Keselamatan Terbang di Timika ! (Drama GA 653)

This item was filled under [ Article, Case, Flight Commercial ]

Garuda Indonesia

Garuda Indonesia

Alkisah, adalah sebuah pesawat Garuda, nomor penerbangan GA 652 dengan rute Denpasar - Timika - Jayapura - Timika . Pesawat GA 652 yang seharusnya pagi subuh itu dijadwalkan mendarat di Timika terpaksa langsung ke Jayapura disebabkan cuaca di Timika tidak memungkinkan GA 652 untuk mendarat disana. Ini adalah Prosedur standar (melakukan “divert” ke Jayapura sebagai “alternate destination”, karena cuaca buruk di Timika) yang dilakukan oleh sang Pilot.

Dalam prosedur standar ini, maka tugas Pilot adalah mempersiapkan sesegera mungkin (as soon as possible) untuk menerbangkan kembali pesawat menuju ke “origin destination”, dalam hal ini Timika. Tentu saja dengan syarat utama, bila cuaca di Timika telah membaik.

Sementara itu di Jayapura sudah siap penumpang Garuda yang hendak menuju Timika dengan pesawat GA 653. Beberapa diantaranya adalah dari jajaran pimpinan PT Freeport.

Sebagai Informasi GA 652 adalah pesawat yang terbang dengan rute JKT - DPS - TMK , sedangkan pesawat dengan nomor penerbangan GA 653 adalah untuk rute TMK - JAP - TMK - DPS.

Disinilah, kemungkinan besar terjadinya kesalahpahaman. Para penumpang GA 653, merasa pesawat Garuda yang datang adalah pesawat GA 653. Padahal pesawat tersebut adalah pesawat yang belum berhasil landing di Timika dan “divert” ke Jayapura, sehingga nomor penerbangannya masih menggunakan GA 652, biasanya disebut sebagai “GA 652 delayed”. Nanti setelah berhasil landing di Timika, barulah pesawat tersebut menggunakan nomor penerbangan GA 653.

Aturan baku yang dianut adalah, pesawat delayed, tidak diperkenankan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Kecuali perusahaan penerbangan menentukan lain, sesuai atau berkait dengan perkembangan kondisi dan situasi.

Disisi lain ,menaik dan turunkan penumpang akan memakan waktu yang cukup panjang, karena akan berhubungan dengan membuat ulang “flight plan”, memilih bagasi yang turun dan yang tetap “on board”, menghitung kembali “weight and balance” pesawat terkait dengan perubahan “pay-load” (berat penumpang dan barang diluar fuel), pengaturan lagi seat dan barang penumpang, “up-lift” dari “food and bavarages” penumpang ekonomi dan Business Class dan lain lain. Padahal prinsip dari pesawat yang “divert” adalah sesegera mungkin mengantar kembali para penumpang pesawat menuju ke bandara tujuan semula (origin destination).

Sekali lagi kemungkinan besar disinilah terjadinya kesalahpahaman antara penumpang GA 653 dengan petugas Garuda di Jayapura yang tengah menyiapkan terbangnya kembali pesawat GA 652 delayed.

Berikutnya adalah, setelah pesawat GA 652 selesai melakukan misinya ke Timika, dan pesawat dengan nomor penerbangan GA 653 melaksanakan penerbangan lanjutan ke Jayapura, para penumpang “pimpinan” PT Freeport tadi urung naik ke GA 653 dengan tujuan Timika berhubung dengan satu dan lain hal. Maka terbanglah pesawat GA 653 menuju Timika. Sesuai dengan perhitungan “flight plan”, rencana penerbangan yang sudah baku dan disusun sebelum terbang, maka pesawat harus menambah fuel dalam jumlah tertentu di Timika sebelum melaksanakan penerbangan lanjutan menuju Denpasar. Perhitungan pengisian fuel dalam satu rute penerbangan adalah merupakan hasil kalkulasi matang dari rencana penerbangan yang cukup rumit berkait dengan keselamatan penerbangan. Disitu terdapat perhitungan bila menjumpai cuaca buruk di perjalanan maupun di bandara tujuan, ekspektasi kondisi keadaan darurat, berat barang dan penumpang dalam menentukan ketinggian jelajah dan lain-lain, berkait langsung dengan “aircraft performance”.

Pada saat pengajuan pengisian tambahan bahan bakar inilah kemudian, tidak sebagaimana biasanya, setelah ditunggu lebih dari setengah jam, petugas pengisian tidak kunjung tiba. Setelah ditanyakan langsung oleh penerbang kepada pejabat kepala bandara Timika, diperoleh penjelasan GA 653 tidak bisa mengisi bahan bakar di Timika. Satu pernyataan yang aneh , karena sebelumnya tidak atau belum pernah diterima secara resmi pemberitahuan tentang hal yang sangat penting ini. Konon kabarnya, sang petugas mengatakan bahwa Direktur Garuda harus meminta maaf terlebih dahulu kepada pimpinan PT Freeport yang tidak bisa ikut dalam penerbangan GA 652 delayed rute Jayapura - Timika.

