Board of Peace di Washington D.C. menandai babak baru hubungan ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui penandatanganan perjanjian bertajuk Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance. Dokumen bersejarah ini ditandatangani langsung oleh Prabowo Subianto dan Donald Trump sebagai simbol komitmen kedua negara untuk memperdalam kemitraan strategis yang berfokus pada kerja sama ekonomi. Perjanjian tersebut diproyeksikan menjadi fondasi baru dalam memperluas perdagangan, meningkatkan investasi, serta memperkuat kerangka kelembagaan yang menopang hubungan bilateral di masa depan.
Dalam bidang perdagangan dan akses pasar, kesepakatan ini membawa perubahan signifikan melalui penurunan tarif secara timbal balik. Bagi Indonesia, kabar paling menggembirakan adalah pemberian tarif nol persen untuk 1.819 pos tarif produk ekspor ke pasar Amerika Serikat. Produk unggulan seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah rempah, karet, komponen elektronik, hingga semikonduktor memperoleh akses yang jauh lebih kompetitif. Pemerintah menyatakan bahwa sebagian besar usulan Indonesia telah diakomodasi sehingga membuka peluang peningkatan volume ekspor secara substansial. Sektor tekstil dan pakaian jadi yang menyerap jutaan tenaga kerja juga memperoleh manfaat besar melalui mekanisme kuota tarif yang memungkinkan tarif nol persen dalam batas tertentu. Kebijakan ini diperkirakan mampu mendorong lonjakan ekspor dan memperkuat keberlanjutan industri padat karya nasional.
Di sisi lain, Indonesia juga memberikan konsesi penting bagi produk Amerika Serikat dengan menghapus hampir seluruh hambatan tarif untuk produk industri, pangan, dan pertanian. Komoditas strategis seperti kedelai dan gandum mendapatkan tarif nol persen guna menjaga stabilitas harga bahan pokok dalam negeri yang bergantung pada impor bahan baku tersebut. Komitmen impor komoditas pertanian bernilai miliaran dolar Amerika memperlihatkan adanya upaya menjaga keseimbangan dalam hubungan dagang sekaligus memastikan pasokan domestik tetap aman. Kebijakan ini mencerminkan pendekatan pragmatis pemerintah dalam mengelola kebutuhan nasional di tengah dinamika perdagangan global.
Selain perdagangan barang, perjanjian ini juga memuat komitmen investasi berskala besar pada sektor strategis. Rencana pembelian puluhan unit pesawat produksi Boeing menunjukkan penguatan kerja sama di sektor penerbangan sekaligus modernisasi armada nasional. Di bidang energi, peningkatan impor minyak mentah, gas petroleum cair, dan bahan bakar olahan dari Amerika Serikat bernilai signifikan setiap tahun mempertegas dimensi ketahanan energi dalam kemitraan ini. Sementara itu, perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia hingga beberapa dekade ke depan menjadi bagian dari kesinambungan kerja sama di sektor pertambangan. Tambahan komitmen investasi jangka panjang dari Amerika Serikat semakin menegaskan besarnya skala dan ambisi kerja sama ekonomi kedua negara.
Pada tataran kelembagaan, pembentukan dewan bersama perdagangan dan investasi menjadi mekanisme penting untuk memantau implementasi kesepakatan serta mengantisipasi potensi ketidakseimbangan neraca perdagangan. Forum ini diharapkan mampu menjadi ruang dialog permanen yang responsif terhadap dinamika pasar dan lonjakan impor yang tidak wajar. Dalam sektor digital, Indonesia mengambil langkah adaptif dengan tidak mewajibkan pemrosesan data pembayaran dilakukan di dalam negeri serta membuka ruang bagi penggunaan standar chip internasional. Kebijakan ini menunjukkan orientasi pada integrasi sistem keuangan global sekaligus upaya menjaga daya saing industri pembayaran nasional.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa keseluruhan isi perjanjian berfokus murni pada aspek ekonomi tanpa memasukkan isu non ekonomi seperti pertahanan, keamanan, maupun geopolitik kawasan. Meski demikian, perjanjian ini masih harus melalui proses ratifikasi sebelum berlaku efektif, termasuk konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Di tengah optimisme yang dikemukakan pemerintah, sejumlah pengamat menyampaikan catatan kritis terkait struktur klausul yang dinilai lebih banyak memuat kewajiban bagi Indonesia dibandingkan bagi pihak Amerika Serikat. Pandangan ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan implementasi perjanjian tidak hanya ditentukan oleh besarnya nilai komitmen, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah menjaga kepentingan nasional secara berkelanjutan. Secara keseluruhan, perjanjian Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance merepresentasikan momentum penting dalam sejarah hubungan ekonomi Indonesia dan Amerika Serikat. Kesepakatan ini membuka peluang pertumbuhan perdagangan dan investasi yang signifikan, namun sekaligus menuntut kecermatan dalam pelaksanaan agar manfaatnya benar benar dirasakan secara adil dan berimbang bagi perekonomian nasional.
Yang paling penting pada tahap implementasi, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu mencermati setiap klausul teknis agar tidak menimbulkan konsekuensi yang merugikan kepentingan nasional. Pengalaman berbagai perjanjian perdagangan internasional menunjukkan bahwa persoalan sering kali tidak muncul pada saat penandatanganan, melainkan terjadi ketika aturan turunan, mekanisme pengawasan, dan penegakan komitmen mulai dijalankan di lapangan. Ketidakseimbangan arus impor, tekanan terhadap industri domestik, hingga potensi pelemahan daya tawar dalam sengketa dagang dapat terjadi apabila instrumen pengamanan tidak disiapkan secara memadai. Oleh karena itu, proses ratifikasi dan penyusunan regulasi pelaksana harus dilakukan secara transparan, berbasis kajian komprehensif, serta melibatkan partisipasi publik dan dunia usaha agar setiap risiko dapat diantisipasi sejak dini.
Selain itu, evaluasi berkala dan mekanisme korektif harus benar-benar difungsikan, bukan sekadar formalitas kelembagaan. Banyak contoh perjanjian internasional yang telah terlanjur diratifikasi namun di kemudian hari menimbulkan kerugian karena lemahnya pengawasan, kurangnya kesiapan sektor domestik, atau kelengahan dalam membaca detail klausul teknis. Momentum kerja sama ekonomi ini memang menjanjikan peluang besar, tetapi manfaatnya hanya akan optimal jika pemerintah tetap tegas menjaga kepentingan nasional, memastikan perlindungan terhadap sektor strategis dan industri padat karya, serta sigap melakukan penyesuaian kebijakan ketika dinamika global berubah. Kecermatan, konsistensi, dan keberanian melakukan koreksi menjadi kunci agar perjanjian ini benar-benar menjadi fondasi kemitraan yang adil dan berimbang bagi Indonesia.
Jakarta 21 Februari 2026
Chappy Hakim

