counter create hit
ArticleDefense and SecurityFlight CommercialPolitics

Dirgahayu Angkatan Udara 2017

Presiden Joko Widodo menegaskan akan mengambil alih pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) yang selama ini dikuasai Pemerintah Singapura.

Hal ini diungkapkan Presiden Jokowi saat menerima kunjungan kehormatan Wakil Perdana Menteri merangkap Menteri Koordinator Keamanan Nasional Republik Singapura Teo Chee Hean di Istana Merdeka Jakarta, Selasa 24/11/2015. Instruksi Presiden tersebut telah disampaikan kapada para pejabat terkait sejak September 2015

Instruksi yang merefleksikan dengan nyata “visi” seorang presiden yang memimpin sebua Negara besar. Hingga kini, April 2017 belum terdengar lagi bagaimana perkembangan dari Instruksi Presiden tersebut. Dalam menangani masalah pengelolaan wilayah udara kedaulatan Negara Indonesia memang menghadapi cukup banyak persoalan yang menunggu segera diselesaikan.

Pekerjaan Rumah

Pekerjaan rumah di bidang pengelolaan potensi yang dimiliki negara di Udara mencakup beberapa aspek penting. Kemampuan dan atau potensi yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di bidang keudaraan secara total dikenal dengan terminologi National Air Power. Kekuatan nasional di udara yang salah satu penjurunya secara universal berada di Angkatan Udara.

Harus diakui perhatian masyarakat luas pada umumnya terhadap masalah keudaraan masih rendah. Pengembangan minat dirgantara belum berjalan baik. Bahkan, jika kita berbicara tentang kedaulatan negara di udara, Indonesia belum memiliki dasar hukum sebagai pijakan yang seharusnya tercantum dengan jelas dalam konstitusinya.

Walaupun sudah menjalani sekian kali amandemen kedaulatan negara Indonesia di Udara masih belum tercantum di UUD 1945.

Disamping masalah FIR Singapura dalam  bidang industri penerbangan baru-baru ini kita melihat masalah pembelian helikopter Agusta yang mengundang pertanyaan mengapa tak menggukana produk PT. Dirgantara Indonesia (DI).

Belakangan ini PT DI menghadapi beberapa permasalahan serius yang juga harus segera diselesaikan. Setelah terakhir PT. DI sukses memproduksi CN-235 yang sudah mendapatkan ruang pemasaran cukup baik di luar negeri, hingga kini tidak terdengar lagi produk pesawat terbang yang menjadi produk unggulan di tingkat global.

Bahkan, pesawat CN-235 sendiri sudah nyaris tidak terlihat terbang lagi di negeri pembuatnya. Peralatan yang dimiliki dan SDM yang sudah menuntut kaderisasi seirama dengan gejolak persaingan ketat serta kemajuan ilmu dan teknologi di tingkat industri penerbangan dunia harus menjadi perhatian utama.

Perkembangan lain di bidang keudaraan adalah upaya Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) yang terus menerus meningkatkan keamanan dan keselamatan terbang. Ke depan ICAO sudah, sedang dan akan membagi otoritas penerbangan sipil yang tidak lagi mengacu pada wilaya udara kedaulatan sebuah negera, tetapi akan mengalokasikannya berdasarkan kawasan.

Di Amerika sudah berjalan dan mulai berlaku otoritas bagi kawasan Amerika, demikian pula dengan Eropa yang dikena dengan Euro Control. Berikutnya adalah kawasan ASEAN dan Pasifik. Dengan perkembangan ini, jika kita tidak berusaha meningkatkan kemampuan kita di bidang pengelolaan wilaya udara dalam peran sebagai otoritas penerbangan sipil pada aspek keamanan dan keselamatan penerbangan tidak mustahil pengelolaan wilayah udara kita akan diserahkan ke negara lain.

