Dalam tata hubungan internasional yang kompleks dan saling terhubung, multilateralisme muncul sebagai sebuah prinsip fundamental yang menjadi landasan bagi kerjasama dan tata kelola global. Secara esensial, multilateralisme dapat dipahami sebagai praktik koordinasi kebijakan antar tiga negara atau lebih, berdasarkan prinsip-prinsip umum dan dengan kepatuhan terhadap aturan bersama. Lebih dari sekadar kerja sama biasa, multilateralisme membangun sebuah kerangka institusional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), atau ASEAN yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang tidak dapat diatasi oleh satu negara secara unilateral.
Inti dari multilateralisme bukan terletak pada jumlah peserta semata, melainkan pada sifat dan kualitas interaksinya. Ia dibangun di atas pilar-pilar seperti kesetaraan kedudukan, konsensus, keterlibatan secara sukarela, dan komitmen untuk mencari solusi kolektif atas tantangan bersama, mulai dari perdamaian, keamanan, perdagangan, hingga perubahan iklim. Prinsip ini beroperasi dengan keyakinan bahwa dalam menghadapi interdependensi global, kepentingan nasional jangka panjang justru paling baik dilayani melalui kompromi dan koordinasi, bukan melalui aksi sepihak atau persaingan yang merusak.
Dengan demikian, multilateralisme merepresentasikan sebuah kontrak sosial di tingkat global, sebuah pengakuan bahwa kedaulatan negara di dunia modern harus dilengkapi dengan tanggung jawab kolektif. Ia adalah antitesis dari isolasionisme dan rivalitas blok yang tidak terkendali. Namun, seperti yang akan kita lihat dalam dinamika sejarah pasca Perang Dunia II hingga era kontemporer, penerapan dan daya tarik prinsip ini tidak statis, tetapi terus diuji oleh gejolak politik, ekonomi, dan perubahan persepsi tentang manfaat serta biayanya.
Periode setelah berakhirnya Perang Dunia II pada tahun 1945 menandai babak baru dalam sejarah manusia, yang didominasi oleh upaya kolektif untuk membangun tatanan dunia yang lebih stabil, damai, dan makmur. Traumatik akibat dua perang dunia dalam setengah abad melahirkan kesadaran bahwa kerja sama internasional bukan lagi sekadar pilihan, melainkan suatu keharusan. Berikut ini akan di uraikan perkembangan dari fase pembangunan institusi multilateral pasca-perang hingga munculnya tantangan terhadap tatanan tersebut, seperti fenomena Brexit, dalam beberapa dekade terakhir.
Fase Pendirian dan Konsolidasi Institusi Multilateral (1945-1990)
Respons utama terhadap kehancuran perang adalah pendirian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1945. Berbeda dengan Liga Bangsa-Bangsa yang gagal, PBB didesain dengan struktur yang lebih kuat, terutama melalui Dewan Keamanan, dengan tujuan utama menjaga perdamaian dan keamanan internasional. PBB menjadi panggung bagi diplomasi multilateral dan penyelesaian sengketa secara damai. Selain PBB, semangat kerja sama juga mewujud dalam organisasi antar-bangsa berdasarkan kawasan dan kepentingan. Di Eropa Barat, yang hancur akibat perang, muncul benih-benih integrasi ekonomi melalui Komunitas Batubara dan Baja Eropa (1951), yang kemudian berkembang menjadi Masyarakat Ekonomi Eropa (1957), dan akhirnya Uni Eropa (UE). UE tidak hanya bertujuan menciptakan pasar bersama, tetapi juga mendorong rekonsiliasi permanen antara musuh bebuyutan seperti Prancis dan Jerman, dengan prinsip “perdamaian melalui kesejahteraan bersama”.
Di kawasan lain, semangat serupa muncul sebagai respons terhadap dinamika yang terjadi pada Perang Dingin dan kebutuhan pembangunan. ASEAN (1967) didirikan oleh negara-negara Asia Tenggara untuk mempromosikan stabilitas politik, pertumbuhan ekonomi, dan mengedepankan prinsip konsensus serta non-interferensi. Sementara itu, organisasi seperti NATO dan Pakta Warsawa mewakili aliansi keamanan multilateral yang bersifat blok dan pakta militer.
