All posts tagged ICAO

Tanggapan terhadap Hasil KNKT tentang Sukhoi .

Bogor Area

Beberapa hari yang lalu, KNKT telah mengumumkan hasil penyelidikannya tentang kecelakaan Sukhoi di gunung Salak. Seperti biasa maka bermunculanlah berbagai komentar yang juga datang dari berbagai pihak. Pada umumnya, komentar yang merespon hasil penyelidikan tersebut bernada kurang puas dan bahkan cenderung bernada negatif. Negatif dalam arti, kebanyakan orang berpendapat bahwa hasil yang diumumkan KNKT kelihatan sekali bertujuan untuk menyelamatkan proses produksi dan tentu saja penjualan pesawat Sukhoi Super Jet 100/SSJ-100 tersebut. Penilaian itu terutama merujuk kepada proses pengumuman yang konon dihadiri pula oleh pihak Rusia dan juga kepada hasil yang sama sekali tidak menyentuh “kualitas” dari pesawat terbang produksi terbaru Rusia SSJ-100 .

Mengenai tanggapan yang sinis dari hasil KNKT, terdiri, mulai dari yang berkata bahwa “sudah diatur” dengan pihak pabrik dan atau penjual SSJ-100 sampai dengan yang bernada ekstrim, mengatakan bahwa “memang cara yang paling mudah adalah menyalahkan Sang Pilot Rusia” yang tidak mungkin hadir untuk membela diri.
Respon semacam itu sebenarnya biasa-biasa saja, karena dalam banyak tulisan sebelum ini, saya pernah mengatakan bahwa pengumuman dari hasil penyelidikan penyebab terjadinya kecelakaan pesawat terbang, tidak akan pernah memberikan kepuasan kepada semua pihak.

Penyebab utamanya adalah, karena memang sulit untuk bisa menerangkan hal yang bersifat teknis penerbangan kepada masyarakat awam. Ditambah lagi saya juga pernah memberikan catatan bahwa Aviation adalah bisnis miliaran dolar yang melibatkan banyak sekali pihak yang berkepentingan dan sangat kuat posisinya. Walaupun sebenarnya, proses penyelidikan dari penyebab kecelakaan pesawat terbang telah diatur sedemikian rupa dalam satu regulasi dan ketentuan yang bersifat dan berstandar internasional, dengan satu sasaran yang mengarah kepada “obyektifitas”. Hal ini terutama sekali adalah karena memang proses penyelidikan dari penyebab terjadinya kecelakaan pesawat terbang hanya bertujuan agar kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Bukankah seorang Filosof terkenal George Santayana pernah mengatakan bahwa bagi mereka yang tidak mampu mengingat masa lalu, akan dikutuk untuk mengulanginya kembali.

Read more…

Menguak Misteri Jatuhnya Sukhoi (2)

Chappy yang memang senior di bidang penerbangan Indonesia menyatakan bahwa terdapat dua hal yang menjadi garis merah hikmah dari musibah SSJ 100. Pertama, berkaitan dengan standar kualitas penerbangan Indonesia di mata global. Meski Indonesia telah menjadi bagian dari PBB yang dengannya pun menandai ketergabungannya dalam ICAO (International Civil Aviation Organisation), tetap kita tidak dikategorikan lulus ICAO Standards. Perlu diketahui, ICAO Standards menjadi landasan FAA (Federal Aviation Administration), sebuah institusi penguasa administrasi penerbangan Amerika yang berwenang kuat dalam kancah penerbangan dunia.

Panel Diskusi di Institut Peradaban

Indonesia oleh FAA dikategorikan menjadi kelas 2. Kelas 2 yakni kategorisasi penerbangan bagi negara yang tidak memenuhi kelayakan standar ICAO. Negeri kita tercinta ini masih kalah dengan Malaysia, Singapura, Suriname, Nigeria, Brunei, bahkan Fiji, salah satu negara kecil dunia.

Read more…

Puzzling questions about the Sukhoi Superjet 100 crash !

