Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Biography
    • Photo
    • Books CH
    • Video
    • Around The World
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Chappy HakimChappy Hakim
    Subscribe
    Chappy HakimChappy Hakim
    Home»Article»Untung Rugi Perjanjian RI-AS Stabilitas Jangka Pendek atau Kedaulatan Jangka Panjang
    Article

    Untung Rugi Perjanjian RI-AS Stabilitas Jangka Pendek atau Kedaulatan Jangka Panjang

    Chappy HakimBy Chappy Hakim02/24/2026No Comments4 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Donald Trump di Washington, D.C. pada 19 hingga 20 Februari 2026 menghasilkan paket perjanjian dagang dan kerja sama yang segera memicu perdebatan luas di dalam negeri. Pemerintah menyebutnya sebagai kemenangan diplomatik karena Indonesia terhindar dari ancaman tarif tinggi Amerika Serikat. Namun di balik narasi tersebut muncul pertanyaan mendasar apakah stabilitas jangka pendek layak ditebus dengan berkurangnya ruang kebijakan ekonomi nasional. Secara umum kesepakatan ini menghadirkan dilema klasik negara berkembang ketika berhadapan dengan kekuatan ekonomi besar. Peluang ekspor dan investasi memang terbuka, tetapi pada saat yang sama instrumen kebijakan industri dalam negeri justru menyempit.

    Dalam sektor perdagangan pemerintah menekankan keberhasilan menurunkan ancaman tarif ekspor dari 32 persen menjadi 19 persen. Angka ini dinilai membuat produk Indonesia terutama tekstil lebih kompetitif dibanding sejumlah negara lain di kawasan. Bagi pelaku usaha kepastian akses ke pasar Amerika Serikat tentu penting karena menyangkut kelangsungan produksi dan lapangan kerja. Meski demikian keuntungan tersebut tidak sepenuhnya bebas syarat. Sejumlah fasilitas tarif nol persen hanya berlaku dalam skema kuota sehingga tetap ada pembatasan volume ekspor. Di sisi lain Indonesia membuka pasar domestik secara luas bagi produk Amerika Serikat dengan penghapusan berbagai hambatan tarif dan kuota. Kondisi ini berpotensi meningkatkan arus impor dan menekan pelaku industri nasional yang masih berjuang memperkuat daya saing.

    Pada sektor energi dan sumber daya alam pemerintah berkomitmen membeli energi Amerika senilai 15 miliar dolar AS yang mencakup LPG minyak mentah dan bahan bakar olahan. Langkah ini diposisikan sebagai upaya memperkuat ketahanan energi di tengah ketidakpastian global. Pemerintah menegaskan bahwa pembelian tersebut merupakan realokasi dari sumber lain sehingga tidak menambah total impor. Namun total komitmen komersial yang meningkat hingga 33 miliar dolar AS memunculkan kekhawatiran terhadap beban fiskal jangka panjang. Ketika negara terikat pada pembelian dalam jumlah besar fleksibilitas anggaran menjadi lebih terbatas. Komitmen pembelian produk pertanian Amerika juga menuai kritik karena dinilai lebih membantu petani Amerika dibanding mendorong kemandirian pangan dalam negeri.  Di bidang investasi dan industri pemerintah memperoleh komitmen dan nota kesepahaman senilai 38,4 miliar dolar AS di sektor mineral kritis manufaktur dan semikonduktor. Jika terealisasi investasi ini berpotensi menciptakan lapangan kerja baru serta mendorong transfer teknologi yang sangat dibutuhkan.

    Akan tetapi konsesi kebijakan yang menyertainya menjadi sorotan. Indonesia diminta melonggarkan bahkan menghapus sejumlah kewajiban seperti Tingkat Komponen Dalam Negeri dan berbagai aturan hilirisasi. Padahal kebijakan hilirisasi selama ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menjadi pijakan transformasi industri pertambangan nasional. Jika larangan ekspor mineral mentah dan kewajiban pengolahan dalam negeri dilemahkan arah industrialisasi yang telah dibangun beberapa tahun terakhir bisa terhambat.  Pengecualian kewajiban kandungan lokal bagi perusahaan Amerika juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi investor lain yang telah memenuhi aturan tersebut. Ketidakkonsistenan kebijakan semacam ini dapat memengaruhi persepsi kepastian hukum dan iklim investasi secara keseluruhan.

    Implikasi terhadap kedaulatan kebijakan menjadi isu yang paling sensitif. Terdapat ketentuan yang mengharuskan konsultasi dengan Amerika Serikat sebelum Indonesia menjalin perjanjian dagang tertentu dengan negara lain yang dianggap berpotensi merugikan kepentingan Amerika. Secara prinsip hal ini menyentuh ruang gerak diplomasi ekonomi Indonesia dan dapat memengaruhi hubungan dengan mitra strategis lain seperti Tiongkok maupun Uni Eropa.  Isu sertifikasi halal juga memunculkan perdebatan sosial. Jika terdapat pelonggaran kewajiban tertentu untuk produk Amerika pemerintah harus memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Kebijakan perdagangan tidak dapat dipisahkan dari nilai dan kebutuhan masyarakat.  Perjanjian ini mencerminkan pilihan strategis antara menghindari gejolak ekonomi jangka pendek atau mempertahankan instrumen kebijakan jangka panjang. Pemerintah menilai kesepakatan ini mencegah potensi perang dagang yang dapat mengguncang nilai tukar dan stabilitas makroekonomi. Argumen tersebut relevan dalam konteks menjaga kepercayaan pasar.  Namun stabilitas seharusnya tidak mengorbankan kemandirian secara berlebihan. Keberhasilan atau kegagalan perjanjian ini akan sangat bergantung pada implementasi dan kemampuan pemerintah menyeimbangkan komitmen internasional dengan agenda pembangunan nasional. Publik perlu mengawal secara kritis karena yang dipertaruhkan bukan sekadar angka perdagangan melainkan arah industrialisasi dan kedaulatan ekonomi Indonesia di masa depan.

    Secara garis besar  itulah semua  sekilas aspek untung rugi yang tampak dipermukaan dari isi perjanjian RI AS pada  29 dan 20 Februari di Washington DC baru baru ini.  Sudah cukup banyak kontroversi yang mulai di ulas oleh beberapa pengamat di dalam negeri, terutama dari sudut pandang ekonomi dan kebijakan hilirisasi.  Kita nantikan penjelasan pemerintah tentang kontroversi yang di diskusikan berkait dengan untung rugi dari perjanjian RI AS ini.

    Jakarta 21 Februari 2026

    Chappy Hakim

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleStrategi Pertahanan di Era Ketidakpastian Global
    Next Article Catatan dari Pertemuan Board of Peace di Washington D.C.
    Chappy Hakim

    Related Posts

    Article

    Dwifungsi TNI dan Dinamika Relasi Sipil – Militer Analisis atas Revisi UU TNI 2025

    02/24/2026
    Article

    Peran Indonesia dalam Dinamika Geopolitik Global

    02/24/2026
    Article

    Prabowo’s Defense Policy Military Modernization, TNI Reinforcement and Regional Stability

    02/24/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2026 Dunia Penerbangan Chappy Hakim. All Rights Reserved. Dev sg.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.