All posts in Flight

Sekali Lagi Tentang FIR Singapura.

Bila kita bicara tentang FIR Singapura (dimana sebagian wilayah udara nya adalah merupakan wilayah udara kedaulatan RI) , maka jawaban standar yang muncul adalah :

Wilayah udara FIR itu bukan soal kedaulatan tetapi masalah “Aviation Safety.” Itu biasa, banyak koq negara2 di Eropa yang wilayah kedaulatannya juga di atur oleh Negara lainnya. Di Kita juga, ada wilayah kedaulatan Australia disektor Christmast Island yang pengaturannya berada dibawah Otoritas penerbangan RI, jadi biasa dan nggak apa2 karena sekali lagi itu kan masalah safety. Kita sendiri kan ngurus wilayah udara di Soekarno Hatta aja kan belum bisa beres, jadi ngapain ngurusin FIR Singapura? Paling kalau diserahkan kita juga , kita nggak bisa ngurusnya, karena kita kan nggak punya sdm yang berkualitas dan juga nggak punya cukup dana untuk membeli peralatan pendukung pengaturan lalulintas udara seperti antara lain radar.

Banyak yang tidak menyadari, bahwa RI adalah merupakan Negara terbesar dan terluas dikawasan Asean. Bahwa RI adalah terletak pada lokasi yang sangat strategis terutama dalam konteks perhubungan udara di kawasan Asean. Dari sisi ini saja, tentunya sangat tidak pantas bila pengaturan wilayah udara kedaulatan RI diserahkan kepada satu Negara kecil di kawasan perbatasan yang sangat padat dalam konteks niaga dengan banyak Negara lain disekelilingnya. Ini lebih dari sekedar mengandung makna komersial dan komoditi semata, akan tetapi lebih jauh dari itu, ini adalah masalah kehormatan sebagai bangsa, masalah nasionalisme, masalah harga diri bangsa, masalah patriotisme, masalah kebanggaan sebagai bangsa besar, masalah keperdulian terhadap kebanggaan sebagai bangsa bahari (ingat kita adalah Negara kepulauan terbesar di seantero jagad ini), kita bukanlah Eropa ! ini adalah masalah dignity ! masalah kesadaran berbangsa, kesadaran akan sikap bermartabat sebagai satu Nation ! Kebanggaan sebagai Saya Orang Indonesia ! Belum lagi bila kita sudah memasuki pembahasan tentang kecintaan terhadap Negara bangsa yang otomatis membuat setiap warga negaranya memiliki tugas melekat untuk mempertahankan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia !

Tidak bisa disangkal oleh siapapun dan oleh teori manapun tentang sistem pertahanan Negara yang bisa mengatakan bahwa kawasan selat Malaka adalah bukan kawasan perbatasan kritis yang bernilai sangat strategis / Critical Border yang harus menjadi bagian utama perhatian RI dalam menggelar sistem pertahanannya. Ingat, lebih dari 60% perang yang terjadi disepanjang sejarah dunia, penyebab utamanya adalah “border dispute”/ Sengketa Perbatasan. Jadi, sangatlah naïf, bila kemudian ada yang berkata dengan enteng bahwa itu hanya soal biasa dan itu hanyalah soal “aviation safety” belaka.

Jangan coba-coba mengatakan FIR Singapura sebagai hal biasa, hal keamanan terbang belaka, bahwa ini bukanlah soal kedaulatan semata, apalagi dengan mengatakan, wilayah kedaulatan kita diatur oleh Singapura, tidak apa, karena kita pun diberi hak mengatur wilayah udara kedaulatan Australia, satu Negara besar, yaitu dikawasan udara sekitar Christmast Island. Jadi….. ya biasa !

