All posts tagged marwoto

Ruang Pengadilan atau Pasar Ikan ?

Pagi itu saya bersama dengan Prof. Priyatna, Dudi Sudibyo dan beberapa teman penerbang Garuda, turut menghadiri sidang pengadilan negeri Sleman yang akan menjatuhkan vonis nya terhadap Capt. Marwoto.   Kami tiba jauh lebih awal dari jadwal sidang yang renacananya akan dimulai pada pukul 1000 wib.   Suasana disekitar gedung pengadilan negeri Sleman, sudah dipenuhi banyak wartawan yang sebagian besar, lebih dari separuhnya adalah wartawan dari media asing. Gedung pengadilan negeri Sleman, kali ini mirip obyek tujuan wisata , karena banyak sekali orang bule disekitarnya.

Ini dia pengadilan Sleman

Ini dia pengadilan Sleman

Tidak itu saja, para orang bule ini, sebagian besar menenteng kamera yang gede seperti lazimnya digunakan oleh para awak televisi. Di arena parkir di depan gedung terlihat pula sebuah  “OB-Van” milik Metro TV.   Kedatangan saya bertiga segera saja diserbu oleh para wartawan asing tersebut. Beberapa ada yang mengenal saya, antara lain karena membaca beberapa artikel saya yang pernah dimuat di Jakarta Post. Ada dari Reuter, ada pula dari TV Australia dan lain lain.  Pertanyaannya tentu saja adalah berkait dengan “diadilinya seorang pilot di pengadilan pidana”, sesuatu yang sangat “aneh” yang terjadi.

Sangat berlainan dengan apa yang saya sering lihat di film-film tentang pengadilan di Amerika, yang tidak terlihat sama sekali tukang potret bisa masuk ruang peradilan, maka diruang pengadilan Sleman ini pengunjungnya adalah sebagian besar tukang potret dan juru kamera Televisi. Kita sering melihat bahwa visualisasi dari suasana ruang sidang, gambar hakim ketua, terdakwa dan pembela selalu hanya dapat dilihat dalam ujud “sketsa” lukisan, sebagai akibat larangan memotret di ruang sidang pengadilan.

Read more…

Komentar Capt. Stephanus untuk Pengadilan Sleman !

Pa Chappy;Membaca serta mengikuti perjalanan sidang PN Sleman ini memang unik, sidang melelahkan ini memakan waktu 9 bulan sejak perkara pidana ini di sidangkan dan 1,5 tahun sejak proses kepolisian.

Saya setuju bahwa “Sleman benar benar merobah dunia”Benar kadang saya bingung melihat kadang ini sidang Pidana tetapi menggunakan istilah-istilah yang patang plintut, sebagai contoh white bar di run way di istilahkan zebra cross ,,, touch down dibaca tutz don, glide slope dibaca glid slop …. saya khawatir pengertiannya merekapun berbeda …. pernah terjadi juga ada pertanyaan bouncing (baca boncing) itu terjadi di ketinggian berapa?? Maksud pertanyaannya ternyata di ketinggian jelajah (27.000 kaki) itu apakah terjadi guncangan?? Tetapi istilahkan guncangan itu dengan boncing,,, biar keren tapi salah. Memang benar itulah yang terjadi…….Mari kita simak pembacaan keputusan Hakim, menjawab pembelaan Tim Pembela Hukum yang mengatakan bahwa selain pasal2 KHUP haruslah mempertimbangkan Undang-undang Penerbangan yang ada serta peraturan ICAO, dikatakan bahwa mengacu pada pernyataan Ahli Hukum Bp. Martono bahwa pada Konvensi Chicago yang merupakan dasar peraturan ICAO mengatakan bahwa tetap mengakui Kedaulatan Negara jadi walaupun ada peraturan International tetap yang berlaku adalah peraturan atau hukum Nasional. Read more…

Bukan Arogan, tetapi memang tidak mempunyai cukup pengetahuan !

Capt. Marwoto di Vonis !

Capt. Marwoto di Vonis !

