Pesawat MA 60 buatan China mengalami kecelakaan di perairan lepas pantai Kaimana , sesaat menjelang pendaratan. Yang agak aneh adalah, muncul kemudian kehebohan tentang prosedur pengadaan pesawat MA 60 yang konon belum memiliki sertifikat dari FAA, Federal Aviation Administration. Seyogyanya, dengan menundukkan kepala sebagai tanda turut berduka dengan jatuhnya korban kecelakaan tersebut, yang harus dilakukan adalah fokus kepada proses investigasi terhadap faktor penyebab terjadinya kecelakaan tersebut.
Sertifikat FAA.
Apakah perlu tidaknya sertifikasi FAA bagi pesawat terbang yang akan digunakan di Indonesia adalah menjadi hak yang mutlak dari Otoritas penerbangan sipil nasional, atau pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian Perhubungan. Namun dari sudut pandang lain ada pula pertimbangan yang harus menjadi perhatian serius dari pemerintah Republik Indonesia dalam merilis MA 60 untuk dapat beroperasi sebagai pesawat sipil komersial di Indonesia. FAA adalah satu badan yang berada dibawah naungan Departemen Transportasi Amerika Serikat. Seluruh regulasi dan peraturan tentang penerbangan sipil yang dikeluarkan oleh FAA menjadi acuan standar keamanan terbang bagi hampir seluruh negara di muka bumi ini terutama negara-negara anggota ICAO, International Civil Aviation Organization.
ICAO sendiri adalah sebuah institusi penerbangan yang berada dibawah PBB. FAA mempunyai sejarah panjang dan detil tentang pola pengaturan keamanan terbang terutama bagi pesawat-pesawat yang diproduksi dan dioperasikan di Amerika Serikat. Dalam perkembangannya kemudian juga bertanggung jawab terhadap pengoperasian pesawat-pesawat terbang produksi Amerika yang dioperasikan di luar Amerika. Tanggung jawab disini terutama sekali dalam hal harus dipatuhinya semua persyaratan dan regulasi standar keamanan terbang yang dikeluarkan oleh FAA. Bagi Indonesia sendiri, sampai dengan tahun 1997 assessment yang dilakukan FAA terhadap otoritas penerbangan nasional hasilnya masih menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang otoritas penerbangan sipil diakui “compliance with ICAO standards”. Artinya otoritas penerbangan nasional Indonesia oleh FAA diakui memenuhi syarat dalam standar keselamatan terbang Internasional seperti yang ditentukan oleh ICAO.

Seluruh kru dan penumpang dipastikan tewas. Pesawat MA 60 adalah pesawat bermesin ganda turbo prop buatan pabrik pesawat Xian Aircraft Company, Republik Rakyat China. Walaupun baru mengantongi sertifikat dari Civil Aviation Administration of China pada Juni 2000, pesawat ini sudah digunakan di beberapa negara, antara lain Bolivia, Laos,Kongo, Filipina, Indonesia,Zambia,Zimbabwe.
Masih tentang jangan banyak minum air putih, saya menerima begitu banyak pertanyaan-pertanyaan yang sangat menarik. Ditulisan sebelum ini, saya sudah memberikan nomor telepon yang dapat dihubungi untuk dapat memperoleh penjelasan lebih lanjut dari Sang Suhu mengenai semua yang terkait dengan metoda yang di perkenalkannya. Salah satu cara, memang lebih mudah bila sudah dapat memperoleh bukunya. Isinya sangat bersahaja, jauh dari norma-norma sastra yang mengutamakan keindahan penggunaan pilihan kata dan kalimat yang indah menawan, namun “straight to the point” pada apa yang hendak dijelaskannya. Berikut dibawah ini salah satu cuplikan yang saya nilai sangat mudah dicerna oleh orang awam. Mudah-mudahan bermanfaat, dengan tidak ada niatan lain selain sekedar berbagi saja ! selamat membaca.
Selain gaya bertutur yang lugas dan human, juga karena tidak banyak orang militer yang aktif menulis sehingga apa-apa yang ditulisnya menjadi menarik. Saya jengah, seorang militer profesional, bahkan sampai jabatan tertinggi sebagai KSAU dengan pangkat marsekal, masih bisa menjadi kolumnis sekaligus penulis buku, tentu bukan sosok yang tidak baen-baen