Era ini ditandai oleh keyakinan bahwa kedaulatan negara dapat “dipooling” untuk mencapai manfaat yang lebih besar seperti aspek keamanan kolektif, pertumbuhan ekonomi melalui perdagangan bebas, dan penanganan isu lintas batas. Puncak Optimisme Globalisasi dan Integrasi (1990-2008). Berakhirnya Perang Dingin (1991) menciptakan momentum besar bagi multilateralisme. Globalisasi ekonomi dan ideologi demokrasi liberal seolah-olah menjadi “jalan akhir sejarah”. Uni Eropa mengalami percepatan integrasi dengan memperkenalkan mata uang tunggal (Euro) dan melakukan perluasan besar-besaran ke Eropa Timur. Organisasi seperti WTO didirikan untuk memperdalam liberalisasi perdagangan global. Kerja sama lintas bangsa dianggap sebagai resep utama untuk perdamaian dan kemakmuran. Institusi multilateral dianggap sebagai arsitek tatanan dunia yang semakin saling terhubung dan interdependen.
Tantangan dan Gelombang Balik (2008-Sekarang)
Fondasi optimisme ini mulai retak akibat serangkaian krisis dan konsekuensi yang tidak terantisipasi dari globalisasi. Krisis Finansial Global 2008 menjadi titik balik penting. Resesi ekonomi yang dalam memicu ketidakpuasan publik terhadap elit politik dan institusi global yang dianggap gagal melindungi warga biasa. Kesenjangan ekonomi yang melebar, kecemasan terhadap imigrasi besar-besaran, dan persepsi hilangnya kendali nasional menumbuhkan nasionalisme populisme. Fenomena Brexit (2016) adalah manifestasi paling nyata dari gelombang balik ini. Mayoritas pemilih Inggris memilih untuk meninggalkan Uni Eropa, proyek integrasi paling ambisius di dunia. Brexit adalah pemberontakan terhadap supranasionalisme, birokrasi Brussels, dan kebebasan bergerak orang. Ia menyuarakan keinginan untuk “mengambil kembali kendali” atas hukum, perbatasan, dan kebijakan ekonomi secara mandiri.
Tren serupa terlihat di berbagai belahan dunia, ditandai naiknya politik identitas, sikap proteksionis dalam perdagangan (seperti di bawah pemerintahan Trump di AS), dan skeptisisme terhadap pakta multilateral (seperti penarikan diri dari perjanjian iklim Paris). Uni Eropa sendiri menghadapi tekanan internal dari partai-populis sayap kanan. ASEAN dan organisasi regional lain juga menghadapi ujian seiring menguatnya persaingan geopolitik antara AS dan China, yang sering mengabaikan mekanisme multilateral.
Demikianlah, maka perkembangan dunia sejak 1945 menunjukkan sebuah dialektika yang dinamis. Fase pertama adalah pembangunan institusi multilateral sebagai obat penawar terhadap nasionalisme ekstrem yang memicu perang. Fase kedua adalah ekspansi dan vertikalnya proyek-proyek integrasi di era pasca-Perang Dingin. Fase ketiga, yang kita alami sekarang, adalah periode koreksi dan tantangan, di mana kelemahan tatanan multilateral, ketimpangan, defisit demokrasi, dan jarak dengan publik yang dieksploitasi oleh kekuatan politik populisme-nasionalis.
Brexit dan fenomena sejenis bukan berarti akhir dari kerja sama internasional. Gejala itu adalah alarm keras bahwa multilateralisme tidak bisa lagi berjalan seperti biasa. Institusi seperti PBB, UE, dan ASEAN dituntut untuk lebih responsif terhadap aspirasi lokal, mendistribusikan manfaat globalisasi secara lebih adil, dan membuktikan relevansinya dalam menyelesaikan masalah konkret warga negara. Masa depan tatanan dunia akan sangat ditentukan oleh kemampuan kita mereformasi dan memperbarui model kerja sama antar bangsa agar lebih inklusif, tanggap, dan legitimate di mata masyarakat yang dilayaninya. Kemajuan teknologi adalah merupakan salah satu pemicu dari tumbuhnya fenomena gelombang nasionalisme baru yang harus hati hati untuk di cermati bersama
Jakara 10 Januari 2026
Chappy Hakim
Pusat Studi Air Power Indonesia.