Pagi hari tadi, saya bersama Prof.Priyatna Abdurrasyid SH, pakar hukum udara/ruang angkasa dan Dudi Sudibjo, wartawan senior kompas dan pemimpin majalah Angkasa, hadir di Pengadilan Negeri Sleman.   Kedatangan kami bertiga, hanya untuk keperluan menghadiri pembacaan vonis hakim dalam sidang pengadilan yang mengadili Capt. Marwoto.   Menghadiri disini adalah manifestasi dari ujud rasa simpati mendalam kami terhadap Capt. Marwoto.   Kami bertiga tidak mengenal Marwoto, tidak ada hubungan pertemanan, persaudaraan dan apapun, kecuali hubungan spirit orang-orang yang bergiat dibidang kedirgantaraan.   Hubungan yang sangat dekat dalam naungan semangat memberikan yang terbaik bagi bangsa dibidang matra udara.

Kami tidak hendak membela secara membabi buta Marwoto yang diduga lalai dan mengakibatkan kematian orang lain, akan tetapi kami bersimpati dan membela agar Marwoto memperoleh keadilan yang sesuai dengan apa yang pernah dilakukannya.   Kami membela, agar kemudian dunia penerbangan kita tidak menjadi hancur lebur, hanya karena kekeliruan dalam mengambil langkah “mempidanakan” seorang Pilot dalam kasus kecelakaan pesawat terbang.
Read more…

Obama merubah Amerika,…. Sleman merubah dunia !

Pada tanggal 7 Maret 2009, pesawat Garuda GA-200 dibawah kendali “pilot in command” Capt.Marwoto, take off dari Soekarno Hatta International Airport Cengkareng menuju Pangkalan Udara Adisutjipto Jogjakarta.   Pada saat mendarat, terjadilah musibah, yang mengakibatkan pesawat habis terbakar dan sejumlah 21 orang meninggal dunia.

Tidak jelas apa yang menjadi penyebabnya, dan juga tidak pernah sekalipun terjadi ,akan tetapi kenyataan yang muncul adalah tim polri dengan sigap turun tangan.   Mungkin,   sekali lagi ini masih memerlukan konfirmasi, polisi sudah lama  “jengkel” dengan begitu seringnya terjadi kecelakaan-kecelakaan pesawat terbang dengan  tidak pernah ada sanksi ,dan menurut polri yang salah ini pasti si penerbangnya.   Demikianlah, dilakukan pemeriksaan oleh polri dan sampai kepada kesimpulan bahwa Capt. Marwoto dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas terbakarnya pesawat terbang dan juga melayangnya 21 nyawa.   Singkat kata Berita Acara Pemeriksaan pun dibuat dan segera diselesaikan kemudian diserahkan ke Kajari Jogjakarta.   Selanjutnya BAP tersebut diserahkan ke Pengadilan Negeri Sleman untuk menyidangkannya.
Read more…

4 Tahun penjara untuk Capt. Marwoto dan dampaknya.

prisonCapt.Marwoto bin Komar dituntut 4 tahun penjara, seperti yang dibacakan Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Sleman, senin kemarin.   Tuntutan  4 tahun penjara ini berkait dengan kasus kecelakaan pesawat terbang  GA-200 pada tanggal 7 Maret 2007 di Lanud Adisutjipto Jogyakarta.

Dari tulisan saya terdahulu yang membahas tentang Capt. Marwoto (Sudah tepatkah Pilot Marwoto Komar di Pidana?) (Malangya nasib penerbang Marwoto)  ini dan juga sesuai dengan beberapa komentar terhadap tulisan tersebut, antara lain dari Capt. Nababan maka perlu disampaikan  sekali lagi  beberapa catatan  penting berhubungan dengan tuntutan tersebut.

Pada dasarnya, sesuai dengan annex yang terdapat di regulasi ICAO (International Civil Aviation Organization), sebagai bagian dari “Chicago Convention” (Republik Indonesia, anggota ICAO dan sudah menandatangani convensi Chicago, yang berarti terikat untuk mematuhinya), disebutkan dengan jelas antara lain bahwa, hasil penyelidikan kecelakaan pesawat terbang , termasuk didalamnya hasil penelitian “black box” tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai barang bukti di Pengadilan.   Disamping itu, disebutkan juga tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh otoritas penerbangan setiap negara dalam hal membangun atau menyediakan fasilitas penunjang penerbangan antara lain airport dengan segala fasilitasnya.   Disini yang menjadi sorotan adalah fasilitas pemadam kebakaran dan perpanjangan landasan bagi keperluan keadaan darurat di Jogyakarta yang tidak memenuhi standar keamanan Internasional.
Read more…