Ini benar-benar menyesatkan ! Christmas Island adalah hanya sebuah pulau sangat kecil milik koloni Inggris dan dikelola Singapura yang kemudian diserahkan/dibeli oleh Australia . Terletak di selatan samudra Hindia , lebih kurang hanya berjarak 970 km di selatan Jakarta, jauh sekali dari Australia, dia berjarak 2600 km dari Australia. Chrismast Island adalah sebuah pulau yang penduduknya hanya 2000 orang, luasnya hanya 135 km2 dengan garis dalam pulau yang paling panjang hanyalah 19 km, lebih pendek dari jarak Harmoni ke Blok M. Itu artinya sangat sulit untuk mengatakan kawasan tersebut sebagai critical border. Apalagi kalo kita bicara tentang “air traffic” yang pengelolaannya diserahkan kepada otoritas penerbangan Indonesia. Ini data mutakhir dari kepadatan lalulintas penerbangan di Chrismast Island. Ada empat penerbangan dalam satu Minggu menggunakan Virgin Australian Airlines ke Chrismast Island yang berangkat dari Perth dan satu penerbangan carter yang kadang-kadang tidak terselenggara karena tidak cukup penumpang, yang diselenggarakan salah satu travel biro kecil di Malaysia. Jadi menyamakan kawasan kedaulatan Udara Australia yang dikelola otoritas penerbangan Indonesia dengan kawasan selat malaka tempatnya wilayah kedaulatan Indonesia yang dikelola oleh otoritas penerbangan Singapura, adalah benar-benar laksana membandingkan Bumi dengan Langit ! Sekali lagi sungguh Naif !

Berikutnya lagi ada juga argumen yang mengatakan bahwa kita mengurus kawasan udara di Soekarno Hatta saja tidak becus, ngapain lagi repot-repot mau ambil alih FIR Singapura? Ada satu analogi yang mungkin bisa menjelaskan tentang hal ini. Bila didalam sebuah rumah, kita sebagai pemilik rumah berhadapan dengan kesulitan dalam mengelola ruang didalam rumah kita sendiri, apakah kemudian kita akan membiarkan sebagian pekarangan kita ditanami pohon singkong oleh tetangga rumah sebelah yang rumahnya pun jauh lebih kecil dari rumah kita? Kenyataannya, jangankan pekarangan, apalagi dengan tetangga rumah sebelah yang rumahnya kecil, daun pohon saja yang melintas pagar rumah kita, itu sudah menjadi alasan kuat untuk menegur sang tetangga !

Berikutnya lagi, nggak mungkinlah kita ambil oper itu FIR Singapura, walau itu adalah wilayah udara kedaulatan kita. Kenapa nggak mungkin? Ya, karena kita kan nggak punya sdm yang berkualitas, kita juga kan nggak punya cukup dana untuk pengadaan peralatan yang mahal-mahal itu dan lain sebagainya. Intinya kita tidak punya sdm dan cukup dana !

Sebagai pemilik wilayah udara, walau saat ini wilayah tersebut tengah berada dibawah pengelolaan Negara lain, kita seharusnya berhak menempatkan sdm kita di Negara pengelola. Negara pengelola selayaknya juga merekrut tenaga sdm kita sebagai sdm yang berkualitas standar internasional untuk dapat membantu mereka dalam pelaksanaan tugas berkait dengan kepentingan Negara pemilik Wilayah Udara tersebut. Paling tidak dengan menempatkan sdm kita disana, minimal kepentingan operasi penerbangan di wilayah kedaulatan kita sendiri dapat berlangsung lebih mudah. Sang pemilik wilayah sangat berhak memperoleh prioritas dalam perijinan terbang yang cakupannya memang berada diwilayah sendiri. Di wilayah sendiri yang secara kebetulan kini tengah berada dibawah kewenangan otorotas penerbangan sipil negara lain. Disisi lain banyak juga penerbangan yang berlangsung diwilayah tersebut yang tidak seharusnya diketahui secara detil misi penerbangannya oleh Negara tetangga. Lebih-lebih kepentingan dari misi penerbangan tertentu kadang justru terhambat karena tidak diketahuinya dengan benar oleh pihak pengelola. Hal ini akan jauh lebih menyelesaikan masalah bila ada perwakilan sdm kita disana. Dengan pola seperti ini, secara bertahap. Kita akan memperoleh sdm berkualitas yang juga dapat dalam satu waktu nanti bertugas diwilayah yang padat tersebut. Mengenai soal dukungan dana dalam konteks pemenuhan peralatan pengatur lalu lintas udara, dapat dengan mudah dicarikan jalan keluarnya. Fee dari jasa pelayanan lalulintas udara di atas wilayah kedaulatan kita, seyogyanya menjadi hak kita, paling tidak dalam prosentasi tertentu. Biaya itulah yang dapat digunakan sebagai “kredit” mencicil dalam proses pengadaan peralatan modern pengatur lalulintas udara. Minimal, dalam konteks ini dapat dengan mudah dilakukan kerjasama yang sifatnya “saling-menguntungkan”. Jadi alasan tidak memiliki sdm dan biaya dalam hubungannya dengan upaya pengambilalihan FIR Singapura sama sekali tidak bisa diterima akal sehat.

