Keluhan tentang mahalnya tiket pesawat kembali menguat di tengah masyarakat dan menjadi perbincangan luas oleh banyak pihak dan juga di berbagai daerah. Yang harus diingat Adalah, bahwa bagi negara kepulauan seperti Indonesia transportasi udara bukan sekadar pilihan melainkan urat nadi yang menghubungkan ribuan pulau serta menjadi tulang punggung pergerakan manusia dan barang secara cepat. Ketika harga tiket melambung dan frekuensi penerbangan terbatas dampaknya tidak hanya dirasakan oleh calon penumpang tetapi juga oleh pelaku usaha sektor pariwisata distribusi logistik hingga layanan publik. Situasi ini semakin terasa ironis karena di saat masyarakat mengeluhkan sulitnya akses udara sebagian infrastruktur justru belum termanfaatkan secara optimal.
Salah satu contoh yang kerap disorot adalah Bandar Udara Internasional Kertajati yang dibangun dengan ambisi besar sebagai simpul penerbangan baru di Jawa Barat namun dalam praktiknya sering disebut belum beroperasi sesuai kapasitas yang direncanakan. Ketidaksinkronan antara pembangunan fisik bandara dan kesiapan jaringan maskapai serta konektivitas darat menimbulkan kesan bahwa perencanaan sektor penerbangan berjalan tidak sepenuhnya terintegrasi. Di satu sisi ada bandara yang kelebihan beban sementara di sisi lain ada fasilitas megah yang belum bahkan tidak bisa digunakan.
Tekanan terhadap industri juga semakin berat ketika sejumlah maskapai mengalami krisis bahkan berhenti beroperasi. Merpati Nusantara Airlines yang dahulu berperan penting membuka dan menjaga konektivitas wilayah perbatasan negara di daerah terpencil akhirnya gulung tikar meninggalkan kekosongan layanan di banyak rute perintis. Maskapai lain seperti Sriwijaya Air juga sempat mengalami gejolak serius yang berdampak pada pengurangan jaringan penerbangan. Ketika maskapai yang memiliki fokus pelayanan ke daerah menyusut atau hilang maka wilayah wilayah yang sebelumnya terlayani secara rutin menghadapi keterbatasan jadwal lonjakan harga tiket bahkan terputusnya sama sekali akses udara dalam kurun waktu tertentu.
Di tengah kondisi tersebut industri penerbangan nasional masih bergulat dengan dampak panjang pandemi. Ketua Indonesia Aviation Association Faik Fahmi mengungkapkan bahwa jumlah pesawat operasional pada periode Natal dan Tahun Baru 2025 hanya sekitar 368 unit jauh dibandingkan tahun 2018 yang mencapai 740 unit. Hilangnya hampir separuh armada ini menciptakan ketidakseimbangan antara pasokan kursi dan permintaan penumpang yang terus pulih. Ketika permintaan meningkat sementara kapasitas terbatas harga tiket pun terdorong naik. Tingginya biaya operasional mulai dari avtur hingga perawatan pesawat semakin membatasi ruang maskapai untuk menawarkan tarif yang lebih terjangkau. Konektivitas nasional pun belum sepenuhnya pulih terutama pada rute internasional dan rute perintis yang sangat bergantung pada dukungan armada yang tersedia.
Persoalan infrastruktur memperlihatkan wajah ketimpangan yang nyata. Bandara utama seperti Bandara Soekarno-Hatta harus menanggung beban penumpang yang jauh melampaui kapasitas perencanaan awal sehingga antrean lepas landas dan mendarat menjadi pemandangan rutin. Efek dominonya menjalar ke berbagai kota lain dalam bentuk penundaan dan pembatalan penerbangan. Sebaliknya di wilayah timur Indonesia khususnya Papua masyarakat masih sangat bergantung pada bandara perintis dengan fasilitas terbatas. Di banyak daerah terpencil pesawat merupakan satu satunya sarana transportasi yang memungkinkan distribusi bahan pokok obat obatan layanan kesehatan pendidikan serta mobilitas aparatur negara berjalan dengan layak. Ketika akses tersebut melemah biaya logistik meningkat dan kesenjangan pembangunan antarwilayah jadi semakin terasa.
Akar persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari kebijakan liberalisasi penerbangan pada era reformasi sejak 1999 hingga 2000 yang membuka pintu bagi banyak maskapai baru tanpa diiringi penguatan regulasi dan perencanaan jangka panjang yang matang. Pertumbuhan kuantitas tidak selalu dibarengi kualitas dan keberlanjutan usaha sehingga industri menjadi rapuh ketika menghadapi guncangan besar seperti pandemi dan lonjakan biaya global. Tata kelola ruang udara pun masih menghadapi tantangan koordinasi antara otoritas sipil dan militer yang berdampak pada efisiensi dan keselamatan penerbangan serta aspek kedaulatan negara.
