat Rawan
Profesi pilot adalah profesi yang sangat rawan, karena setiap keputusan di kokpit dapat menyangkut keselamatan banyak nyawa. Karena itu, seorang pilot tidak cukup hanya memperoleh lisensi sekali untuk selamanya. Lisensi dan kewenangan terbang harus terus diperbarui secara berkala. Dalam praktik penerbangan, kemampuan teknis pilot harus diuji secara rutin melalui pelatihan berulang, pemeriksaan simulator, proficiency check, serta evaluasi kesehatan jasmani dan rohani. Secara umum, kelayakan pilot diperiksa dalam periode pendek, antara lain setiap enam bulan, agar keterampilan terbang dan kondisi kesehatan tetap memenuhi standar. Hal ini menunjukkan bahwa profesi pilot bukan profesi yang longgar. Pilot hidup dalam sistem evaluasi terus-menerus. Setiap kelalaian dapat berakibat serius terhadap karier dan lisensinya. Hukuman terberat bagi pilot bukan sekadar kehilangan jabatan, melainkan kehilangan lisensi untuk terbang. Bagi seorang pilot, pencabutan lisensi pada hakikatnya sama dengan hilangnya hak untuk menjalankan profesinya.
MPP sebagai Penguatan Etik Profesi
Dalam konteks inilah pembentukan MPP harus ditempatkan secara hati-hati. Apabila MPP dimaksudkan untuk memperkuat standar etik profesi, meningkatkan kualitas pengawasan profesi penerbangan, serta memberikan ruang evaluasi yang lebih tertib terhadap pelanggaran profesi, maka keberadaannya dapat memberikan manfaat. MPP dapat menjadi lembaga yang membantu memperjelas standar perilaku profesional dalam dunia penerbangan. Ia dapat berperan dalam menjaga martabat profesi, memastikan bahwa pelanggaran etik tidak dibiarkan, dan membantu publik memahami bahwa profesi penerbangan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Namun MPP tidak boleh dibentuk sebagai lembaga yang bersifat menghukum berdasarkan hasil investigasi keselamatan. MPP juga tidak boleh menjadi lembaga yang menekan, menafsirkan ulang, atau mengoreksi hasil kerja KNKT. Bila hal itu terjadi, maka MPP justru akan menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola keselamatan penerbangan nasional yang ber implikasi di ranah internasional.
Batas yang Harus Dijaga
Agar tidak menimbulkan tumpang tindih, batas kewenangan MPP harus dirumuskan dengan jelas sejak awal. KNKT tetap berada pada ranah investigasi keselamatan. Maskapai tetap bertanggung jawab atas pembinaan dan disiplin pilot melalui mekanisme internal. Regulator tetap bertugas mengawasi lisensi, sertifikasi, dan kepatuhan operator penerbangan. Aparat hukum tetap dapat bekerja apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum yang berada di luar lingkup investigasi keselamatan. MPP hanya dapat bekerja dalam ranah etik dan profesi. Dengan demikian, MPP tidak boleh mencampuradukkan investigasi keselamatan dengan penghukuman. Prinsip dasarnya harus jelas bahwa keselamatan penerbangan tidak dibangun dengan mencari kambing hitam, melainkan dengan memperbaiki sistem. Dalam banyak kecelakaan, penyebabnya tidak pernah tunggal. Kecelakaan penerbangan biasanya merupakan hasil dari rangkaian faktor, mulai dari manusia, prosedur, cuaca, teknis pesawat, manajemen operasi, pelatihan, pengawasan, hingga budaya keselamatan. Karena itu, terlalu cepat menyalahkan pilot justru dapat menutup pemahaman yang lebih utuh tentang akar persoalan.
Menjaga Independensi KNKT
Pembentukan MPP tidak seharusnya dilihat sebagai ancaman bagi KNKT, sepanjang desain kelembagaannya disusun secara tepat. MPP dapat dibentuk untuk memperkuat etika dan disiplin profesi penerbangan, tetapi tidak boleh beririsan dengan tugas KNKT sebagai lembaga investigasi keselamatan. KNKT harus tetap independen sesuai regulasi dan prinsip yang berlaku dalam kerangka ICAO. Independensi KNKT merupakan syarat mutlak agar investigasi kecelakaan penerbangan dapat berlangsung objektif, terbuka, dan berorientasi pada pencegahan kecelakaan di masa depan. MPP tidak boleh masuk ke wilayah investigasi keselamatan, tidak boleh menggunakan laporan KNKT sebagai alat untuk menyalahkan individu, dan tidak boleh mengganggu budaya keterbukaan yang menjadi fondasi keselamatan penerbangan global. Dengan demikian, pembentukan MPP hanya dapat dibenarkan apabila ia memperkuat ekosistem keselamatan penerbangan tanpa mengganggu independensi KNKT. Publik memang membutuhkan akuntabilitas. Namun dunia penerbangan juga membutuhkan investigasi keselamatan yang bebas dari tekanan, jujur, profesional, dan sesuai dengan standar internasional. Keseimbangan inilah yang harus menjadi dasar dalam membentuk Majelis Profesi Penerbangan.
Jakarta 29 Juni 2026
Chappy Hakim – Pusat Studi Air Power Indonesia
Disusun dari berbagai sumber dan pihak terkait termasuk hasil diskusi dengan KNKT.