Dalam perkembangannya, penerbangan sipil sudah demikian pesat berkembang. Peristiwa 911 di tahun 2001, memberikan sinyal yang sangat kuat tentang bagaimana penerbangan sipil sudah harus berada dalam pengawasan yang ketat, menyangkut keamanan satu Negara . Sekarang ini sudah waktunya memikirkan satu bentuk civil military air traffic flow management system, dimana pengelolaan lalulintas udara sipil yang sangat padat sudah seharusnya menjadi bagian terpadu dari pengaturan lalulintas penerbangan secara keseluruhan termasuk penerbangan militer. Beberapa Negara telah melaksanakan hal ini, tidak saja ditujukan untuk keamanan terbang tetapi juga dalam kerangka pengamanan Negara dalam arti luas.

Kita harus segera berusaha membenahi masalah FIR ini. Masalah yang tidak cukup diserahkan kepada Kementrian Perhubungan saja tetapi juga dan terutama bersama-sama Kementrian Pertahanan, Kementrian Luar Negeri dan Kementrian Dalam Negeri. Masalah yang sangat serius dan bergengsi yang tidak hanya menjadi urusannya Kementrian Perhubungan semata, seperti yang selama ini berlangsung.

Jakarta 12 Mei 2013
Chappy Hakim

Measuring RI’s air power

“In order to assure an adequate national defense, it is necessary — and sufficient — to be in a position in case of war to conquer the command of the air.”

This quote from Giulio Douhet, the early 20th century Italian general and air power theorist, has apparently inspired Air Chief Marshall (ret.) Chappy Hakim to write the book Quo Vadis Kedaulatan Udara Indonesia? (Quo Vadis, Indonesian Air Sovereignty?).

The book is supported by Chappy’s background as a pilot, which peaked with his position as Indonesian Air Force (TNI AU) chief of staff from 2002 until 2005.

The 308-page book is divided into four main parts. The first part is a brief introduction to the air defense concept, including an intriguing section in which Chappy highlights the importance of the TNI AU under an integrated national defense force that also consists of the Army and Navy.

Read more…

Masalah yang masih kurang dipahami !

Ada beberapa masalah yang masih kurang dipahami oleh banyak orang.   Dalam dua buku terakhir yang saya terbitkan, ternyata juga mengundang  pertanyaan beberapa pihak terutama mengenai masalah pertahanan dan masalah penerbangan.   Buku terakhir saya dengan judul “Quo Vadis Kedaulatan Udara Indonesia” yang telah diluncurkan pada 17 Desember 2012, telah mengundang saudara Sudrajat untuk menuliskan resensi nya di Harian detik.   Bagaimana isinya ? berikut ini saya kutipkan secara lengkap, tulisan itu yang saya tujukan sebagai rasa terimakasih saya.

Catatan : beberapa topik bahasan dalam tulisan ini juga menjadi isu menarik dalam diskusi Pagi dan Siang tadi dalam Seminar Air Power di Persada Lanud Halim Perdanakusuma yang sempat dihadiri oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia.

Read more…

ATC kita ,apakabarnya?