Berbagai persoalan tersebut bermuara pada gangguan operasional yang nyata dan berulang. Ratusan penundaan dan puluhan pembatalan penerbangan dalam satu hari di berbagai bandara utama pada awal 2026 menunjukkan betapa rentannya sistem yang ada. Setiap gangguan bukan hanya soal jadwal yang berubah melainkan kerugian ekonomi hilangnya produktivitas serta menurunnya kepercayaan publik terhadap moda transportasi udara. Jika mahalnya tiket dan keterbatasan armada infrastruktur yang tidak sinkron serta melemahnya jaringan maskapai terus dibiarkan tanpa solusi menyeluruh maka dampaknya tidak hanya ekonomi tetapi juga aspek strategis. Sulitnya perhubungan udara di daerah yang ditinggalkan maskapai dapat menggerus rasa keterhubungan masyarakat dengan pusat pemerintahan. Dalam konteks negara kepulauan kondisi ini menyentuh dimensi kebangsaan yang mendasar karena konektivitas udara sejatinya adalah perekat geografis dan simbol kehadiran negara di seluruh wilayahnya. Tanpa pembenahan yang terencana dan berkelanjutan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bangsa yang terintegrasi secara fisik dan psikologis menghadapi tantangan yang tidak ringan. Harus disadari bahwasanya wilayah udara nasional adalah Sumber Daya Alam Strategis yang merujuk pada konstitusi harus dikuasai negara dan diperuntukkan semaksimal kesejahteraan rakyat. Negara selayaknya memiliki Maskapai Penerbangan yang bertugas menghubungkan Nusantara dalam aspek sebagai alat pemersatu bangsa, alat penjaga eksistensi NKRI.
Top of Form
Kesimpulannya, berbagai persoalan yang melilit sektor penerbangan nasional pada akhirnya bermuara pada satu akar mendasar yaitu tidak adanya cetak biru atau blueprint sistem perhubungan udara nasional yang komprehensif, integral dan berjangka panjang. Kebijakan berjalan parsial dan reaktif tanpa arah strategis yang terintegrasi antara pembangunan infrastruktur, penguatan armada, tata kelola ruang udara, keberlanjutan maskapai, hingga pemerataan konektivitas antarwilayah. Akibatnya muncul ketimpangan antara bandara yang kelebihan beban dan yang tidak bisa dimanfaatkan, harga tiket yang sulit terkendali walau pemerintah coba mengatasinya dengan peraturan BatasTarif Tiket Pesawat Terbang. Hilangnya maskapai perintis seperti Merpati Nusantara Airlines, serta melemahnya akses udara di daerah perbatasan yang terpencil justru paling membutuhkan kehadiran negara di situ. Tanpa kerangka besar yang jelas, industri penerbangan akan terus bergerak dalam siklus masalah yang berulang dan berpotensi mengganggu integrasi secara nasional.
Sebagai langkah strategis, diperlukan penyusunan blueprint sistem perhubungan udara nasional yang menyeluruh dan lintas sektor dengan visi jangka panjang. Perencanaan yang tidak bisa bersandar pada pola 5 tahunan mengikuti irama Pilkada dan Pilpres. Dokumen ini harus menjadi rujukan utama dalam pengambilan kebijakan sehingga pembangunan bandara, pengelolaan Maskapai, pengaturan rute, subsidi penerbangan perintis, hingga pengelolaan ruang udara berjalan selaras dalam satu desain besar untuk menjaga konektivitas Nusantara.
Selain itu, sudah saatnya untuk menghidupkan kembali peran Dewan Penerbangan sebagai forum strategis independen yang beranggotakan unsur pemerintah, regulator, operator, militer, dan pakar penerbangan. Dewan ini dapat berfungsi sebagai penjaga arah kebijakan, pemberi rekomendasi strategis, serta pengawas konsistensi implementasi blueprint nasional agar sektor penerbangan tidak lagi berjalan tanpa kompas. Dengan kepemimpinan yang kuat dan perencanaan yang terintegrasi, penerbangan nasional dapat kembali menjadi tulang punggung persatuan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lebih jauh lagi, perlu dipikirkan secara serius kemungkinan pembentukan kementerian khusus yang menangani penerbangan dan ruang udara secara terpisah dan fokus. Kompleksitas persoalan aviasi modern tidak hanya menyangkut transportasi, tetapi juga kedaulatan wilayah udara, keselamatan, pertahanan, teknologi navigasi, hingga diplomasi internasional. Perihal yang sangat kompleks untuk dapat dikelola oleh hanya sebuah institusi setingkat Direktorat Jenderal. Dengan adanya kementerian penerbangan dan ruang udara yang berdiri sendiri, perumusan kebijakan dapat lebih terarah, koordinasi sipil dan militer lebih solid, serta pengawasan terhadap industri dan pengelolaan ruang udara akan lebih mudah jadi terpadu. Gagasan ini tentu memerlukan kajian mendalam, namun dalam konteks tantangan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, langkah kelembagaan yang lebih kuat dan spesifik patut dipertimbangkan demi menjaga konektivitas dan terlebih demi keutuhan NKRI sebagai sebuah bangsa.
Jakarta 18 Februari 2026
Chappy Hakim
Pusat Studi Air Power Indonesia
Bottom of Form