Sampai disini, apabila uraian diatas ini memang “benar”, maka setidaknya ada dua hal yang sangat prinsip dalam masalah regulasi penyelenggaraan penerbangan komersial ,angkutan udara nasional telah dilanggar.

Yang pertama adalah, setiap aerodrome (bandara/airport) yang beroperasi di Indonesia, terlebih yang melayani penerbangan komersial, harus tunduk kepada aturan yang berlaku dibawah koordinasi Departemen Perhubungan. Didalamnya, terdapat dan termasuk ketentuan-ketentuan keselamatan penerbangan internasional yang bernaung dibawah pengawasan dan koordinasi ICAO (International Civil Aviation Organization). Republik Indonesia sendiri adalah anggota ICAO. Artinya adalah semua Aerodrome untuk penerbangan sipil terutama angkutan udara komersial harus berada dibawah komando dan kendali regulator dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia cq Departemen Perhubungan. Dalam hal tersebut Departemen Perhubungan mengeluarkan antara lain CASR (Civil Aviation Safety Regulation), yang versi terbarunya dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 19 Februari 2009.

Jadi kesimpulannya adalah tindakan Ka Bandara Timika yang semata hanya melaksanakan instruksi pimpinan PT Freeport dalam menangani masalah penerbangan dengan pihak Garuda di hari itu merupakan pelanggaran prinsip dari regulasi penerbangan yang berlaku.

Yang kedua adalah, tentang penjelasan tidak tersedianya fuel pada saat pesawat terbang yang memerlukan sudah mendarat disitu adalah suatu tindakan yang sangat membahayakan operasi penerbangan. Lazimnya, tersedianya fuel di satu aerodrome terdapat dalam FLIP (Flight Information Publication) yang dapat dilihat di setiap aerodrome. Penjelasan atau keterangan tentang terbatasnya jumlah fuel atau bahkan tidak tersedianya fuel, harus dipublikasikan dalam dokumen yang dikenal dengan NOTAM (Notice to Airman). Hal ini harus diketahui dengan jelas di setiap aerodrome dengan tujuan para penerbang yang akan terbang ke tempat tersebut dapat menyesuaikan rencana penerbangannya berkait dengan rute terbang yang akan dilaluinya. NOTAM, biasanya dikeluarkan lebih kurang satu minggu sebelumnya, atau 3 sampai 4 hari sebelumnya dan paling buruk adalah satu kali 24 jam sebelumnya dengan maksud minimal sebelum pesawat berangkat dari satu titik pemberangkatan penerbangnya sudah mengetahui masalah fuel di aerodrome tujuan. Disini, dapat disimpulkan sementara bahwa Aerodrome Timika telah bertindak (mungkin tidak menyadarinya) sangat gegabah dan membahayakan penerbangan angkutan udara sipil komersial di Indonesia.

GA 653, terpaksa kemudian terbang ke Biak (diluar rencana penerbangan awal) hanya untuk menambah bahan bakar sebelum dapat melanjutkan perjalanan ke Denpasar dan Jakarta. Aspek keselamatan terbang di Timika di hari itu sudah sangat mengganggu pelaksanaan penerbangan reguler Garuda Indonesia, “The Flag Carrier”, Maskapai pembawa bendera Republik Indonesia. Sekedar penambah pengetahuan, berdasar pengalaman panjang dunia penerbangan : bahwa seluruh penerbangan yang dilaksanakan diluar rencana (un-planned flight) sangat berpotensi mengalami accident !

Nah, bila kejadian dua pelanggaran prinsip dari ketentuan dan atau regulasi penerbangan nasional ini tidak diambil tindakan yang sesuai ketentuan berlaku, maka dikhawatirkan “kejadian” ini akan menjadi satu “konfirmasi” saja bagi dunia penerbangan Internasional bahwa memang Penerbangan di Indonesia tidak atau kurang atau belum memenuhi standar internasional mengenai keselamatan terbang. Hal ini digaris bawahi oleh FAA, Federal Aviation Administration ,dalam sikapnya yang menyebutkan bahwa Penerbangan di Indonesia masuk dalam kategori 2 (un-safe) sejak lebih dari 2 tahun yang lalu, dan sampai detik ini belum juga dicabut. Walaupun otoritas penerbangan Uni Eropa telah mencabut larangan terbang 4 Maskapai penerbangan nasional ke Eropa.

Kesimpulan besarnya adalah :Tidak ada masalah yang dilematik disini, kecuali hanya satu yaitu masalah disiplin dan kepatuhan terhadap aturan, regulasi dan ketentuan yang sudah ada dan sudah jelas ! Ini adalah masalah keselamatan terbang di Timika yang harus dilola dengan profesional !

Menyedihkan sekali !

Jakarta 8 Januari 2010

Chappy Hakim

catatan : tulisan diatas sudah dimuat di Harian Sindo Hari ini (dengan sedikit tambahan).

Popularity: 1,058 views
Tagged with: [ , , ]
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.

Leave a Comment

Spam Protection by WP-SpamFree