Terimakasih banyak atas beberapa tanggapan yang diberikan dalam tulisan saya terdahulu yang berjudul 2 pertanyaan besar. Berkenaan dengan komentar yang diberikan, saya merasa perlu untuk dapat memberikan penjelasan tambahan tentang hal yang terkait.
Pengaturan dalam pembagian wilayah udara bagi otoritas penerbangan suatu negara diatur dan berada di bawah koordinasi ICAO (International Civil Aviation Organization) yang disetiap “member state” nya, bertindak sebagai mitra adalah DGCA (Directorate General of Civil Aviation) yang di Indonesia berada di Departemen Perhubungan. Saya sudah puluhan tahun memberikan masukan secara resmi maupun non formal kepada Departemen Perhubungan, melalui Angkatan Udara dan tentu saja Mabes TNI, tentang beberapa ketidak nyamanan pelaksanaan terbang di sekitar pulau Natuna dan Tanjung Pinang berkenaan dengan keberadaan FIR S’pore. Demikian pula, kami selalu mengangkat masalah ini pada banyak RDP dengan komisi 1 DPR (bisa dilihat dalam notulen rapat komisi 1 2002-2005, kalau ada).
Masalah FIR S’pore ini bukanlah hal yang baru. Tulisan/artikel tentang ini pun sudah banyak sekali saya turunkan di banyak media cetaksejak tahun 1980an termasuk di Koran Kompas kolom Opini. Harus diakui bahwa memang masalah ini “katanya” tidaklah sederhana untuk dapat dicarikan solusinya. Tidak sederhana antara lain berhubungan dengan 3 hal penting yaitu
ertama, kredibilitas dari tingkat keamanan terbang di dunia penerbangan kita saat ini masih dalam kondisi yang memprihatinkan.
Saat ini , sejak tahun 2006/2007, dunia penerbangan Indonesia masih berada di peringkat 2 (un-safe) sebagai hasil temuan ICAO yang menyebutkan bahwa ada banyak indikasi memperlihatkan Otoritas penerbangan RI tidak/belum memenuhi “international aviation safety standard” kemudian FAA men down grade tingkat keamanan terbang Indonesia ke kategori “tidak aman”, dan juga UE mem Ban semua Airlines kita (beberapa waktu lalu untuk 4 airlines sudah dicabut).Kedua , adalah tentang pengorganisasian Air Traffic Control/ATC kita yang masih terbagi pada lebih dari 1 organisasi/provider. Dalam UU Penerbangan yang baru sudah berhasil ditentukan tentang hal ini yaitu harus segera membentuk ATC Single Provider. Namun masih belum dilaksanakan.
Disamping tidak efisien dan juga dipandang kurang aman, maka ditenggarai bahwa “dana” pungutan jasa pelayanan lalu lintas udara tidak sepenuhnya kembali kepada peningkatan jasa yang diberikan. Indikasinya adalah antara lain, rendahnya “standar gaji” dari para operator ATC dan juga “ketinggalan jamannya” peralatan layanan pengaturan lalul lintas udara tersebut. Analogi dari ini adalah, peningkatan tarif “airport tax” dan lonjakan penumpang ternyata tidak terlihat dalam konteks peningkatan jasa pelayanan penumpang di Airport.Ketiga, adalah, loby kita di ICAO yang bermarkas besar di Montreal ternyata sangat lemah. Hal ini disebabkan, karena telah lebih dari 10 tahun, pemerintah RI tidak memiliki lagi kepala perwakilan khusus untuk ICAO. Saat ini kepentingan kita di ICAO dirangkap oleh Duta Besar RI di Kanada, yang pada umumnya tidak begitu menguasai masalah-masalah penerbangan sipil.
Kembali kepada masalah FIR Singapura ini, maka seharusnya kita dapat membantu pemerintah dalam memberikan dukungan tentang bagaimana mencari solusi yang baik. Tidak muluk-muluk, namun paling tidak yang saya usulkan adalah minimal ada kemauan dari kita untuk dapat menggunakan “uang jasa”/kompensasi dari pelayanan lalu lintas udara di FIR S’pore pada wilayah kedaulatan kita itu untuk investasi peningkatan mutu hardware dan SDM Air Traffic Control kita diwilayah itu, sehingga kita sebagai pemilik sah kolom udara tersebut bisa menjadi bagian dari otoritas yang berwenang “mengatur” diwilayah kedaulatannya sendiri (sesuai konvensi chicago, yang mengatakan bahwa pemerintah suatu negara memiliki kewenangan yang “complete” dan “exclusive” pada wilayah udara kedaulatannya). Dan yang paling penting adalah, walaupun berada dalam “kondisi yang tidak berdaya”, maka paling tidak, seharusnya ada juga kemauan yang keras untuk menentukan “batas waktu” sampai kapan FIR S’pore itu boleh “exist”? (Hongkong pun, setelah 100 tahun dikembalikan oleh Inggris kepada pemiliknya yang sah yaitu China).
Perkembangan yang paling akhir saya peroleh sesaat sebelum pensiun cukup menggembirakan, karena saya mendengar DGCA kita sudah setuju untuk memperjuangkan agar paling tidak ”ada batas waktu” nya. Akan tetapi sampai saat ini saya belum mendengar lagi perkembangan selanjutnya. Yang saya ingin garis bawahi disini adalah, dalam persoalan ini, sebenarnya masalah nya tidak sepenuhnya berada di Singapura, akan tetapi lebih banyak di kita sendiri. (sekedar sebagai contoh sederhana saja, bahwa konon kabarnya, masih perlu di cek kebenarannya, PerumAngkasa Pura 1 dan PAP 2 yang menangani manajemen tentang penerbangan, selama lebih kurang 5 tahun belakangan ini berada dibawah pimpinan yang tidak memiliki atau tidak berlatar belakang pengetahuan tentang ”aviation”) Itu saja.
Tentang Timika : Mengenai Timika, salama saya bekerja lebih dari 30 tahun di Angkatan Udara, pekerjaan saya ini tidak ada sama sekali sangkut pautnya dengan Timika/Freeport. Tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Angkatan Udara sama sekali tidak bersinggungan dengan kegiatan-kegiatan seperti proyek “tambang emas” ini.
Dengan demikian , memang pengetahuan saya tentang keberadaan Timika tidak lebih baik dari apa yang diketahui oleh banyak orang awam. Saya hanya sekedar bertanya, sampai kapan gerangan kontrak kerja “tambang emas” itu akan berlangsung, berkenaan dengan berita-berita terakhir yang mengabarkan tentang keributan di Timika yang selalu saja terjadi dan seolah tidak pernah berhenti. Begitu.Demikian dan sekali lagi terimakasih.
