Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Biography
    • Photo
    • Books CH
    • Video
    • Around The World
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Chappy HakimChappy Hakim
    Subscribe
    Chappy HakimChappy Hakim
    Home»Article»Mengapa Indonesia perlu Dewan Penerbangan
    Article

    Mengapa Indonesia perlu Dewan Penerbangan

    Chappy HakimBy Chappy Hakim12/11/2025No Comments5 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Indonesia memiliki visi dirgantara sudah sejak di awal-awal tahun kemerdekaannya.   Indonesia sebagai negara kepulauan, pada tahun 1955 belum memiliki Dewan Kelautan atau Dewan Maritim tetapi sudah memiliki Dewan Penerbangan.   Indonesia sudah memiliki Dewan Penerbangan sebelum Sputnik, satelit pertama di dunia  diluncurkan pada Oktober 1957 oleh Uni Soviet.   Tahun 1964 Fakultas Hukum Unpad telah memiliki jurusan “Air and Space Law” yang didirikan oleh Prof Dr Priyatna Abdurrasyid.   Patut menjadi catatan penting bahwa Unpad merupakan Universitas pertama di Asia yang Fakultas Hukumnya telah memiliki jurusan hukum udara dan ruang angkasa.

    Dewan Penerbangan.   Sebuah Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Dewan Penerbangan telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Pebruari di tahun 1955.   Peraturan Pemerintah tersebut di tandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Sukarno dan Menteri Perhubungan A.K. Gani serta Menteri Pertahanan Iwa Kusumasumantri.   PP tersebut tercantum dalam Lembaran Negara no 7 tahun 1955.   Peraturan Pemerintah ini diundangkan pada tanggal 14 Pebruari 1955 dan di tandatangani oleh Menteri Kehakiman Djody Gondokusumo.   Kesemua hal tersebut tercantum dalam buku Perundang-undangan Penerbangan di Indonesia yang disusun oleh Mr. R. P. S. Gondokoesoemo, Penasehat Hukum Kepala Staf Angkatan Udara Republik Indonesia.

    Pertimbangan dibentuknya Dewan Penerbangan disebutkan sebagai berikut : untuk memberikan nasehat dan menyempurnakan koordinasi dalam soal-soal penerbangan dan agar terdapat kerjasama yang sebaik-baiknya antara instansi-instansi yang mempunyai tugas yang erat hubungannya dengan beberapa soal penerbangan.    

    Selanjutnya dalam pasal 3 disebutkan bahwa Dewan Penerbangan terdiri dari Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan sebagai anggota dan bergiliran sebagai Ketua.   Sementara itu dicantumkan pula bahwa anggota Dewan Penerbangan adalah :   Kepala Jawatan Penerbangan Sipil dari Kementrian Perhubungan, Kepala Staf Angkatan Udara dari Kementrian Pertahanan, Seorang Pegawai Tinggi dari Kementrian Luar Negeri, Seorang Pegawai Tinggi dari Kementrian Perekonomian dan Seorang Pegawai Tinggi dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Tenaga.

    Menjadi jelas bahwa sebenarnya sudah sejak tahun 1955 telah mulai dirasakan bahwa segala sesuatu berkait dengan masalah penerbangan nasional harus diolah bersama terlebih dahulu antar berbagai instansi dalam satu wadah yang berbentuk Dewan, sebelum dikeluarkannya kebijakan ditingkat pusat.   Jelas juga bahwa yang akan banyak terlibat dalam bidang penerbangan adalah Kementrian Perhubungan, Kementrian Pertahanan,  Kepala Staf Angkatan Udara, Kementrian Luar Negeri, Kementrian Perekonomian dan Kementrian PU.   Dengan demikian maka semua kebijakan nasional dibidang penerbangan, harus dipertimbangkan dan dikaji bersama masak-masak terlebih dahulu antar instansi yang berkepentingan.    Dengan demikian, tidak ada satu Kementrian pun yang berwenang untuk memutuskan sendiri sebuah kebijakan dalam masalah penerbangan nasional tanpa membicarakannya terlebih dahulu pada forum lintas instansi terkait dalam wadah Dewan Penerbangan.

