Ditengah Zaman yang Retak karena terjadi Perang Agama dan Krisis “Siapa Berhak Memutuskan” Muncul nama seorang pemikir bernama Jean Bodin. Nama itu bukan nama yang lahir dari ruang kuliah yang tenang. Ia lahir dari zaman yang gaduh, dari Prancis yang seperti tengah retak di tengah, ketika orang saling bunuh bukan hanya karena rebutan kuasa, tetapi juga karena keyakinan. Bodin hidup di abad ke-16, lahir sekitar 1530 dan wafat 1596, ketika perang agama membuat negeri seolah kehilangan kompas. Dalam keadaan seperti itu, pertanyaan paling berbahaya justru pertanyaan paling sederhana yaitu tentang siapa yang sebenarnya berhak memutuskan? Siapa yang punya kata terakhir ketika semua pihak mengklaim kebenaran? Ketika hukum diperebutkan, ketika loyalitas warga terbelah, ketika kota-kota, bangsawan, gereja, dan raja saling tarik-menarik, negara tidak lagi tampak sebagai rumah bersama. Ia berubah menjadi gelanggang pertandingan yang tidak berujung.
Bodin menyaksikan bagaimana sebuah negara bisa terseret ke jurang bukan karena kekurangan aturan, melainkan karena terlalu banyak otoritas yang saling meniadakan. Hari ini hukum berlaku di sini, besok tidak berlaku di sana. Yang satu merasa patuh pada raja, yang lain patuh pada pemuka agama, yang lain lagi patuh pada pemimpin lokal. Dalam situasi begini, rakyat menjadi tawanan keadaan. Bukan karena mereka tidak cinta tanah air, tetapi karena tanah airnya sendiri tidak punya pusat yang kokoh untuk menegakkan ketertiban. Di situlah Bodin mulai menangkap bahwa inti masalah bukan sekadar “kebijakan apa yang benar”, melainkan “siapa yang punya legitimasi untuk menutup pertikaian”.
Bodin Sang Ahli Hukum.
Dari Luka Sejarah ke Rumusan Negara. Bodin adalah seorang ahli hukum, seorang pemikir yang akrab dengan teks, tetapi juga peka pada luka sosial yang nyata. Ia bukan hanya membaca buku, ia membaca zaman. Ia mengerti bahwa negara tidak bisa ditopang oleh niat baik semata. Ia memerlukan struktur yang membuat keputusan negara mengikat semua pihak, bukan hanya faksi yang sedang menang. Ia menulis pemikirannya secara sistematis dalam karya besar Les Six Livres de la République, Enam Buku tentang Republik, terbit pada tahun 1576. Tahun itu bukan sekadar angka. Itu penanda bahwa di tengah situasi yang panas dan penuh ketidakpastian, Bodin mencoba menegakkan satu hal yang paling dibutuhkan republik yaitu tentang kepastian tentang pusat otoritas berada. Bagi Bodin, negara yang tidak jelas pusatnya akan hidup dalam pertengkaran yang abadi. Setiap pihak merasa punya dasar moral, dasar agama, dasar tradisi, bahkan dasar “hak sejarah” untuk memerintah. Tetapi bila semua punya “hak terakhir”, maka pada akhirnya yang menentukan bukanlah hukum melainkan kekerasan. Bodin tidak ingin negara diseret oleh logika pedang. Ia ingin negara kembali berdiri di atas logika hukum.
Makna Kedaulatan.
Kuasa Tertinggi, Terus-Menerus, dan Sumber Hukum. Dari pengalaman zaman yang terbakar itulah Bodin merumuskan sesuatu yang kelak menjadi fondasi negara modern mengenai teori kedaulatan. Kedaulatan baginya bukan hiasan retorika, bukan slogan yang dipakai bila sedang pidato, lalu menguap setelah acara selesai. Kedaulatan adalah inti mesin negara, sumber daya paling mendasar yang menentukan apakah sebuah negara benar-benar hidup atau hanya tampaknya saja hidup. Bodin mengatakan, negara harus memiliki kekuasaan tertinggi yang tetap, yang tidak habis karena pergantian orang. Kekuasaan itu berada pada puncak hirarki otoritas, sehingga di dalam negeri tidak ada kekuasaan lain yang bisa mengklaim diri lebih tinggi darinya. Ia menyebutnya sebagai kekuasaan yang absolut dan terus-menerus. Absolut di sini bukan berarti boleh semena-mena, melainkan berarti tidak bergantung pada otoritas politik lain di dalam negeri. Terus-menerus artinya melekat pada negara sebagai lembaga, bukan pada penguasa sebagai individu. Raja bisa berganti, kabinet bisa runtuh, pejabat bisa dicopot, tetapi kedaulatan tidak boleh ikut limbung. Kalau ikut limbung, maka serta merta negara akan ikut limbung.