Sukhoi Super Jet 100

The crash of the Sukhoi Superjet 100 (SSJ-100) on Wednesday came as something of a shock to those in the flying profession and the airline industry. The plane, which left Jakarta’s Halim Perdanakusuma Airport, was doing a demonstration flight when it tragically slammed onto the steep slopes of Mount Salak in West Java.
The accident left many puzzling questions, which hopefully will be answered once the voice and data recorders, or the black box, are found and studied.

The SSJ-100 is a Russian collaboration with European companies to produce a highly sophisticated 98-seat passenger airliner. It comes with two engines that are friendly to the environment, is highly fuel-efficient and has a noise level well below the minimum set by the International Civil Aviation Organization (ICAO).

The cockpit, which is almost identical to Airbus’s design, is fitted with the latest Fly by Wire technology, a state-of-the-art avionic system and even a “joy stick” to control the plane’s maneuvers.

Read more…

Mengatur Pengatur Lalu Lintas di Udara

Air Trafic Control

Air Trafic Control

Perkembangan industri penerbangan membawa dorongan penyempurnaan terutama demi keamanan. Salah satunya yang seharusnya menjadi perhatian serius adalah pengelolaan air traffic control services (ATS).

Undang- Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 mengamanatkan ATS harus dikelola dalam wadah ”ATS Single Provider”. Ini berarti bahwa organisasi pengatur lalu lintas udara di Indonesia harus berada di bawah organisasi yang tunggal dan terpadu.

Selama ini ATS di Indonesia tersebar pada lebih dari tiga organisasi yang berdiri sendiri sendiri. Amanat ini sebenarnya diawali dan sudah muncul pada temuan ICAO dan atau FAA (International Civil Aviation Organization/Federal Aviation Administration) pada 2007 sebagai salah satu penyebab atau unsur pendukung terjadi begitu banyak kecelakaan di negeri ini. Sayangnya, sampai sekarang masih belum terdengar kabar yang jelas tentang apakah organisasi tunggal ATS itu sudah dibentuk atau belum. Salah satu penyebab dari alotnya pembentukan organisasi tunggal ATS adalah berhubungan dengan besarnya pendapatan dari sektor tersebut. Organisasi sejenis yang selama ini bernaung di bawah PT Angkasa Pura 1 (AP1) dan Angkasa Pura 2 (AP2) konon kabarnya berpenghasilan ratusan miliar rupiah per tahun.

Sementara itu, semua organisasi, peralatan, prosedur, dan pembinaan sumber daya manusia (SDM) yang ada selama ini hampir sudah jauh tertinggal. Semua tak mampu mengimbangi laju pertumbuhan orang dan penumpang angkutan udara yang setiap tahun mencapai 15–25%. Tidak hanya ketinggalan, tetapi juga berbentuk yang aneka ragam alias tidak standar. Read more…

Bom Waktu di Atas Bandara Soekarno-Hatta

Bom Waktu

Bom Waktu

Sudah sejak 16 April 2007 peringkat penerbangan Indonesia masuk dalam kategori dua. Artinya, mengacu pada standar regulasi International Civil Aviation Organization, penerbangan Indonesia tidak memenuhi syarat keselamatan terbang internasional.

Penjelasan dalam bahasa aslinya berbunyi: “… does not comply with International safety standard set by ICAO. Lacks Laws or Regulations necessary to oversee air carriers in accordance with minimum International Safety Standard, or that is civil aviation authority is deficient in one or more areas, such as technical expertise, trained personnel, record keeping or inspection procedures.

Pemerintah sebagai pemegang otoritas penerbangan nasional memang berupaya menaikkan kembali peringkat penerbangan Indonesia ke kategori satu. Salah satunya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam UU ini dijelaskan, ada beberapa tindak lanjut yang harus dilakukan dalam batas waktu paling lama dua tahun. Beberapa di antaranya tentang pembentukan Mahkamah Penerbangan; meletakkan posisi Komite Nasional Keselamatan Transportasi langsung di bawah presiden; menyempurnakan lembaga sertifikasi kelaikan udara;  dan membentuk lembaga atau institusi penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan.

