Ketika Kemanusiaan Masih Punya Tempat di Tengah Perang
Dunia seolah telah lama terbiasa dengan gemuruh perang. Dari medan pertempuran Solferino pada abad ke-19 hingga kehancuran Gaza dan Ukraina di masa kini, satu pertanyaan selalu menggantung tentang apakah masih ada ruang untuk kemanusiaan ketika senjata telah berbicara? Jawabannya, sejak lebih dari 150 tahun lalu, sebenarnya sudah ada. Namanya Konvensi Jenewa. Mungkin banyak dari kita yang mendengar istilah ini hanya ketika seorang jenderal dituduh melanggarnya atau ketika sebuah rumah sakit dibom di tengah konflik. Namun di balik nama yang terdengar formal itu tersimpan sebuah gagasan revolusioner, bahwa perang pun memiliki batas. Bahwa seorang prajurit yang terluka, seorang perawat yang bertugas, seorang warga sipil yang berlindung di ruang bawah tanah, mereka semua tetap memiliki hak yang tidak bisa dirampas oleh keadaan perang apapun.
Kisah Konvensi Jenewa bermula dari momen paling kelam dalam sejarah kemanusiaan. Pada tahun 1859, seorang pengusaha Swiss bernama Henry Dunant menyaksikan sendiri bagaimana puluhan ribu tentara dibiarkan mati perlahan di medan Pertempuran Solferino tanpa ada yang merawat mereka. Tidak ada ambulans, tidak ada petugas medis, tidak ada tanda bahwa mereka adalah manusia yang juga layak untuk diselamatkan. Dari kengerian itu lahirlah Palang Merah, dan kemudian lahirlah konvensi yang mengubah cara dunia memandang perang. Empat konvensi yang disepakati pada tahun 1949 menjadi fondasi utama hukum perang modern. Konvensi pertama melindungi mereka yang terluka di darat. Konvensi kedua memperluas perlindungan itu ke laut. Konvensi ketiga mengatur perlakuan terhadap tawanan perang, memastikan bahwa seorang prajurit yang telah menyerahkan senjatanya tidak boleh disiksa atau dihina. Dan konvensi keempat, yang mungkin paling krusial, memberikan perlindungan kepada warga sipil yang selama Perang Dunia II menjadi korban terbesar kekejaman perang.
Di balik keempat konvensi itu berdiri prinsip-prinsip yang seharusnya menjadi suara hati nurani umat manusia. Prinsip pembatasan mengajarkan bahwa tidak semua orang dalam perang adalah target. Ada garis tegas yang harus ditarik antara kombatan dan warga sipil, antara markas militer dan rumah sakit, antara senjata dan tempat ibadah. Prinsip ini kemudian diikuti oleh larangan mutlak terhadap penyiksaan dan kekerasan seksual, sebuah pengakuan bahwa bahkan dalam situasi paling brutal sekalipun, martabat manusia tidak boleh dinodai. Lalu ada prinsip akses kemanusiaan yang memberi ruang bagi Komite Internasional Palang Merah untuk hadir di tengah konflik, mengunjungi para tahanan, membantu korban luka, dan memfasilitasi pencarian orang hilang. Ini adalah pengakuan bahwa ketika negara-negara yang bertikai lupa pada kemanusiaan, masih ada institusi yang mengingatkan mereka. Indonesia sendiri telah menjadi bagian dari perjanjian besar ini sejak tahun 1958, ketika pemerintah mengesahkan keempat konvensi tersebut melalui undang-undang. Sebagai negara yang pernah merasakan pahitnya peperangan, komitmen terhadap aturan main dalam konflik bersenjata seharusnya bukan sekadar formalitas hukum, melainkan cerminan dari pengalaman sejarah yang membentuk bangsa ini.
Ketika Pasukan datang dari Langit
Pertanyaan yang lebih spesifik muncul ketika kita membayangkan skenario yang belum terjadi namun cukup membuat para analis militer dan pakar hukum internasional duduk tegang. Mereka bertanya bagaimana jika Amerika Serikat memutuskan untuk mengerahkan pasukan udaranya di Iran? Di tengah ketegangan yang membara di kawasan Teluk, pertanyaan sederhana namun sarat implikasi hukum pun mengemuka, apakah boleh pasukan penerjun itu ditembak langsung dari bawah saat mereka masih menggantung di parasut? Pertanyaan ini bukan sekadar spekulasi taktis tentang “boleh atau tidaknya” menembak musuh yang sedang rentan. Ia menyentuh inti dari hukum humaniter internasional yang telah dibangun selama lebih dari satu abad. Dalam kekacauan pertempuran, masih adakah garis yang tidak boleh dilintasi? Apakah seorang prajurit yang sedang terjun dari langit dengan parasut yang mengembang, tanpa daya, tanpa senjata yang siap digunakan, masih dianggap sebagai ancaman yang sah untuk dihabisi?
