web stats
ArticleFlightFlight CommercialMedia Coverage

Pariwisata, International Airport, dan Izin Terbang

Di tengah kelesuan ekonomi global, justru belakangan ini terasa sekali munculnya geliat pembangunan di seluruh negeri.

Entah apa penyebabnya, akan tetapi yang sangat terasa adalah sambutan yang sangat antusias dari berbagai pihak terhadap kebijakan pemerintah di bidang pariwisata.  Mulai dari kemudahan perijinan di berbagai sektor, kebijakan bebas visa bagi lebih banyak lagi negara dan lain lain.

Salah satu yang cukup menarik adalah munculnya pihak-pihak yang bergiat dalam mendatangkan wisatawan mancanegara yang sangat agresif.

Ini tentunya sebuah respon yang sangat menggembirakan tentunya bagi kebijakan pemerintah yang menginginkan pemasukan devisa dari bidang pariwisata yang memang potensinya sangat bagus.

Banyak sekali manfaat yang akan diperoleh bila jumlah wisatawan yang masuk ke Indonesia meningkat, yang antara lain adalah membuka lapangan kerja di dalam negeri dan membantu perputaran kehidupan ekonomi di berbagai bidang.

Namun begitu bersemangatnya berbagai pihak yang akan mengelola bisnis pariwisata telah menyebabkan mereka berjalan sangat cepat. Di sinilah kemudian terlihat banyak hambatan dan halangan yang bila tidak cepat di antisipasi penanganannya akan menghambat semuanya.

Sektor pariwisata di negeri ini memang sangat menggairahkan, di tengah-tengah kondisi infrastruktur yang sebenarnya belum begitu siap menghadapinya.

Beberapa hal yang muncul ke permukaan adalah bagaimana para penggiat bisnis pariwisata dengan dukungan investor asing serta juga dorongan pemerintah daerah, kini berlomba-lomba untuk memiliki International airport sendiri di daerahnya masing-masing.

Tujuannya tentu saja untuk memudahkan wisatawan asing dapat langsung terbang dari negaranya masing-masing langsung ke tujuan wisata di daerah mereka, tanpa harus berpayah-payah ke Jakarta terlebih dulu.

Walau pemerintah sudah membuka cukup banyak bandara internasional di berbagai daerah di  Indonesia, tuntutan pemerintah daerah yang didukung para pebisnis tetap saja mengalir ke Kementrian Perhubungan untuk memperoleh ijin mendirikan bandara seperti itu.

Tidak cukup dengan fasilitas kebandar-udaraan yang dikejar untuk dapat dibuka sebagai bandar udara antar bangsa, ijin penerbangan pun dituntut untuk dapat memudahkan penerbangan charter yang menggunakan pesawat asing mondar-mandir di dalam negeri.

Di sinilah kemudian terangkat banyak masalah yang menanti solusi yang segera, bila kita memang hendak dengan cepat meningkatkan sektor pariwisata di dalam negeri.

Permasalahan dari tuntutan banyak pemerintah daerah akan kebutuhan International airport dan kemudahan ijin terbang penerbangan charter adalah sebuah konsekuensi logis dari cara berpikir para pebisinis yang orientasinya memang untuk memperoleh  kemudahan dalam konteks mendapatkan keuntungan.

Sekarang masalahnya adalah bagaimana pemerintah memfasilitasi semuanya itu?

Masalah perijnan sudah sejak dahulu kala telah menjadi barang yang “gampang-gampang susah”.  Lebih lagi dalam kebijakan yang berkait dengan pariwisata, masalahnya tidak berada semata dalam satu atau dua kementrian saja.

Semua permasalahan di negeri ini, bila sampai kepada soal lintas kementrian alias memerlukan koordinasi maka di situlah terminal permasalahannya.

Sulitnya berkoordinasi dan sosialisasi dari segala macam peraturan antar instansi dan pemerintah daerah adalah masalah klasik yang selalu dihadapi oleh para pebisnis.

Mereka sangat heran, mengapa ijin terbang saja sulit untuk dapat diurus. Mereka juga heran mengapa mendirikan International Airport memakai uang sendiri pun tidak bisa. Masih banyak lagi mengapa-mengapa lainnya yang bermunculan di tengah sambutan gembira seruan pemerintah dalam upaya meningkatkan pariwisata.

Peraturan tentang ijin terbang dan perijinan yang menyangkut status bandara internasional sebenarnya sudah ada dan sudah sangat jelas.

Bila hal ini sudah diketahui sebelumnya oleh pihak pemerintah daerah dan para pebisnis maka dipastikan tidak akan begitu menghambat usaha mereka dalam mendatangkan wisatawan ke Indonesia.

Peta kebandarudaraan di tingkat nasional yang menentukan bandara mana saja yang sudah ditentukan pemerintah dengan segala pertimbangannya sebagai International Airport dan yang hanya untuk domestik sudah ada di Kementrian Perhubungan.

Yang pasti adalah, tidak mungkin semua bandara di Indonesia ini dikembangkan menjadi International Airport.

Demikian pula perijinan terbang pesawat charter dengan registrasi asing pun telah sangat jelas aturan mainnya, sehingga bila sudah dipahami sebelumnya pasti tidak akan menjadi permasalahan yang berarti.

Kelihatannya, sebagian besar masalah yang muncul belakangan ini adalah sebagai akibat dari satu perencanaan yang tidak mempelajari terlebih dahulu peraturan, undang-undang dan ketentuan yang berlaku berkait dengan kegiatan pariwisata.

Tidak bisa dihindari dengan kemajuan teknologi, maka banyak peraturan dan undang-undang yang seharusnya juga sudah harus segera menyesuaikan situasi dan kondisi yang berkembang.

Sekali lagi, karena banyak hal merupakan masalah yang lintas kementrian sifatnya, maka kemungkinan besar di situlah letak dari akar masalahnya. Bila hal ini tidak segera diselesaikan, maka perkembangan pariwisata yang diinginkan pemerintah akan sulit tercapai.

Di sisi lain para pebisnis akan datang beramai-ramai ke Kementrian tertentu untuk memperoleh perlakuan khusus ini dan khusus itu, agar mereka memperoleh pengecualian  dan perlakuan istimewa (atas nama mendukung kebijakan pemerintah)  dalam “melanggar” peraturan demi peningkatan pariwisata.

Menjadi tidak aneh belakangan hari muncul keluhan-keluhan dari mereka bahwa upaya peningkatan pariwisata ternyata dihadang oleh pemerintah sendiri karena peraturan dan perundangan yang menutup ruang gerak mereka.

Juga tidak aneh pula bila kemudian muncul keluhan bahwa kegiatan penerbangan non komersial dari Angkatan Udara dan Angkatan Laut  di pangkalannya sendiripun akan dianggap menghambat upaya peningkatan pariwisata sebagai bisnis mereka.

Di sinilah letaknya bagaimana menjelaskan dan mensosialisasikan peraturan dan ketentuan yang sudah ada kepada pemerintah daerah dan pihak swasta pebisnis pariwisata, agar dapat ditemukan jalan tengah yang win-win sifatnya.

Sektor pariwisata memang tidak akan terlepas dari keberadaan International Airport dan kemudahan ijin terbang. Namun semua itu hendaknya dapat berjalan sesuai dengan kepentingan masing-masing dan senantiasa berorientsi pada kebijakan di tingkat nasional.

Dengan demikian seruan pemerintah dalam meningkatkan sektor pariwisata dapat berjalan mulus seperti yang memang dikehendaki kita bersama.  Insya Allah (Sumber : Kompas.com)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button