Bom Waktu di Atas Bandara Soekarno-Hatta
Sudah sejak 16 April 2007 peringkat penerbangan Indonesia masuk dalam kategori dua. Artinya, mengacu pada standar regulasi International Civil Aviation Organization, penerbangan Indonesia tidak memenuhi syarat keselamatan terbang internasional.
Penjelasan dalam bahasa aslinya berbunyi: “… does not comply with International safety standard set by ICAO. Lacks Laws or Regulations necessary to oversee air carriers in accordance [...]


Hibah F-16 dan Sistem Pertahanan Negara