Atas undangan panitia penyelenggara, saya sempat menghadiri “The 7th Global Air Traffic Flow Management (ATFM) Conference di Denpasar Bali. Konferensi ini adalah merupakan event internasional dibidang pengaturan lalulintas penerbangan dunia yang baru pertamakali bisa diselenggarakan di Indonesia. Menarik untuk diikuti, karena ditengah-tengah semrawutnya organisasi dan juga kinerja dari ATC kita, ternyata Indonesia memperoleh kepercayaan dunia untuk menyelenggarakan Conference itu. Berikut dibawah ini adalah tulisan saya dalam kolom Opini di Koran Sindo pada tanggal 12 Februari 2013 halaman 6 :

Air Traffic Flow Management

Pada penghujung akhir Januari 2013 telah diselenggarakan dengan suksesThe 7th Global Air Traffic Flow Management (ATFM) Conference di Bali. Global ATFM Conference ketujuh ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan di Indonesia. 

Angkasa Pura (AP) 1 dan Perum Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (PPNPI) telah mewakili Indonesia sebagai penyelenggara dan sekaligus sebagai tuan rumah. Terlihat hadir lengkap dari mereka yang mewakili Federal Aviation Administration (FAA), International Air Transport Association (IATA), International Civil Aviation Organization (ICAO), Euro Control, Air Service Australia (ASA), AeroThai, dan sebagainya. 

Konferensi ini menjadi sangat penting artinya bagi Indonesia di tengah-tengah amburadulnya pengaturan dan pengorganisasian air traffic control yang terpencar di berbagai institusi beserta segudang permasalahan yang dihadapi dan tidak kunjung selesai.

Read more…

In Memoriam Marsekal Oetomo

Selamat Jalan Pak Oetomo

Marsekal TNI Purn Oetomo telah meninggal dunia dengan tenang pada usia 78 tahun, pukul 14.00 WIB di kediamannya Jalan Diponegoro No. 68 Menteng, Jakarta Pusat, Senin 21 Januari 2013. Almarhum dimakamkan di hari Selasa 22 Januari 2013 dengan upacara kebesaran militer di TMP Kalibata.

Pak Oetomo tercatat sebagai Kasau kesembilan dalam sejarah Angkatan Udara yaitu dalam kurun waktu 11 April 1986 sampai dengan 12 Maret 1990. Malam itu, Senin 22 Januari 2013 jenazah Pak Oetomo disemayamkan di Hanggar Skadron 17 Lanud Hallim Perdanakusuma. Saat saya tiba di Hanggar Skadron 17, telah banyak kerabat beliau serta beberapa pejabat Angkatan Udara disana. Sempat bertemu dengan pihak keluarga, serta beberapa Perwira Purnawirawan, tidak lama berselang tiba Jenderal TNI Purn.Try Sutrisno, mantan Wapres RI dan juga Eks Panglima ABRI di era pemerintahan Soeharto. Pak Try, antara lain bercerita bahwa ia dan Pak Oetomo sama-sama kelahiran tahun 1935. Beliau langsung menggandeng saya untuk mendampingi beliau bersama-sama membaca surat Yasin disamping jenazah Pak Oetomo.

Dalam kesunyian hati itulah, seiring dengan saat membaca Yasin bersama Pak Try, ingatan saya segera kembali pada saat-saat berdinas di Angkatan Udara pada penggalan waktu Pak Oetomo menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Udara. Secara pribadi saya cukup dekat dengan beliau, namun dalam konteks kedinasan saya tidak pernah berhubungan langsung, kecuali beberapa kali menerbangkan Pak Oetomo sebagai Kasau dan saya sebagai Captain Pilot Hercules VIP.

Di hanggar Skadron 17

Almarhum adalah seorang pribadi yang hangat dan sangat rendah hati yang ditunjukkannya dalam berhubungan dengan saya yang dikala itu masih berpangkat Mayor dan kemudian Letnan Kolonel. Namun dalam kehalusan tata hubungan antar Perwira yang diperlihatkan beliau, tidaklah sama sekali berpengaruh dalam keputusan-keputusan yang diambil dalam pelaksanaan tugas. Pak Oetomo sangat tegas dan tidak pernah kelihatan ragu sedikitpun dalam memutuskan sesuatu dalam kedinasan.

Read more…

Catatan awal tahun dari Dunia Penerbangan kita.