Hukum perang modern memberikan jawaban yang tegas, namun juga penuh dengan nuansa yang sering disalahpahami. Pasal 42 Protokol I Konvensi Jenewa 1977 dengan jelas membedakan antara dua jenis manusia yang datang dari langit. Di satu sisi, seorang pilot yang melompat dari pesawat yang rusak yang sedang dalam “keadaan terdesak” mendapat perlindungan mutlak. Ia tidak boleh dijadikan sasaran tembakan selama parasutnya mengembang. Begitu mendarat, ia pun harus diberi kesempatan untuk menyerah sebelum ada tembakan yang dilepaskan. Perlindungan ini lahir dari pengalaman Perang Dunia II, ketika para pilot yang terpaksa melompat dari pesawat yang terbakar dianggap telah “kalah” dalam duel di udara dan keluar dari pertempuran. Namun di sisi lain, aturan yang sama menyebutkan kalimat kunci yang sering luput dari perhatian, “Pasukan lintas udara tidak dilindungi oleh Pasal ini.” Artinya, seorang penerjun payung tempur yang memang ditugaskan untuk mendarat di wilayah musuh dengan membawa senjata dan misi tempur adalah target yang sah bahkan saat ia masih melayang di udara. Ia bukanlah “orang yang tidak berdaya” dalam definisi hukum, melainkan seorang kombatan yang sedang dalam proses memasuki medan pertempuran. Dalam pertempuran Normandia 1944, para penerjun payung Sekutu yang mendarat di belakang garis musuh tahu betul bahwa mereka adalah sasaran empuk selama parasut mereka masih mengembang. Perbedaan antara seorang pilot yang melompat dari pesawat jatuh dan seorang penerjun payung tempur ini bukan sekadar permainan kata. Ia adalah pengakuan bahwa konteks menentukan status seseorang dalam perang. Yang satu sedang menyelamatkan diri dari kekalahan, sementara yang lain adalah gelombang serangan yang harus dihadang sebelum kaki mereka menginjak tanah.
Namun pertanyaan tentang “boleh atau tidak” dalam skenario Iran tidak bisa dijawab hanya dengan membuka pasal-pasal konvensi. Ada lapisan-lapisan lain yang harus dipertimbangkan. Apakah konflik antara AS dan Iran nantinya akan dikategorikan sebagai “konflik bersenjata internasional” yang sepenuhnya tunduk pada Protokol I? Amerika Serikat sendiri, ironisnya, belum meratifikasi protokol tersebut meskipun mengakui sebagian ketentuannya sebagai hukum kebiasaan internasional. Lalu bagaimana dengan kemungkinan bahwa pasukan yang diterjunkan bukanlah pasukan tempur biasa, melainkan pasukan khusus yang menyamar atau bahkan personel non-kombatan seperti tim evakuasi atau bantuan kemanusiaan? Di luar rumusan hukum yang kering, ada dimensi kemanusiaan yang tak kalah penting. Ketika pilot Rusia ditembak mati oleh milisi Turkmen saat parasutnya masih mengembang di Suriah pada tahun 2015, dunia internasional langsung mengecamnya sebagai kejahatan perang. Bukan karena sang pilot tidak bersalah, tetapi karena ada konsensus global bahwa seseorang yang sedang berusaha menyelamatkan diri dari pesawat yang jatuh telah keluar dari pertempuran. Sebaliknya, jika pasukan lintas udara AS menjadi target tembakan saat mendarat di Iran, tentara Iran mungkin akan berargumen bahwa mereka hanya mempertahankan wilayah dari invasi dan hukum internasional dalam hal ini memberikan ruang abu-abu yang cukup lebar.
Dua Kesimpulan dari Satu Kerangka
Konvensi Jenewa adalah cermin yang kita letakkan di hadapan diri kita sendiri. Ia mengingatkan bahwa di tengah konflik paling brutal sekalipun, kita masih punya pilihan untuk menjadi manusia. Seperti yang pernah dikatakan oleh pendiri Palang Merah, Henry Dunant: “Mungkinkah tercipta suatu prinsip kemanusiaan yang suci dan dirasakan oleh semua orang?” Jawabannya, seratus tahun kemudian, adalah ya. Kita memulainya dengan meyakini bahwa bahkan dalam perang, kemanusiaan tidak pernah mati. Ketika berbicara tentang pasukan yang jatuh dari langit, hukum perang memberikan jawaban yang terukur. Seorang pilot yang melompat dari pesawat yang terbakar harus dilindungi karena ia telah keluar dari pertempuran. Sebaliknya, seorang penerjun payung tempur yang sengaja diterjunkan untuk menginvasi tetap menjadi target yang sah bahkan saat parasutnya masih mengembang. Perbedaan ini bukanlah celah untuk membenarkan kekejaman, melainkan upaya hukum untuk menyeimbangkan antara kemanusiaan dan realitas perang. Di tengah eskalasi ketegangan global, pemahaman atas perbedaan ini menjadi krusial agar kita tidak terjebak dalam simplifikasi yang berbahaya: bahwa setiap orang yang jatuh dari langit selalu pantas dilindungi, atau sebaliknya, bahwa perang membebaskan segalanya tanpa batas.
Jakarta 25 Maret 2026
Chappy Hakim
Pusat Studi Air Power Indonesia

