Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Biography
    • Photo
    • Books CH
    • Video
    • Around The World
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Chappy HakimChappy Hakim
    Subscribe
    Chappy HakimChappy Hakim
    Home»Article»Dwifungsi TNI dan Dinamika Relasi Sipil – Militer Analisis atas Revisi UU TNI 2025
    Article

    Dwifungsi TNI dan Dinamika Relasi Sipil – Militer Analisis atas Revisi UU TNI 2025

    Chappy HakimBy Chappy Hakim02/24/2026No Comments5 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Masyarakat Indonesia memiliki sensitivitas tinggi terhadap konsep dwifungsi ABRI, warisan Orde Baru yang berlangsung lebih dari tiga dekade di bawah rezim Soeharto. Selama  lebih kurang 30 tahun, militer tidak hanya berperan sebagai penjaga pertahanan negara tetapi juga menguasai berbagai lini politik, ekonomi, dan birokrasi pemerintahan. Praktik ini menjadikan militer sebagai aktor dominan dalam pengambilan keputusan dan seringkali mengabaikan aspirasi sipil serta membatasi ruang partisipasi politik masyarakat. Pengalaman panjang tersebut menimbulkan alergi kolektif terhadap kembalinya peran ganda militer karena bagi banyak orang dwifungsi identik dengan pelanggaran demokrasi, ketidakadilan, dan subordinasi warga sipil terhadap kekuasaan militer. Sensitivitas ini menjadi latar belakang utama munculnya kritik tajam dan kekhawatiran publik setiap kali wacana atau regulasi berpotensi menghidupkan kembali prinsip dwifungsi dalam struktur negara modern.

    Pergeseran ini kembali menjadi perhatian publik dengan pengesahan Undang-Undang TNI pada tahun 2025. Revisi undang-undang tersebut menghadirkan sejumlah perubahan yang memperluas peran TNI, termasuk kemungkinan penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil. Meskipun pemerintah menegaskan revisi ini bukan bentuk pengembalian dwifungsi,  tetap saja banyak pihak melihat adanya celah bagi kebangkitan semangat lama di era yang berbeda. Publik, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil menilai bahwa perluasan ruang bagi militer dalam struktur pemerintahan sipil tanpa pemisahan yang tegas tetap mengaburkan garis antara kekuasaan sipil dan militer. Isu ini kemudian memicu diskusi hangat tentang keseimbangan antara modernisasi militer, supremasi sipil, dan konsolidasi demokrasi di Indonesia.

    Latar Belakang dan Motivasi Revisi

    Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 membawa sejumlah perubahan yang signifikan. Beberapa di antaranya adalah perluasan tugas TNI di luar ranah pertahanan tradisional, peningkatan usia pensiun anggota TNI, dan pengaturan mengenai penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil. Dalam versi baru, ruang bagi anggota militer untuk menjabat dalam struktur pemerintahan sipil diperluas, dari sebelumnya terbatas pada sejumlah instansi strategis menjadi lebih banyak instansi yang dianggap penting bagi pembangunan dan keamanan negara.  Dalam hal ini, Pemerintah berargumen bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk menghadapi tantangan keamanan kontemporer, termasuk ancaman siber, penanggulangan bencana, dan perlunya kehadiran TNI di lembaga strategis tertentu. Mereka menegaskan revisi ini tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali dwifungsi dan tetap menegakkan supremasi sipil, menempatkan militer dalam batasan peran profesionalnya.  Sekali lagi tetap saja banyak pihak memandang langkah ini sebagai upaya membuka jalan kembali bagi pengembangan fungsi Sosial Politik di era Orde Baru.

    Kekhawatiran Masyarakat Sipil

    Kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis hak asasi manusia menilai beberapa ketentuan memberikan celah bagi kebangkitan dwifungsi, meski tidak disebut secara eksplisit. Perluasan peluang bagi anggota TNI aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa pemisahan yang jelas dari tugas militer dianggap mengaburkan batas peran sipil dan militer. Kekhawatiran lain muncul terkait akuntabilitas dan transparansi karena anggota TNI aktif yang menjabat di pemerintahan sipil tetap tunduk pada hukum militer, yang berpotensi mengurangi perlindungan hukum bagi warga sipil.

