Ada suasana baru dalam cara negara mengambil keputusan di Indonesia yang ternyata bukan semata karena rapat panjang, naskah akademik, atau perdebatan teknokratis, melainkan karena sebuah video pendek meledak di linimasa, tagar naik ke puncak, lalu “koreksi” datang secepat notifikasi. Ombudsman bahkan menyebut fenomena ini sebagai viral-based policy yaitu sebuah kebijakan yang lahir atau berubah karena tekanan/viralitas isu di media sosial. Bagi sebagian orang, ini terdengar “demokratis”, ketika rakyat marah, negara mendengar. Bagi sebagian lainnya, ini terasa seperti disfungsi terlihat seolah negara baru bergerak jika dipaksa oleh trending topic. Untuk memahami ketegangan itu, kita bisa meminjam lensa klasik Jean Bodin, pemikir politik Prancis abad ke-16 yang memperkenalkan konsep kedaulatan sebagai inti dari negara: tentang siapa yang berhak memerintah, membuat hukum, dan memutuskan, tanpa tersandera oleh tekanan yang berubah-ubah.
Kedaulatan harus tegas, ajek, dan tidak “terpecah”
Jean Bodin memandang kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi dalam negara, perpetual (berkesinambungan), absolute (paling tinggi), dan indivisible (tidak terbagi-bagi). Dalam kerangka Bodin, negara menjadi negara karena ada “pusat keputusan” yang final, sebuah otoritas yang mampu menetapkan aturan dan memaksakannya secara sah. Di zaman raja-raja, Bodin menulis untuk menegakkan stabilitas negara yang koyak oleh perang saudara dan tarik-menarik faksi. Di zaman republik modern seperti Indonesia, “pemilik kedaulatan” dipahami berada pada rakyat lewat konstitusi, tetapi watak kedaulatannya tetap menuntut satu hal bahwa keputusan publik tidak boleh menjadi bola pingpong yang hari ini diumumkan, besok dibatalkan karena negara hidup dari kepastian dan wibawa norma. Di sinilah fenomena viralisme masuk sebagai “kekuatan baru” yang kadang-kadang tampak seperti veto informal. Bukan veto konstitusional, melainkan veto algoritmik yaitu jika cukup ramai, ia mampu mengubah arah kebijakan.
Beberapa kebijakan “berbalik arah” setelah gaduh digital
1) LPG 3 kg, dari penertiban mendadak ke ralat cepat. Salah satu contoh yang sering disebut adalah penataan distribusi LPG 3 kg. Ombudsman menulis bahwa kebijakan yang semula membatasi pembelian lewat jalur tertentu kemudian “diralat” setelah keluhan masyarakat viral dan memunculkan keresahan besar. Dalam penjelasan resmi pemerintah, Presiden menekankan penertiban pengecer dilakukan bertahap agar tidak mengganggu pasokan. Di sisi lain, kantor berita Antara melaporkan instruksi agar pengecer kembali dapat menjual LPG 3 kg. Dalam kacamata Bodin, problem utamanya bukan sekadar “setuju atau tidak setuju” pada penertiban, melainkan cara negara memutuskan yakni kalau perubahan terjadi terutama karena ledakan emosi publik (bukan karena mekanisme koreksi yang sejak awal disiapkan), maka kedaulatan terlihat reaktif bukan mengarahkan, melainkan diarahkan.
2) CASN (CPNS/PPPK), jadwal bergeser, tagar bergerak, jadwal direvisi. Ombudsman juga memberi contoh penundaan pengangkatan CASN yang memicu petisi dan tagar, lalu pemerintah mengumumkan perubahan jadwal pengangkatan setelah isu membesar. Bodin akan bertanya tentang di mana “keberlanjutan” (perpetuity) keputusan negara jika kalender administrasi bisa berubah hanya karena gelombang viral? Dalam negara modern, koreksi tentu mungkin dan kadang perlu, tetapi harus tampak sebagai hasil proses institusional yang tertib dab bukan sebagai respon spontan untuk memadamkan api wacana yang tengah membara.
3) PPN 12%, dari rencana luas ke penerapan selektif pada barang mewah. Pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kenaikan PPN 12% diberlakukan hanya untuk barang/jasa mewah (yang terkait PPnBM), bukan “menyapu bersih” semua barang/jasa. Reuters menyoroti bahwa keputusan tersebut membalik sinyal sebelumnya dan dimaksudkan mengakhiri spekulasi sekaligus merespons kekhawatiran publik soal daya beli. Apa pelajarannya? Dalam kerangka Bodin, kebijakan fiskal adalah ekspresi paling nyata dari kedaulatan (hak memungut pajak). Jika komunikasi dan desain kebijakan tidak matang, ruang kosongnya akan diisi oleh kegaduhan digital. Negara lalu terlihat sebagai “mengikuti”, padahal semestinya “memimpin” dengan penjelasan yang tegas sejak awal.
