counter create hit
ArticleFlightFlight CommercialPolitics

Persoalan FIR Singapura yang Harus Segera Diselesaikan

 Membahas tentang FIR atau Flight Information Region adalah juga membahas tentang kegiatan penerbangan secara keseluruhan. FIR memang merupakan salah satu prosedur tata kelola yang dikenal dan berlaku khususnya pada kegiatan penerbangan sipil komersial. Indonesia sebagai negara anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), maka secara otomatis menjadi “contracting-state” dari International Civil Aviation Organization (ICAO).

Seluruh pengelolaan dari penerbangan sipil domestik di Indonesia merupakan sub system dari Global Air Transportation System yang tunduk kepada Regulasi ICAO. Dalam hal ini, terutama sekali adalah yang berkaitan dengan International Civil Aviation Safety Regulation yang dikeluarkan oleh ICAO.

Yang patut digaris bawahi disini, dan akan selalu menjadi isu yang sensitive adalah mengenai pengelolaan penerbangan secara keseluruhan yaitu penerbangan sipil dan juga penerbangan militer. Kementrian Perhubungan RI, merujuk kepada ketentuan Internasional, telah menjadi wakil resmi pemerintah Indonesia yang berperan sebagai National Civil Aviation Authority.

Sebuah institusi resmi negara Republik Indonesia yang memegang otoritas – kewenangan sebagai pengatur atau regulator dan penanggung jawab dari pengelolaan penerbangan sipil. Dalam konteks ini maka kewenangan pengaturan FIR di Indonesia menjadi wewenang dan tanggung jawab Kementrian Perhubungan.

Masalahnya adalah, bahwa kegiatan penerbangan di Indonesia tidaklah hanya terdiri dari penerbangan sipil belaka. Dalam aspek pengamanan, pertahanan dan keamanan negara, maka ada pula penerbangan lain yaitu penerbangan militer (Angkatan Udara, Darat dan Laut) dan penerbangan dari instansi pemerintah lainnya, seperti Kepolisian dan Bea Cukai misalnya.  Nah, kegiatan penerbangan (militer) ini secara hukum dan sistem komando pengendaliannya tidak berada dibawah Kementrian Perhubungan sebagai pemegang otoritas penerbangan sipil.

Dengan demikian maka bila kita berbicara tentang FIR, maka patut menjadi perhatian bersama bahwa dalam pengelolaannya, sepanjang berada dalam wilayah udara kedaulatan Republik Indonesia harus dipertimbangkan pula urusan kepentingan dari penerbangan yang bukan penerbangan sipil.

Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menghadapi masa depan pertumbuhan ekonomi global yang tengah bergeser dari Amerika – Eropa kearah kawasan Pasifik akan menjumpai banyak tantangan antara lain mengenai masalah perkembangan dari penerbangan sipil komersial.

Pada titik inilah , maka sudah waktunya Indonesia harus segera menentukan sikapnya dalam menghadapi pengelolaan penerbangan sipil terutama yang berkait dengan FIR. Sudah sejak tahun 1946 wilayah udara kedaulatan Indonesia di perairan Selat Malaka pengelolaan FIR nya, berada di tangan otoritas penerbangan sipil Singapura. Banyak masalah yang harus segera diselesaikan dengan cepat, agar wibawa bangsa, kedaulatan negara dan proses pembangunan nasional secara keseluruhan tidak terganggu karenanya.

Sudah sangat lama masalah ini dibiarkan berlalu seolah-olah tidak bermasalah sama sekali. Sudah banyak tulisan dan analisis dalam berbagai FGD dan Seminar menguraikan tentang banyak hal yang berkait dengan pengelolaan penerbangan sipil khususnya tentang penyelenggaraan FIR yang lebih khusus lagi FIR diwilayah udara perairan Selat Malaka.

Persepsi menyesatkan yang memahami bahwa Indonesia belum cukup memiliki dana dan sdm untuk mengelola FIR di Kawasan perairan Selat Malaka adalah sebuah refleksi dari sikap “Inferiority Complex”.

Dua tahun lalu Indonesia sudah dinilai oleh ICAO sebagai negara yang masuk dalam kategori negara yang sudah berkemampuan untuk comply dengan International Civil Aviation Safety Regulation. Bahkan nilai yang diperoleh dalam audit ICAO, Indonesia telah mencapai nilai keselamatan terbang yang diatas rata-rata Dunia.

Sudah cukup lama masalah FIR ini tidak pernah terungkap dengan jernih mengenai tata kelolanya yang untuk sementara dianggap “hanya” semata masalah pengelolaan dari penerbangan sipil belaka.

Penerbangan Militer yang bertugas dalam konteks Pertahanan Kemanan Negara justru merupakan kunci utama dalam masalah yang berkait dengan Pertahanan Kemanan Nasional atau National Security.

Realitanya memang masih banyak upaya yang harus dilakukan untukmencerahkan pikiran dari mereka yang selama ini kurang memahami benar tentang masalah-masalah pertahanan keamanan nasional sebagai dasar dan basis dari eksistensi keberadaan sebuah negara yang bermartabat dan berdaulat.    

Kesimpulannya adalah bahwa FIR yang terletak di kawasan perairan Selat Malaka sudah harus dikuasai oleh Otoritas Penerbangan Indonesia, karena wilayah tersebut adalah merupakan wilayah udara kedaulatan NKRI. 

Wilayah Udara Kedaulatan yang juga merupakan sumber daya alam yang harus dikuasai negara dan diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, sesuai dengan amanah Konstitusi.

Kawasan Laut China Selatan(google)

Jakarta 3 Maret 2019

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button