Jean Bodin lahir sekitar 1529 dan wafat 1596. Ia seorang ahli hukum dan pemikir politik Prancis yang menulis di tengah zaman yang gaduh, saat Prancis terkoyak perang agama, perebutan otoritas, dan pertanyaan besar yang terdengar sederhana tetapi mematikan dampaknya, siapa yang sesungguhnya berhak memutuskan dan mengikat semua orang. Dari kegelisahan itulah Bodin menulis karya besarnya Les Six Livres de la République atau enam buku tentang Republik pada tahun 1576, sebuah kitab yang mengangkat “kedaulatan” menjadi jantung sebuah negara modern.
Bagi Bodin, negara bukan pertama-tama soal gedung, bendera, atau perangkat birokrasi. Negara adalah persekutuan manusia yang diikat oleh satu kekuasaan tertinggi yang mampu membuat aturan mengikat bagi semua, menjaga ketertiban, dan memotong konflik sebelum berubah jadi perang saudara. Maka kedaulatan bagi Bodin adalah “kekuasaan yang absolut dan bersifat terus-menerus” dalam suatu persemakmuran, dan yang penting, kedaulatan itu tidak boleh terpecah pecah
Apa saja teori Bodin
Kalau diringkas, teori-teori Bodin yang paling sering dipakai dalam ilmu politik dan hukum negara dapat dikelompokkan seperti ini. Pertama, teori kedaulatan negara. Inilah mahkota Bodin. Ia menekankan tiga sifat utama kedaulatan. Kedaulatan itu absolut dalam arti merupakan otoritas tertinggi di dalam negeri, tidak “minta izin” kepada otoritas lain untuk sahnya keputusan negara, walau tetap dibatasi oleh hukum Tuhan dan hukum alam dalam kerangka pemikirannya. Kedaulatan itu perpetu atau terus-menerus, tidak bersifat musiman, tidak habis hanya karena pergantian penguasa, dan tidak bisa diperlakukan sekadar “kontrak jabatan” yang boleh dipreteli seenaknya. Kedaulatan itu indivisible atau tak terbagi, artinya “puncak komando” tidak boleh terfragmentasi menjadi banyak pusat yang masing-masing dapat memaksakan kehendak setara. Fragmentasi itulah yang bagi Bodin membuka celah bagi jalan menuju kekacauan.
Kedua, tanda-tanda kedaulatan (marks of sovereignty). Bodin terkenal menautkan kedaulatan dengan kemampuan dalam membuat hukum yang mengikat tanpa tunduk pada perintah pihak lain, lalu diikuti kewenangan-kewenangan puncak lain dalam pengelolaan negara. Intinya satu, ada keputusan-keputusan yang tidak boleh “dikapling” menjadi otoritas lain, karena begitu puncak itu dipindah atau disejajarkan, negara kehilangan pusat gravitasinya. Ketiga, relasi antarnegara dan kewajiban menghormati perjanjian. Bodin bukan pemuja kekuasaan sewenang-wenang. Ia justru mengakui bahwa penguasa berdaulat dapat mengikat diri dalam perjanjian, dan perjanjian yang adil serta wajar harus dihormati. Tetapi ia menjaga satu garis batas, mengikat diri bukan berarti mengalihkan “inti kedaulatan” menjadi milik pihak lain. Ini yang penting. Di luar itu, Bodin juga punya gagasan lain yang berpengaruh, misalnya tentang toleransi beragama (dalam batas tertentu), dan sejumlah pemikiran ekonomi yang sering dikaitkan dengan perdebatan uang dan harga pada zamannya, tetapi untuk kasus FIR, tiga rumpun di atas yang paling relevan.
Mengapa kasus pendelegasian wilayah udara ex-FIR Singapura terasa “mengusik” bahasa kedaulatan.