Sebuah tantangan yang sangat berat yang harus dihadapi dalam waktu dekat mendatang. Sejalan dengan itu, sebagai konsekuensi dan peristiwa 911 di Amerika pada 2001, banyak negara sekarang sudah memadukan pengaturan lalu lintas penerbangan militer dengan penerbangan sipil komersialnya. Sebuah upaya yang dilihat sebagai tindakan antisipasi serangan teroris yang ternyata dapat dengan mudah melakukan serangan menggunakan pesawat terbang sipil komersial.

Institusi Keudaraan

Di Indonesia, walau sudah dilakukan banyak koordinasi dalam pengelolaan terpadu alur dari lalu lintas penerbangan sipil dan militernya, belum terlihat konsep yang jelas tentang Civil-Military air traffica flow management system seperti yang sudah dilakukan beberapa negara besar dengan kepadatan lalu lintas penerbangannya.

Meneliti beberapa masalah pentinng dalam pengelolaan udara nasional berkait dengan manajemen kekuatan nasional di udara (National Air Power) , maka dengan mudah dapat dipahami bahwa semua itu memerlukan kerja sama dan koordinasi lintas sektoral. Lintas Sektoral dalam arti lintas kepentingan dan lintas institusi dan atau lintas kementrian.

Urusan FIR Singapura tidak dapat diselesaikan hanya oleh Kementrian Perhubungan saja tanpa keikutsertaan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan misalnya. Demikian pula banyak hal lainnya seperti mencantumkan wilaya udara kita sebagai wilayah kedaulatan dalam UUD 1945 akan sulit jika hanya mengandalkan kepada salah satu instansi pemerintah.

Pengaturan lalu lintas penerbangan sipil dan militer serta pengelolaan fasilitas infrastruktur penunjang keselamatan penerbangan dipastikan melibatkan banyak institusi pemerintah. Angkatan Udara RI yang akan mempretingati Hari Angkatan Udara yang ke-71 pada 9 April 2017, walau berperan sebagai poros utama dalam pembinaan kekuatan nasional di udara, tidak mungkin menangani seorang diri. Salah aspek inilah, maka sudah saatnya kita memikirkan ulang tentang sebuah institusi pemerintah di tingkat pusa yang dapat berperan dalam menangani persoalan keudaraan yang sangat kompleks ini.

Sebuah institusi yang dapat mewadahi dalam mengelola permasalahan keudaraan yang sangat kompleks dan lintas sektoral kiranya sudah menjadi sebuah kebutuhan jika kita hendak menyelesaikan sekian banyak pekerjaan rumah di bidang pengelelolaan potensi nasilan di bidang keudaraan secara komprehensif dan integral. Instruksi Presiden tentang FIR Singapura sebagai sebuah visi yang brilian, akan sangat sulit diselesaikan jika tidak ada sebuah institusi yang berperan sebagai koordinator yang mengawalnya menuju penyelesaian yang baik.

Visi yang tanpa aksi adalah ibarat bermimpi di siang bolong dan aksi yang tanpa visi hanyalah akan membuang waktu percuma. Dibutuhkan visi yang disertai dengan aksi jika kita hendak mewujudkan perubahan.

Action without vision is only passing time, vision without action is merely day dreaming, but vision with action can change the world. Nelson Mandela

Dirgahayu Angkatan Udara

Chappy Hakim
Marsekal Purn. KSAU RI 2002 – 2005




Related Articles

2 Comments

  1. Salam hormat pak chappy, saya mau bertanya terkait isu FIR sektor A, B dan C yang memang sudah lama dikuasai oleh asing. Mana yang harus di dahulukan antata kedaulatan udara dengan keselamatan udara? Karena dalam Annex 11 ICAO dituliskan bahwasannya pendelegasian FIR ke negara lain tidak mengurangi kedaulatan negara kolong (subjacent state). Lalu bagaimana dengan FIR timor leste dan P. Christmas yg dikuasai oleh indonesia, apakah kedepannya akan berdampak juga bagi kedaulatan negara kita? Terima kasih pak

  2. Bisa diperoleh jawabannya dalam beberapa tulisan saya tentang FIR disini.
    Terimakasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button