Pasar bisnis angkutan udara di Indonesia kini tengah berada dalam posisi yang sangat istimewa. Beberapa data menunjukkan peningkatan pertumbuhan angkutan udara setiap tahunnya tidak kurang dari 10–15%.

Beberapa pihak bahkan meramalkan pertumbuhan ini akan terus berlanjut hingga mencapai angka 25% di tahuntahun mendatang. Sayangnya, pertumbuhan yang seharusnya menjadi primadona bagi ladang pemasukan dana dalam negeri untuk kesejahteraan rakyat banyak itu kurang mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Memang harus diakui bahwa peningkatan pertumbuhan angkutan udara nasional berada jauh di atas laju pertumbuhan pembangunan infrastruktur penerbangan dan pendidikan SDM, dalam hal ini, utamanya, para pilot dan teknisi serta tenaga air traffic control(ATC).

Pada menjelang akhir tahun 2012 yang lalu,ada dua kejadian penting yang cukup menarik perhatian publik berkait masalah dunia penerbangan, yaitu peristiwa rusaknya uninterruptible power supply (UPS) di Bandara Soekarno-Hatta, bandara internasional yang sudah berada dalam kondisi overcapacity selama 3–5 tahun terakhir, yang berakibat tidak berfungsinya radar pemandu lalu lintas udara selama ±15 menit, dan yang kedua adalah diumumkannya secara resmi penyebab kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100/SSJ-100 yang menabrak Gunung Salak beberapa waktu lalu.

Read more…

Tanggapan terhadap Hasil KNKT tentang Sukhoi .

Bogor Area

Beberapa hari yang lalu, KNKT telah mengumumkan hasil penyelidikannya tentang kecelakaan Sukhoi di gunung Salak. Seperti biasa maka bermunculanlah berbagai komentar yang juga datang dari berbagai pihak. Pada umumnya, komentar yang merespon hasil penyelidikan tersebut bernada kurang puas dan bahkan cenderung bernada negatif. Negatif dalam arti, kebanyakan orang berpendapat bahwa hasil yang diumumkan KNKT kelihatan sekali bertujuan untuk menyelamatkan proses produksi dan tentu saja penjualan pesawat Sukhoi Super Jet 100/SSJ-100 tersebut. Penilaian itu terutama merujuk kepada proses pengumuman yang konon dihadiri pula oleh pihak Rusia dan juga kepada hasil yang sama sekali tidak menyentuh “kualitas” dari pesawat terbang produksi terbaru Rusia SSJ-100 .

Mengenai tanggapan yang sinis dari hasil KNKT, terdiri, mulai dari yang berkata bahwa “sudah diatur” dengan pihak pabrik dan atau penjual SSJ-100 sampai dengan yang bernada ekstrim, mengatakan bahwa “memang cara yang paling mudah adalah menyalahkan Sang Pilot Rusia” yang tidak mungkin hadir untuk membela diri.
Respon semacam itu sebenarnya biasa-biasa saja, karena dalam banyak tulisan sebelum ini, saya pernah mengatakan bahwa pengumuman dari hasil penyelidikan penyebab terjadinya kecelakaan pesawat terbang, tidak akan pernah memberikan kepuasan kepada semua pihak.

Penyebab utamanya adalah, karena memang sulit untuk bisa menerangkan hal yang bersifat teknis penerbangan kepada masyarakat awam. Ditambah lagi saya juga pernah memberikan catatan bahwa Aviation adalah bisnis miliaran dolar yang melibatkan banyak sekali pihak yang berkepentingan dan sangat kuat posisinya. Walaupun sebenarnya, proses penyelidikan dari penyebab kecelakaan pesawat terbang telah diatur sedemikian rupa dalam satu regulasi dan ketentuan yang bersifat dan berstandar internasional, dengan satu sasaran yang mengarah kepada “obyektifitas”. Hal ini terutama sekali adalah karena memang proses penyelidikan dari penyebab terjadinya kecelakaan pesawat terbang hanya bertujuan agar kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Bukankah seorang Filosof terkenal George Santayana pernah mengatakan bahwa bagi mereka yang tidak mampu mengingat masa lalu, akan dikutuk untuk mengulanginya kembali.

Read more…