4) UKT (uang kuliah), dibatalkan setelah keluhan menguat. Pada Mei 2024, pemerintah membatalkan kenaikan UKT untuk tahun itu dan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi. Detik juga memuat pernyataan Nadiem bahwa kenaikan UKT dibatalkan dan akan dievaluasi tentang permohonan kenaikan dari PTN. Sekali lagi, substansi bisa diperdebatkan. Namun, dari sisi Bodin, pertanyaan besarnya adalah mengapa kanal partisipasi formal (dengar pendapat, konsultasi publik, komunikasi kebijakan) sering kalah cepat oleh kanal viral? Jika jawaban yang terjadi berulang kali adalah “karena baru terdengar setelah ramai”, maka masalahnya bukan pada rakyat yang bersuara, melainkan pada negara yang tidak punya mekanisme mendengar yang bekerja sebelum ledakan.
Terlihat “kedaulatan” bergeser dari institusi ke atmosfer
Fenomena viral-based policy tidak berarti kedaulatan “pindah” dari negara ke media sosial secara hukum. Tetapi ia bisa membuat kedaulatan terlihat seolah terfragmentasi dan keputusan tampak bergantung pada intensitas kebisingan, bukan pada rasionalitas yang konsisten. Alinea.id menyebut pola semacam ini sebagai “testing the waters” yang mengganggu kepastian, dan mencontohkan beberapa kebijakan yang berubah setelah protes viral. Pada titik ini, teori Bodin membantu menamai penyakitnya dengan pernyataan bahwa ketika keputusan negara terlalu mudah dibelokkan oleh gelombang sesaat, negara kehilangan salah satu ciri kedaulatannya yaitu ketegasan final yang memberi kepastian. Bukan karena negara tidak boleh koreksi, melainkan karena koreksi yang terlalu sering dan terlalu “spontan” menciptakan kesan bahwa negara tidak menguasai prosesnya sendiri. Bodin juga mengingatkan hal lain tentang kedaulatan bukan sekadar keras, tapi ia harus sah. Dalam republik, legitimasi bersumber dari rakyat. Maka “viral” kadang menjadi bentuk partisipasi darurat, masyarakat memakai satu-satunya megafon yang terasa didengar. Ombudsman pun mengakui ada sisi positif tentang pemerintah yang menjadi lebih responsif, partisipasi publik meluas, dan evaluasi birokrasi bisa dipercepat. Jadi problemnya bukan “rakyat bersuara”. Problemnya ialah ketika negara hanya bereaksi pada suara yang kebetulan viral, sementara suara yang sunyi, yang tidak trending, tetap saja tidak terbaca.
Jalan keluar ala Bodin
Jika kita setuju bahwa kedaulatan harus ajek sekaligus sah, maka obatnya bukan memusuhi media sosial, melainkan membangun jembatan institusional yang membuat pemerintah mendengar sebelum isu menjadi kebakaran. Pertama, kebijakan publik harus kembali berbasis “grand design” dan uji dampak yang jelas, sehingga keputusan tidak mudah goyah oleh guncangan opini sesaat. Argumen tentang pentingnya kebijakan berbasis riset dan desain yang kuat juga ditegaskan oleh narasumber dalam liputan Alinea.id.
Kedua, komunikasi kebijakan harus diperlakukan sebagai bagian dari kedaulatan yaitu negara wajib menjelaskan mengapa sebuah kebijakan diambil, siapa yang terdampak, apa mitigasinya, dan jalur koreksinya. Ruang kosong komunikasi adalah undangan terbuka bagi rumor dan amarah digital.
Ketiga, negara perlu kanal partisipasi yang cepat, mudah, dan dipercaya (pengaduan, konsultasi, social listening yang terintegrasi dengan proses kebijakan), sehingga masyarakat tidak harus “mengorbankan kegaduhan” sebagai tiket untuk didengar.
Keempat, disiplin tata kelola: koreksi kebijakan tetap boleh, bahkan kadang wajib, tetapi harus tampak sebagai kerja institusi dengan alasan yang tertulis, data yang dibuka, dan perubahan yang terukur. Dengan begitu, negara tidak terlihat “kalah oleh viral”, melainkan “belajar secara berdaulat”. Media sosial hanyalah cuaca. Kedaulatan adalah iklim. Negara yang berdaulat tidak alergi pada hujan kritik, tetapi ia juga tidak membiarkan arah kapal ditentukan oleh angin yang paling kencang hari itu. Bodin akan menuntut negara untuk memegang kemudi dan bukan karena ingin menutup telinga, melainkan karena kedaulatan, di atas segalanya, adalah kemampuan untuk memutuskan dengan sah, konsisten, dan yang paling penting adalah bertanggung jawab.
Chappy Hakim
Pusat Studi Air Power Indonesia
Dari berbagai sumber.

