
Pada tahun 1215, di sebuah padang rumput bernama Runnymede, terjadilah sebuah peristiwa yang akan mengubah jalannya sejarah hukum dan politik dunia. Di sana, Raja John dari Inggris, seorang penguasa yang dikenal kejam dan otoriter, dipaksa oleh para baronnya untuk membubuhkan stempel kerajaannya pada sebuah dokumen yang kemudian dikenal sebagai Magna Carta, atau “Piagam Agung” . Dokumen ini bukanlah deklarasi demokrasi modern, melainkan sebuah pakta kompromi yang lahir dari krisis politik dan bertujuan untuk melindungi hak-hak para bangsawan feodal. Namun, dari akar feodal yang sederhana ini, Magna Carta tumbuh menjadi simbol abadi bagi supremasi hukum dan fondasi bagi hak-hak asasi manusia di banyak negara, terutama di dunia Anglo-Saxon.
Latar Belakang: Krisis di Bawah Pemerintahan Raja John
Untuk memahami Magna Carta, kita harus melihat konteks zamannya. Pada awal abad ke-13, Raja John memerintah dengan cara yang semakin sewenang-wenang. Kegagalannya dalam perang melawan Raja Philip II dari Prancis, yang mengakibatkan hilangnya wilayah Normandia, sangat melemahkan reputasinya . Untuk menutupi biaya perang dan mengisi kembali kas kerajaan yang kosong, John memberlakukan pajak yang sangat tinggi, termasuk scutage, pajak yang dibayarkan sebagai pengganti dinas militer, kepada para baron yang tidak ikut serta dalam kampanyenya. Tindakan ini memicu kemarahan di kalangan bangsawan, terutama di Inggris utara dan timur, yang merasa hak-hak feodal mereka terancam oleh tuntutan raja yang tak henti-hentinya . Ketegangan memuncak ketika para baron memberontak, merebut kota London, dan memaksa raja untuk bernegosiasi . Di bawah tekanan ini, John setuju untuk memberikan sebuah piagam yang menjamin hak-hak mereka.
Isi dan Tujuan Awal: Sebuah Dokumen Feodal
Isi Magna Carta pada awalnya sangat pragmatis dan feodal. Ini adalah dokumen yang dirancang untuk menyelesaikan keluhan spesifik para baron, bukan untuk menciptakan masyarakat yang setara. Sebagian besar dari 63 klausulnya mengatur hal-hal praktis seperti hak waris, pengelolaan janda, dan pengaturan utang kepada raja . Tujuan utamanya adalah restoratif: memaksa Raja John untuk mengakui supremasi hak-hak adat (“ancient liberties”) dan membatasi kemampuannya untuk memungut pajak secara sewenang-wenang . Dokumen ini terutama melindungi kepentingan minoritas kecil, yaitu para bangsawan, pendeta, dan beberapa orang merdeka, sementara mayoritas penduduk Inggris yang tidak merdeka hampir tidak disebutkan . Namun, ada dua klausul dalam piagam ini yang akan bergema sepanjang masa.
Pertama, klausul 39 dan 40, yang menjadi inti dari “rule of law” atau supremasi hukum. Klausul 39 menjamin bahwa “Tidak ada orang merdeka yang akan ditangkap, dipenjarakan, dirampas hak atau hartanya, atau dibuang… kecuali berdasarkan putusan hukum dari teman-teman sebaya mereka atau berdasarkan hukum kerajaan” . Ini adalah janji awal tentang due process of law (proses hukum yang adil) dan hak untuk diadili oleh juri yang setara (trial by jury). Klausul 40 menegaskan, “Kepada siapa pun, kami tidak akan menjual, kepada siapa pun, kami tidak akan menolak atau menunda keadilan atau hak” .
Kedua, yang paling revolusioner pada zamannya adalah klausul 61. Klausul ini membentuk sebuah dewan yang terdiri dari 25 baron yang bertugas untuk mengawasi raja. Jika raja melanggar ketentuan piagam, dewan ini memiliki wewenang untuk menyita istana dan tanahnya sampai pelanggaran diperbaiki. Ini secara efektif memberikan hak kepada para baron untuk secara sah menyatakan perang terhadap raja mereka sendiri . Mekanisme ini, meskipun tidak pernah benar-benar diterapkan dan dihapus dalam edisi-edisi berikutnya, menunjukkan sebuah pemikiran radikal: bahwa kekuasaan raja tidaklah mutlak dan dapat diperiksa.