    Pada penjelasan umum di alinea pertama dari Penjelasan PP no 5 tahun 1955 tentang Dewan Penerbangan tertera : Dalam keadaan sekarang dirasa perlu sekali untuk mengkoordinir politik penerbangan sipil dan politik penerbangan militer, yang kedua-duanya tidak terlepas dari politik dan ekonomi negara.   Dalam alinea ke 6 bahkan disebut dengan lebih jelas :   Dengan tegas dinyatakan disini , bahwa hanya soal-soal penerbangan sipil dan militer yang mempunyai hubungan amat erat satu sama lain yang harus dikoordinasikan.   Maksudnya ialah untuk menghindarkan pengertian, bahwa instansi penerbangan satunya dapat turut mencampuri soal-soal penerbangan yang khusus termasuk dalam kompetensi instansi penerbangan yang lain atau sebaliknya.

    Sungguh mengagumkan bahwa Indonesia sejak tahun 1955 sudah mengantisipasi akan berhadapan dengan banyak masalah rumit dalam pengelolaan wilayah udara nasional, terutama dalam penggunaan untuk kepentingan penerbangan sipil dan sekaligus juga kepentingan penerbangan militer.   

    Indonesia sudah jauh memperhitungkan tentang pentingnya operasi penerbangan dalam konteks pertahanan keamanan negara.   Sudah menyadari bahwa kedua jenis penerbangan tersebut harus berada dalam sebuah koridor yang harmonis untuk saling mendukung satu dengan lainnya.   Dalam pengertian tidak mengorbankan satu pihak terhadap pihak yang lain, apapun alasannya, karena kedua-duanya merupakan bagian utuh dari proses perencanaan pembangunan nasional.  

    Mengagumkan , karena di tahun 1955 itu Republik Indonesia sebagai negara berbentuk kepulauan, masih belum memiliki Dewan Maritim akan tetapi sudah memiliki Dewan Penerbangan.   Mengagumkan , karena Indonesia yang baru saja pada bulan Mei tahun 1950 menyatakan dirinya untuk menjadi anggota ICAO (International Civil Aviation Organization), di tahun 1955 sudah mulai menyusun undang-undang yang berkait dengan peraturan penerbangan.

    Namun yang jadi lebih mengagumkan lagi adalah bahwa saat sekarang, di tahun 2025 Indonesia sudah tidak memiliki lagi Dewan Penerbangan atau institusi apapun namanya yang berfungsi sebagai sebuah Dewan Penerbangan.   Barangkali oleh sebab itulah, maka banyak sekali kebijakan dibidang dunia penerbangan nasional belakangan ini yang terlihat sebagai kurang menopang dalam pembangunan nasional dibidang kedirgantaraan.    Boleh jadi karena itulah pula banyak peraturan dan perijinan yang dikeluarkan dalam bidang penerbangan nasional tidak atau kurang dikoordinasikan terlebih dahulu dengan instansi terkait lainnya.   Kemungkinan besar  itulah pula sebabnya instruksi Presiden Republik Indonesia di tahun 2015, tentang upaya penguasaan kembali wilayah udara kedaulatan RI diatas kepulauan Riau dan sekitarnya, sampai sekarang, masyarakat luas tidak mengetahui sampai dimana gerangan perkembangan dari pelaksanaan instruksi Presiden tersebut.  Yang mengejutkan bahwa di tahun 2022 dalam perjanjian antara RI dan Singapura justru wilayah udara Ex FIR Singapura didelegasikan kembali kepada otoritas penerbangan Singapura untuk masa waktu 25 tahun dan akan di perpanjang.

    Kesemua itu membuktikan bahwa bila keputusan strategis di bidang kedirgantaraan yang tidak di olah terlebih dahulu dalam satu wadah lintas institusi akan menghasilkan keputusan yang runyam.  Hal ini menjadi  salah satu jawaban tentang pertanyaan mengapa kita memang memerlukan Dewan Penerbangan.   Sebuah Dewan yang pernah dibentuk di tahun 1955, hanya 10 tahun sejak proklamasi kemerdekaan RI.

    Jakarta 5 Desember 2025

    Chappy Hakim

    Pusat Studi Air Power Indonesia

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleAntoine de Saint-Exupéry
    Next Article Catatan dari Rapat kickoff penyusunan Kebijakan Pengembangan Pesawat Terbang Nasional Bappenas pada 5 Desember 2025
    Chappy Hakim

    Related Posts

    Article

    Rafale dan Makna “Generasi 4,5” dalam Modernisasi serta Diversifikasi Sistem Senjata

    01/20/2026
    Article

    Rafale, Diversifikasi Armada AU, dan Ujian Nyata Kemandirian Industri Pertahanan

    01/20/2026
    Article

    Apa itu Cape Town Convention

    01/20/2026
    Add A Comment
    Leave A Reply

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    © 2026 Dunia Penerbangan Chappy Hakim. All Rights Reserved. Dev sg.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.