    Protes publik atas revisi ini terjadi di berbagai kota, melibatkan mahasiswa, buruh, kelompok pemuda, dan masyarakat umum yang menuntut pembatalan undang-undang karena dianggap mengancam supremasi sipil dan demokrasi. Diskusi publik pun memunculkan pertanyaan tentang garis komando sipil-militer, netralitas politik militer, dan profesionalisme TNI dalam konteks demokrasi modern.

    Argumentasi Pemerintah dan DPR

    Pemerintah dan DPR menekankan bahwa revisi ini tidak menghidupkan kembali dwifungsi. Anggota TNI yang ingin menjabat dalam struktur pemerintahan sipil diwajibkan pensiun terlebih dahulu dari dinas aktif. Pembatasan ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas politik militer. Beberapa pakar keamanan menekankan bahwa karena militer tidak lagi memiliki peran politik langsung seperti pada masa Orde Baru, dwifungsi klasik tidak dapat muncul kembali dalam bentuk tradisionalnya.

    Meski demikian, sebagian analis menyoroti potensi munculnya dwifungsi dalam praktik modern, terutama jika peraturan pelaksanaannya tidak menegaskan pemisahan tugas dan akuntabilitas yang jelas. Diskusi ini menunjukkan pentingnya pengawasan masyarakat dan mekanisme checks and balances untuk memastikan TNI tetap profesional dan fokus pada pertahanan.

    Implikasi terhadap Hubungan Militer-Sipil dan Demokrasi

    Supremasi sipil menjadi prinsip konstitusional dan budaya politik penting pasca-reformasi. Hubungan militer-sipil yang sehat ditandai oleh militer yang netral politik, berada di bawah kendali sipil, dan fokus pada fungsi pertahanan negara. Setiap perluasan peran militer dalam pemerintahan sipil berpotensi menggeser keseimbangan ini.

    UU TNI 2025 yang memperluas peluang anggota militer aktif menempati jabatan sipil tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas dapat menimbulkan kebingungan garis komando sipil-militer, melemahkan kepercayaan publik pada otoritas sipil, dan memberi militer pengaruh lebih besar dalam pembuatan kebijakan nasional. Hal ini juga dapat mengurangi profesionalisme militer, melemahkan checks and balances, dan meningkatkan risiko militerisme di ranah sipil.

    Kesimpulan

    Isu dwifungsi TNI pasca-pengesahan UU 2025 menyentuh inti hubungan sipil-militer di Indonesia. Revisi undang-undang berada di persimpangan antara modernisasi militer dan nilai demokrasi yang menegaskan supremasi sipil. Meskipun pemerintah menegaskan dwifungsi tidak kembali, kekhawatiran publik menunjukkan perlunya hati-hati dalam mengatur peran militer dalam pemerintahan. Dwifungsi bukan sekadar istilah hukum tetapi simbol masa ketika militer mendominasi politik dan birokrasi. Reformasi sektor keamanan harus berbasis dialog transparan, partisipasi publik, dan batas peran yang jelas untuk menjaga demokrasi dan akuntabilitas negara.

    Menjadi catatan akhir, bahwa Di masyarakat luas, terutama di kalangan akademisi dan intelektual, masih ada anggapan bahwa pemerintah saat ini tengah berupaya mengembalikan mekanisme Orde Baru yang militeristik. Mereka menilai bahwa meskipun revisi UU TNI disebut modernisasi, arah kebijakan yang memperluas peran militer di ranah sipil menunjukkan tren yang mirip dengan praktik lama yaitu menempatkan militer sebagai aktor dominan dalam politik dan birokrasi. Kekhawatiran ini mengingatkan bahwa demokrasi yang sudah dibangun pasca-reformasi harus terus diawasi agar militer tetap profesional dan supremasi sipil tetap terjaga.

    Jakarta 21 Februari 2026

    Chappy Hakim, Pusat Studi Air Power Indonesia

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticlePeran Indonesia dalam Dinamika Geopolitik Global
    Chappy Hakim

    Related Posts

    Article

    Peran Indonesia dalam Dinamika Geopolitik Global

    02/24/2026
    Article

    Prabowo’s Defense Policy Military Modernization, TNI Reinforcement and Regional Stability

    02/24/2026
    Article

    Catatan dari Pertemuan Board of Peace di Washington D.C.

    02/24/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2026 Dunia Penerbangan Chappy Hakim. All Rights Reserved. Dev sg.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.