Sampai dengan saat ini, masih ada wilayah udara kedaulatan Republik Indonesia yang berada di bawah “kekuasaan”otoritas penerbangan nasional Singapura.
Kondisi ini jelas-jelas sangat merugikan kepentingan dunia penerbangan Indonesia. Sudah terlalu banyak keluhan dari banyak pihak yang berkepentingan dengan jalur penerbangan di kawasan sekitar Tanjung Pinang dan Natuna itu. Dari aspek gelar pertahanan udara nasional, kondisi ini pun sangat merugikan. Kedaulatan dan kehormatan sebagai bangsa dipertaruhkan dalam masalah yang telanjur berlarut-larut puluhan tahun ini.
Mengenai pengertian tentang kedaulatan suatu negara, khususnya kedaulatan di udara, referensi baku yang senantiasa menjadi acuan adalah Convention on International Civil Aviation,Chicago 7 Desember 1944. Pasal 1 menyebutkan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif (complete and exclusive) terhadap ruang udara di atas wilayahnya. (Prof Dr H Priyatna Abdurrasyid, PhD, 2003) Setiap masalah ini dikemukakan, selalu saja akan memperoleh jawaban bahwa di Eropa juga banyak terjadi hal seperti ini dan itu bukan masalah prinsip yang harus diurus karena International Civil Aviation Organization (ICAO) memang sudah membagi habis kolom ruang udara dalam konteks keselamatan terbang global.
Jawaban berikutnya yang juga selalu ditekankan dengan nada meyakinkan adalah: kita memang tak bisa apa-apa karena tak punya uang untuk membeli peralatan canggih yang modern dan kita tidak sanggup menyiapkan SDM-nya. Read more…



Selain gaya bertutur yang lugas dan human, juga karena tidak banyak orang militer yang aktif menulis sehingga apa-apa yang ditulisnya menjadi menarik. Saya jengah, seorang militer profesional, bahkan sampai jabatan tertinggi sebagai KSAU dengan pangkat marsekal, masih bisa menjadi kolumnis sekaligus penulis buku, tentu bukan sosok yang tidak baen-baen
Recent Comments