Prof Priyatna Abdurrasyid berulang kali mengingatkan dengan kalimat yang tampak sederhana namun sesungguhnya memuat kedalaman makna. Beliau mengatakan bahwa bila kita berbicara tentang penerbangan, maka sejatinya kita sedang bicara sesuatu yang inter nation sifatnya. Udara tidak mengenal pagar tembok, rute tidak berhenti pada garis batas administratif, dan setiap penerbangan selalu membawa dimensi lintas negara, lintas yurisdiksi, lintas kepentingan, juga lintas risiko. Dari sini kita paham mengapa hukum penerbangan selalu berhubungan erat dan mengikat dengan hukum internasional. Demikian pula mengapa keselamatan dan keamanan menuntut standar yang seragam, dan mengapa aspek pembiayaan pesawat juga tidak bisa dipaksa tunduk hanya pada logika domestik semata.
Mengapa Dunia Membutuhkan Cape Town Convention
Cape Town Convention lahir dari kebutuhan praktis yang lama mengganggu industri. Pesawat dan mesinnya adalah aset bernilai tinggi yang bergerak cepat melintasi negara, sementara uang yang membiayainya bergulir menuntut kepastian. Dalam dunia leasing dan pembiayaan armada, ketidakpastian hukum adalah musuh utama. Ketika kreditur atau lessor tidak yakin haknya dapat ditegakkan bila terjadi gagal bayar, risiko pasti akan membesar. Ketika risiko membesar, biaya uang otomatis akan ikut naik. Maka konvensi ini dirancang untuk menurunkan risiko melalui aturan seragam yang dapat dikenali lintas batas, sehingga akses pembiayaan menjadi lebih terbuka dan biaya modal menjadi lebih rasional. Untuk diketahui bahwa pada umumnya tidak ada Maskapai Penerbangan yang membeli pesawat dengan cara cash.
Inti Gagasan dan Cara Kerjanya
Cape Town Convention memperkenalkan konsep kepentingan internasional atas aset bergerak yang bernilai tinggi. Dalam sektor penerbangan, yang dimaksud utamanya adalah badan pesawat, mesin pesawat, dan termasuk helikopter. Kepentingan ini dapat diakui lintas negara, lalu didaftarkan pada registri internasional agar urutan prioritasnya jelas dan transparan bagi pihak ketiga. Dengan pendaftaran itu, dunia pembiayaan memperoleh kepastian tentang siapa yang memegang hak utama atas aset, siapa yang berada di urutan berikutnya, dan siapa yang tidak bisa sekadar datang belakangan mengklaim sebagai pemilik kepentingan yang sah. Pada saat yang sama, konvensi ini menata upaya hukum ketika debitur wanprestasi. Dalam bahasa yang tidak berputar, ia memberi jalur yang lebih pasti bagi pemilik kepentingan untuk mengeksekusi haknya. Dalam konteks kepailitan, Aircraft Protocol menyediakan pilihan rezim yang dapat dideklarasikan negara pihak, termasuk skema yang memberi batas waktu tertentu agar status pesawat tidak menggantung tanpa kepastian saat perusahaan memasuki proses insolvensi. Pilihan ini penting, karena pada momen krisis, ketidakpastian selalu menjadi musuh utama, baik bagi kreditur maupun bagi keselamatan operasi penerbangan yang bergantung pada ketersediaan armada.
Untungnya bagi Maskapai dan Ekosistem Nasional
Di meja negosiasi leasing, yang dibeli maskapai bukan hanya pesawat, tetapi terutama adalah kepercayaan. Cape Town Convention membantu menaikkan tingkat kepercayaan itu. Hasil yang paling dicari biasanya berupa biaya pendanaan yang lebih kompetitif dan akses armada yang lebih luas. Ketika lessor dan lender merasa penegakan hak dapat diprediksi, akan membuat pricing cenderung membaik. Di banyak kasus, ini membuka peluang bagi operator untuk memperbarui armada, memperbaiki efisiensi, dan menjaga standar keselamatan melalui pesawat yang lebih muda dan lebih hemat biaya operasi. Lebih jauh, disiplin transaksi meningkat karena pendaftaran kepentingan memaksa tata kelola dokumen yang rapi dan mengurangi ruang sengketa prioritas. Bagi negara, kerangka seperti ini menambah kredibilitas yurisdiksi dan memberi sinyal bahwa sistem hukumnya siap menjadi bagian dari arsitektur penerbangan global. Ini bukan sekadar soal citra. Dalam dunia yang inter nation, reputasi kepastian hukum dapat berujung langsung pada mahal atau murahnya biaya modal yang harus ditanggung pelaku industri dalam negeri.