Lalu apa tanda konkret dari kedaulatan itu? Bodin menunjuk pada hak membuat hukum. Pemegang kedaulatan adalah pihak yang dapat menetapkan hukum tanpa meminta izin kepada yang lain. Dari kewenangan membuat hukum itu mengalir kewenangan lainnya seperti menentukan pajak, mengangkat pejabat, menyatakan perang dan damai, memberi pengampunan, dan menjalankan keputusan-keputusan besar yang mengikat semua orang. Di mata Bodin, bila kekuasaan membuat hukum ini tercerai-berai, negara akan kembali ke keadaan asalnya yaitu pertikaian yang tak selesai-selesai, karena tidak ada keputusan yang diakui sebagai keputusan final. Karena itu Bodin juga menekankan bahwa kedaulatan pada dasarnya bersifat satu dan tidak terbagi. Ia khawatir, bila “kata terakhir” dibagi ke banyak tangan tanpa garis yang tegas, negara menjadi rapuh. Setiap kali ada konflik, akan muncul banyak “kata terakhir” yang saling bertabrakan, dan pada akhirnya yang menang bukanlah hukum, melainkan pedang. Bodin sedang berbicara tentang logika bertahan hidup sebuah negara, mengenai satu pusat otoritas yang jelas agar hukum punya gigi dan ketertiban punya pijakan.
Bodin bukan orang yang menutup mata terhadap batas. Ia tetap mengakui bahwa kekuasaan politik, seberapa pun tinggi, tidak seharusnya melanggar hukum yang lebih tinggi, yang ia pahami sebagai hukum alam dan hukum Tuhan dan ia juga memberi perhatian pada hak milik. Ia ingin negara kuat, tetapi ia tidak sedang memberi karpet merah bagi kekuasaan liar. Negara harus sanggup berdiri tegak menghadapi faksi, namun tetap punya rem moral agar tidak menjelma menjadi ancaman bagi rakyatnya sendiri.
Warisan Bodin
Negara, Pemerintah, dan Martabat Keputusan Terakhir. Mengapa pemikiran Bodin bertahan sampai hari ini? Karena ia memberi kita cara untuk membedakan tiga hal yang sering dicampuradukkan terdiri dari negara, pemerintah, dan kedaulatan. Pemerintah bisa salah, bisa lemah, bisa berganti. Negara adalah rumah besar yang lebih tua dan lebih luas daripada satu rezim. Sementara kedaulatan adalah hak dan kapasitas negara untuk memiliki keputusan terakhir di wilayahnya, menegakkan hukum, dan memastikan bahwa wilayah politiknya tidak dikendalikan oleh otoritas lain. Tanpa kedaulatan, negara mudah menjadi sekadar papan nama yang tampaknya ada, tetapi keputusan pentingnya ditentukan oleh pihak lain. Bodin menulis di tengah kebakaran sejarah. Ia merumuskan kedaulatan bukan untuk memuaskan rasa ingin tahu akademik, melainkan untuk menjawab kegentingan tentang bagaimana menyelamatkan negara dari perpecahan yang membuat rakyat hidup dalam ketakutan dan ketidakpastian. Ia paham bahwa manusia bisa berbeda keyakinan, bisa bersaing kepentingan, bisa bertengkar tentang banyak hal. Tetapi negara tidak boleh kehilangan satu hal yaitu kemampuan untuk menutup pertikaian dengan keputusan yang sah dan mengikat. Itulah yang ia sebut sebagai kedaulatan.
Demikianlah, Jean Bodin mengingatkan kita bahwa kedaulatan bukan sekadar kata, melainkan syarat agar sebuah republik punya martabat dan daya tahan. Negara yang kuat bukan negara yang gemar berteriak, melainkan negara yang mampu menegakkan hukum secara konsisten, menjaga ketertiban tanpa kehilangan nurani, dan memastikan bahwa keputusan terakhir di dalam rumahnya sendiri tidak sedang “dipinjamkan” kepada pihak lain. Di situlah Bodin menjadi penting, karena ia tidak sedang mengarang utopia, ia sedang menambal kapal yang bocor agar republik tidak tenggelam di laut konflik zamannya.
Jakarta 25 Desember 2025
Chappy Hakim
Pusat Studi Air Power Indonesia