Dalam konteks RI–Singapura, terdapat Persetujuan penyesuaian batas FIR Jakarta dan FIR Singapura yang kemudian diratifikasi Indonesia melalui Perpres 109 Tahun 2022. Di dalam kerangka persetujuan itu, Indonesia mendelegasikan penyediaan layanan navigasi penerbangan pada bagian tertentu ruang udara dalam FIR Jakarta yang telah diselaraskan, dengan masa berlaku 25 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Rumus “25 tahun dan dapat diperpanjang” ini bukan sekadar angka, karena ia menyentuh rasa “perpetu” dalam imajinasi publik tentang kedaulatan, seolah-olah ada sesuatu yang mestinya melekat terus pada negara tetapi dibuat berjangka panjang. Di sisi lain, literatur hukum penerbangan menekankan pembedaan penting, FIR adalah perangkat keselamatan dan efisiensi penerbangan, dan pendelegasian layanan ATS bersifat teknis operasional, yang pada prinsipnya tidak identik dengan pemindahan kedaulatan teritorial. Karena itu, perdebatan biasanya bergeser dari “apakah kedaulatan berpindah secara formal” menjadi “apakah kapasitas negara untuk mengeksekusi kedaulatan melemah secara nyata.”. Teori Bodin yang paling pas untuk membaca pendelegasian 25 tahun itu. Teori Bodin yang paling tepat dipakai untuk kasus pendelegasian wilayah udara ex-FIR Singapura adalah doktrin kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi yang absolut, terus-menerus, dan tak terbagi, terutama pada titik indivisibility dan marks of sovereignty. Indivisibility memberi kita “alat ukur” yang jernih. Bagi Bodin, inti kedaulatan tidak boleh punya dua pusat komando yang setara. Dalam bahasa kontemporer, negara boleh membagi tugas, boleh mengontrakkan pekerjaan, boleh menunjuk penyelenggara layanan, tetapi tidak boleh membiarkan otoritas puncak atas keputusan strategis berada di luar kendali negara. Di sinilah pendelegasian 25 tahun menjadi sensitif, bukan karena kata “FIR” itu sendiri, melainkan karena durasi panjang dan potensi perpanjangan dapat menciptakan kebiasaan ketergantungan dan path dependence, sehingga yang semula disebut teknis pelan-pelan berwujud politis.
Marks of sovereignty mempertegas sisi praktisnya. “Tanda” yang paling utama pada Bodin adalah kemampuan membuat aturan mengikat tanpa tunduk pada perintah pihak lain. Dalam perkara FIR, pertanyaan Bodin-versi-abad-21 bisa berbunyi begini, ketika ada keadaan darurat, konflik, insiden, atau kepentingan pertahanan-keamanan, apakah negara tetap memegang kata terakhir yang efektif, atau justru kata terakhir itu tersangkut pada mekanisme eksternal yang secara nyata membatasi ruang gerak keputusan nasional. Jika jawabannya negara tetap memegang kendali final dan mekanisme delegasi memang murni operasional, maka pendelegasian dapat dibaca sebagai administrasi, bukan amputasi kedaulatan. Namun bila delegasi berubah menjadi pembatasan kewenangan yang substantif, maka ia bersinggungan langsung dengan larangan Bodin terhadap kedaulatan yang “dibagi.” Pada saat yang sama, Bodin juga memberi satu pengingat yang sering dilupakan, penguasa berdaulat bisa terikat perjanjian dan wajib menghormatinya. Jadi, kacamata Bodin tidak otomatis menyuruh kita menolak semua perjanjian. Ia menyuruh kita menjaga garis batas, perjanjian boleh mengatur kerja sama, tetapi jangan sampai menyentuh inti yang membuat negara tetap negara. Di ruang udara, garis batas itu terletak pada kemampuan negara menegakkan keputusan tertinggi secara efektif atas ruangnya sendiri, bukan sekadar pengakuan formal di atas kertas. Kedaulatan Negara di Udara Adalah Komplit dan Eksklusif seperti tercantum dalam Konvensi Chicago 1944.
Jean Bodin menulis untuk menyelamatkan negara dari pecah-belah, dan karena itu ia menaruh kedaulatan di satu titik puncak yang tidak boleh terfragmentasi. Dalam membaca pendelegasian layanan navigasi di sebagian ruang udara eks-FIR Singapura selama 25 tahun yang dapat diperpanjang, teori Bodin yang paling pas adalah kedaulatan sebagai kekuasaan yang absolut, terus-menerus, dan tak terbagi, dengan ujian utamanya bukan pada istilah teknis FIR, melainkan pada apakah negara tetap memegang kendali final yang efektif, atau perlahan menyerahkan kebiasaan komando kepada pihak lain melalui durasi, prosedur, dan ketergantungan yang dipelihara oleh waktu.
Jakarta 27 Desember 2025
Chappy Hakim
Pusat Studi Air Power Indonesia