Ruginya dan Harga yang Harus Dibayar
Namun sebuah kepastian akan selalu punya ongkos. Pada sisi maskapai, konsekuensi gagal bayar menjadi lebih cepat dan lebih nyata. Risiko gangguan operasi membesar bila repossession terjadi pada saat yang sensitif. Ruang tawar debitur dapat menyempit karena perangkat hukum memberi pegangan kuat pada kreditur, apalagi ketika kontrak dirancang oleh pihak yang modalnya jauh lebih kuat. Dalam situasi seperti itu, tata kelola keuangan maskapai dan manajemen risiko tidak lagi sekadar pilihan, melainkan sudah menjadi syarat untuk bertahan. Pada sisi negara, manfaat konvensi tidak akan hadir bila mesin institusi berjalan lambat. Pengadilan, regulator, dan perangkat administrasi harus sinkron, memahami logikanya, dan mampu mengeksekusi dengan konsisten. Tanpa itu, konvensi menjadi cantik di atas kertas tetapi tumpul di lapangan, sementara pasar internasional sangat cepat membaca ketidaksinkronan semacam ini. Di sini terlihat bahwa Cape Town Convention sebenarnya bukan hanya urusan hukum perjanjian, melainkan ujian kapasitas dari sebuah kredibilitas kelembagaan.
Status Indonesia dan Makna Politik Hukumnya
Indonesia sudah meratifikasi dan mengesahkan Cape Town Convention beserta Aircraft Protocol melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007. Indonesia juga membuat deklarasi pilihan, termasuk penerapan Alternative A dengan masa tunggu 60 hari kalender. Secara politik hukum, ini adalah pernyataan bahwa Indonesia memilih memberi kepastian bagi pembiayaan armada, baik dalam situasi normal maupun ketika terjadi krisis insolvensi. Pilihan ini dapat dibaca sebagai upaya memperbaiki posisi tawar industri penerbangan nasional di hadapan lessor dan lender global, karena kepastian adalah mata uang yang paling dihargai dalam transaksi lintas negara. Kembali pada pesan Prof Priyatna, penerbangan itu inter nation. Ratifikasi bukan garis finish, melainkan tiket masuk. Yang menentukan kualitas keanggotaan kita adalah implementasi, konsistensi, dan keberanian menata tata kelola agar standar internasional tidak berhenti sebagai teks, melainkan menjadi praktik yang dapat dipercaya dalam prakteknya di lapangan.
Demikianlah, Cape Town Convention adalah instrumen yang menjembatani langit dengan modal. Ia berbicara tentang pesawat, tetapi sebenarnya berbicara tentang kepercayaan. Ia tampak teknis, tetapi dampaknya strategis, karena biaya modal armada menentukan kemampuan konektivitas, daya saing maskapai, dan kualitas jaringan penerbangan nasional. Sekali lagi dalam dunia yang inter nation, kita tidak hanya butuh ratifikasi, kita butuh kepastian yang bekerja, agar langit Indonesia bukan sekadar ruang lintasan, melainkan ruang yang menopang martabat dan kemajuan. Masalah Indonesia hari ini bukan pada absennya ratifikasi, melainkan pada jarak antara teks konvensi dengan praktik di lapangan. Pasar pembiayaan internasional menilai bukan hanya apa yang kita tanda tangani, tetapi bagaimana negara mengeksekusi. Titik rawannya sering muncul pada kepastian prosedur ketika terjadi default, kecepatan dan konsistensi putusan, serta sinkronisasi antara rezim kepailitan, administrasi kedirgantaraan, dan aparat pelaksana eksekusi. Jika jalur deregisrasi dan pengembalian pesawat terasa berliku, bila putusan bisa berputar karena tafsir berbeda, atau bila koordinasi antar lembaga tidak satu irama, maka manfaat Cape Town Convention meredup, dan biaya risiko kembali naik dalam bentuk premi yang dibebankan pada maskapai. Itu sebabnya pekerjaan rumah terbesar kita adalah membangun kepastian yang operasional, bukan sekadar kepastian yang tertulis. Jelas tantangan besar di hadapan kita adalah bagaimana mengatur tata kelola dilapangan dengan standar aturan domestik yang sinkron dengan regulasi Inter Nation itu tadi. Ini adalah salah satu tantangan besar dunia penerbangan Indonesia.
Jakarta 14 Januari 2026
Chappy Hakim
Pusat Studi Air Power Indonesia