Mungkin yang sangat urgen direalisasikan terkait dengan lembaga pelayanan navigasi penerbangan. Sebab, hal ini langsung berhubungan dengan keselamatan terbang dan pengaturan lalu lintas udara. Saat ini terdapat sedikitnya lima institusi penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan (air traffic control services/ATS), masing-masing berada di bawah Angkasa Pura 1, Angkasa Pura 2, Kementerian Perhubungan, TNI, dan Otorita Batam. Read more…

Ada apa dengan Pesawat China ?

Pesawat MA 60 buatan China mengalami kecelakaan di perairan lepas pantai Kaimana , sesaat menjelang pendaratan. Yang agak aneh adalah, muncul kemudian kehebohan tentang prosedur pengadaan pesawat MA 60 yang konon belum memiliki sertifikat dari FAA, Federal Aviation Administration. Seyogyanya, dengan menundukkan kepala sebagai tanda turut berduka dengan jatuhnya korban kecelakaan tersebut, yang harus dilakukan adalah fokus kepada proses investigasi terhadap faktor penyebab terjadinya kecelakaan tersebut.

Sertifikat FAA.

Apakah perlu tidaknya sertifikasi FAA bagi pesawat terbang yang akan digunakan di Indonesia adalah menjadi hak yang mutlak dari Otoritas penerbangan sipil nasional, atau pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian Perhubungan. Namun dari sudut pandang lain ada pula pertimbangan yang harus menjadi perhatian serius dari pemerintah Republik Indonesia dalam merilis MA 60 untuk dapat beroperasi sebagai pesawat sipil komersial di Indonesia. FAA adalah satu badan yang berada dibawah naungan Departemen Transportasi Amerika Serikat. Seluruh regulasi dan peraturan tentang penerbangan sipil yang dikeluarkan oleh FAA menjadi acuan standar keamanan terbang bagi hampir seluruh negara di muka bumi ini terutama negara-negara anggota ICAO, International Civil Aviation Organization.

ICAO sendiri adalah sebuah institusi penerbangan yang berada dibawah PBB. FAA mempunyai sejarah panjang dan detil tentang pola pengaturan keamanan terbang terutama bagi pesawat-pesawat yang diproduksi dan dioperasikan di Amerika Serikat. Dalam perkembangannya kemudian juga bertanggung jawab terhadap pengoperasian pesawat-pesawat terbang produksi Amerika yang dioperasikan di luar Amerika. Tanggung jawab disini terutama sekali dalam hal harus dipatuhinya semua persyaratan dan regulasi standar keamanan terbang yang dikeluarkan oleh FAA. Bagi Indonesia sendiri, sampai dengan tahun 1997 assessment yang dilakukan FAA terhadap otoritas penerbangan nasional hasilnya masih menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang otoritas penerbangan sipil diakui “compliance with ICAO standards”. Artinya otoritas penerbangan nasional Indonesia oleh FAA diakui memenuhi syarat dalam standar keselamatan terbang Internasional seperti yang ditentukan oleh ICAO.

Read more…

Mandala the tip of an iceberg

puncak gunung es

puncak gunung es

The air transport business in Indonesia, the world’s largest archipelago, is undoubtedly very promising. The country’s big population and widespread distribution of settlements makes air transportation the most reliable means of social mobility and goods movement.

But unfortunately it’s with this very sector that Indonesia has experienced management shortcomings in making its airlines more contributive to national development.

One of the fairly prominent reasons for this lack of progress is the government’s slow regulatory movement in anticipating the rapid increase of airline companies and passengers. The significant rises were due to the deregulation of the airline industry in the 1990s. In 2000, for example, Indonesia only owned five airlines serving 10 million passengers, but in 2006 there were over 25 airlines and 20 million passengers.

It was a phenomenal growth, although not without embarrassment, as it was accompanied by a fast-rising number of air accidents. From 1995 through 2005, Indonesia recorded 3.1 aircraft accidents per million departures. The figure may seem small, but they are drastic in contrast to the world average of 0.89 accidents per million departures, a ratio of one to 3.5. Read more…