counter create hit
ArticleEducationFlight Commercial

Penerbangan dan Perlindungan Konsumen

Salah satu tahapan dalam upaya perbaikan keamanan terbang yang dilakukan oleh otoritas penerbangan nasional, sebagai respon dari begitu banyaknya kecelakaan pesawat terbang  yang sangat memalukan di Indonesia beberapa tahun yang lalu adalah berhasilnya  diterbitkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan tersebut, mengamanatkan beberapa hal sebagai tindak lanjut dari upaya peningkatan keamanan terbang secara keseluruhan, antara lain, pembentukan Majelis Penerbangan (agar pengadilan terhadap Capt. Marwoto yang sangat mencemarkan nama baik RI di panggung penerbangan global) tidak terulang kembali.   Pembentukan KNKT yang lebih independent, yaitu harus berada diluar Kementrian Perhubungan.   Pembentukan ATC (pengaturan lalu lintas udara) single provider untuk peningkatan keamanan terbang,  dan beberapa lainnya.

Salah satu turunan dari UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yang baru saja dipublikasikan dan yang relatif sudah mulai kelihatan hasil positifnya adalah Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.  Dalam Permen 77 tahun 2011 inilah tercantum antara lain tentang jumlah  atau besaran kompensasi yang menjadi hak penumpang bila terjadi keterlambatan atau pembatalan pemberangkatan.   Konon , dengan kompensasi yang dianggap cukup memberatkan pihak Maskapai Penerbangan itu, maka kini relatif perbaikan sistem pemberangkatan yang tepat waktu sudah mulai terlihat tanda-tanda perubahan ke-arah yang lebih baik.    Memang benar, bahwa faktor keterlambatan yang terjadi selama ini bukanlah disebabkan karena kesalahan semata dari Maskapai Penerbangan.   Faktor penyebab memang tersebar kepada beberapa sektor lain yang berkait dengan fasilitas jasa yang dapat mempengaruhi secara tidak langsung keterlambatan pemberangkatan pesawat.  Akan tetapi, terlepas dari itu semua, minimal telah membuat Maskapai Penerbangan tidak sewenang-wenang dalam mengelola skedul atau jadwal penerbangan.

Bila dicermati lebih mendalam, Permen 77 tahun 2011 ternyata juga mencantumkan satu hal yang sangat “pro rakyat”.   Dikatakan pro rakyat, karena hal tersebut adalah merupakan sesuatu yang selama ini  selalu saja sangat merugikan para pengguna jasa angkutan udara.   Hal tersebut adalah  yang menyebutkan bahwa kompensasi yang  akan diperoleh penumpang pesawat yang meninggal dunia.   Setiap penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat  berhak langsung menerima kompensasi sebesar Rp1.250.000.000,-   Untuk diketahui bahwa selama ini bagi penumpang yang meninggal saat terjadi kecelakaan pesawat tidak pernah ada patokan standard besaran kompensasi definitive yang dianut.  Selalu saja akan terjadi negosiasi dari tuntutan-tuntutan yang berkembang dan biasanya berakhir pada kerugian yang harus diderita keluarga penumpang yang mengalami musibah.

Dengan keluarnya Permen 77 tahun 2011 yang rencananya akan diberlakukan per 1 Nopember 2011, maka para pengguna jasa angkutan udara di Indonesia relatif sudah mendapatkan perhatian yang cukup baik dari otoritas penerbangan nasional, sebagai penanggung jawab ketertiban, keamanan dan kenyamanan terbang ditanah air.   Keputusan ini dipercaya adalah merupakan hasil satu proses yang panjang dari upaya pemerintah dalam menyelenggarakan dan mengelola industri penerbangan yang diupayakan untuk senantiasa berpihak kepada kepentingan  masyarakat luas.

Sayangnya, konon pihak Inaca yang mungkin sekali mewakili para Maskapai Penerbangan selaku operator telah mengajukan keberatan terhadap klausul ini. Keberatan diajukan, agar Permen 77 tahun 2011 tidak diberlakukan per 1 Nopember tahun ini dengan beberapa alasan. Sangat disayangkan, munculnya sikap ini, namun saya percaya apabila Kemenhub dapat memberikan penjelasan yang baik kepada pihak Inaca, maka hambatan tersebut dapat diselesaikan. Yang penting , para konsumen sangat berharap Permen 77 tahun 2011 yang terutama memberikan kompensasi yang layak kepada masyarakat konsumen pengguna jasa Angkutan Udara dapat segera diberlakukan. Kompensasi yang cukup besar bagi korban kecelakaan pesawat terbang, pasti akan memberikan dampak kepada pihak penyelenggara angkutan udara untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnisnya.   Secara tidak langsung , Permen ini, yang jelas-jelas telah memperlihatkan keberpihakannya kepada konsumen, akan mempengaruhi kinerja maskapai penerbangan di Indonesia. Lebih jauh lagi, dampak Permen 77 tahun 2011, dipercaya akan menekan para Maskapai untuk tidak lagi bermain-main dengan masalah-masalah keamanan terbang. Sudah waktunya, kewibawaan industri penerbangan nasional untuk segera dikembalikan pada posisi yang dihargai sebagai aktifitas yang menghormati dan memenuhi Standar Internasional Keselamatan Terbang.

Sekali lagi, besar harapan tentunya, dari masyarakat pengguna jasa angkutan udara nasional, Permen 77 tahun 2011 ini dapat berjalan mulus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu akan berlaku per Nopember 2011.   Seiring dengan itu, tentu saja sektor-sektor lainnya yang berkait dengan keselamatan terbang dan telah diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 1 tentang Penerbangan tahun 2009 dapat pula segera ditindak-lanjuti.

Khusus tentang ini, terobosan pemerintah dalam hal kompensasi ganti rugi kepada para konsumen pengguna jasa angkutan udara patut diacungi jempol !

 

Jakarta 5 Oktober 2011

Chappy Hakim,

Mantan Ketua Timnas Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi.

Artikel ini sudah dimuat di Koran Kompas hari ini halaman 7

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button