Perjalanan Menuju Simbol: Pembatalan, Penerbitan Ulang, dan Kebangkitan
Perjanjian di Runnymede tidak bertahan lama. Raja John, dengan dukungan Paus Innosensius III, segera membatalkan Magna Carta, mengklaim bahwa ia dipaksa untuk menyetujuinya di bawah kekerasan . Hal ini memicu Perang Baron Pertama yang berkecamuk hingga kematian John pada tahun 1216. Untuk mendapatkan kembali dukungan di masa perang yang kacau, para bupati yang memerintah atas nama putranya yang masih kecil, Henry III, segera menerbitkan ulang Magna Carta. Edisi ini diperpendek dan dihilangkan klausul-klausul yang paling kontroversial seperti klausul 61, tetapi tetap mempertahankan klausul-klausul inti tentang hak dan supremasi hukum . Penerbitan ulang ini, yang diulang pada tahun 1217 dan 1225, mengubah Magna Carta dari sebuah perjanjian damai yang gagal menjadi piagam kerajaan yang tetap, yang ditegaskan oleh raja-raja berikutnya lebih dari 50 kali .
Namun, selama berabad-abad, Magna Carta hampir terlupakan, “praktis menjadi kekuatan yang habis” dalam wacana hukum . Kebangkitan besarnya terjadi pada awal abad ke-17 di bawah kepemimpinan Sir Edward Coke, seorang hakim agung dan anggota parlemen yang ulung. Coke menggunakan Magna Carta sebagai senjata dalam perjuangannya melawan kekuasaan absolut raja-raja Stuart. Ia berpendapat bahwa piagam tersebut adalah pernyataan kuno tentang hukum dasar Inggris, yang bahkan raja pun harus tunduk padanya. Coke “menemukan kembali” klausul-klausulnya dan menghubungkannya dengan hak-hak fundamental seperti habeas corpus, menanamkan gagasan bahwa Magna Carta adalah benteng kebebasan individu melawan tirani . Dari sinilah interpretasi modern tentang Magna Carta mulai terbentuk.
Warisan Abadi: Dari Runnymede ke Dunia
Legasi Magna Carta yang paling nyata adalah pengaruhnya terhadap perkembangan konstitusionalisme, terutama di Amerika Serikat. Para pendiri bangsa Amerika, yang bangkit melawan apa yang mereka anggap sebagai tirani dari Kerajaan Inggris, sangat mengagumi semangat pemberontakan dalam Magna Carta . Ketika melawan kebijakan pajak tanpa perwakilan dari Parlemen Inggris, para kolonis berpendapat bahwa tindakan tersebut melanggar hak-hak mereka sebagai orang Inggris yang dijamin oleh Magna Carta . John Adams bahkan menyatakan bahwa Revolusi Amerika telah terjadi di benak rakyat selama 15 tahun sebelum pecah perang, sebuah perjuangan ideologis yang berakar pada prinsip-prinsip yang mereka kaitkan dengan Magna Carta . Gagasan tentang pemerintahan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kehendak manusia (“a government of laws, and not of men”), yang diartikulasikan oleh Adams, adalah cerminan langsung dari jiwa Magna Carta .
Pengaruh ini secara eksplisit tertanam dalam Konstitusi AS dan Bill of Rights. Klausul tentang “due process of law” dan hak untuk diadili oleh juri dapat ditelusuri langsung ke klausul 39 Magna Carta . Warisan ini tidak hanya berhenti di Amerika Serikat; Magna Carta telah menginspirasi dokumen-dokumen fundamental di seluruh dunia, dari Konstitusi Australia hingga Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB tahun 1948, yang oleh Eleanor Roosevelt disebut sebagai “Magna Carta untuk dunia modern” .
Kesimpulan
Magna Carta adalah sebuah ironi sejarah yang indah. Sebuah dokumen yang lahir dari kepentingan diri para bangsawan abad pertengahan untuk melindungi hak istimewa feodal mereka, melalui proses interpretasi dan perjuangan panjang, telah berubah menjadi salah satu pilar doktrin hak asasi manusia modern. Keberhasilannya tidak terletak pada teks aslinya, yang seringkali tidak efektif, tidak demokratis, dan bahkan dibatalkan, tetapi pada fakta bahwa setiap generasi terus “menemukannya kembali” dan menjadikannya sebagai simbol perjuangan melawan kesewenang-wenangan . Lord Judge, mantan Kepala Kehakiman Inggris, dengan tepat menyebut Magna Carta sebagai “dokumen hukum pertama… yang layak disebut sebagai ‘instrumen yang hidup'” . Ia bertahan bukan karena nasib, tetapi karena setiap generasi menerima tanggung jawab untuk menjaganya tetap hidup, menjadikannya lebih dari sekadar artefak sejarah, melainkan sebuah cita-cita abadi tentang keadilan dan hak asasi manusia.
Magna Charta mengajarkan bahwa kekuasaan negara harus dibatasi oleh hukum, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Dalam konteks perkembangan akhir politik Indonesia, prinsip itu relevan ketika kekuasaan politik, kebijakan negara, dan penggunaan kewenangan publik harus tetap berada dalam koridor konstitusi, transparansi, serta kontrol demokratis. Dengan demikian, politik tidak boleh hanya menjadi arena kepentingan elite, tetapi harus tetap tunduk pada hukum dan berpihak kepada rakyat.
Jakarta 4 Juli 2026
Chappy Hakim

